Sabtu, 30 Januari 2016

Kisi - Kisi Ujian Nasional (UN) Jenjang SMPLB dan SMALB Tahun 2015/2016

Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Di seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Kisi - Kisi Ujian Nasional (UN) Jenjang SMPLB dan SMALB Tahun 2015/2016

1. Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0070/SDAR/BSNP/I/2016 perihal Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Jenjang SMPLB dan SMALB (Kisi-kisi UN SMPLB dan SMALB),

2. Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk SMPLB (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMPLB), dan

3. Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk SMALB (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMALB).

Jumat, 29 Januari 2016

Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing SIMPATIKA tahun 2016

Berikut di bawah ini merupakan panduan cara mengisi riwayat impasing di situs SIMPATIKA tahun 2016 :

1. Login ke situs simpatika.kemenag.go.id dengan menggunakan akun masing-masing. ID bisa menggunakan NUPTK/PegID, Siap ID, ataupun email alternatif yang telah didaftarkan.

2. Pada dasbor layanan, pilih Layanan Simpatika menu PTK.

3. Setelah masuk ke akun Simpatika, pilih salah satu menu Pendidikan, Karir, atau Diklat dan Sertifikasi.

4. Pilih menu "Riwayat Pegawai"

5. Klik tanda tambah atau plus (+) di sebelah kanan pada bagian Riwayat INPASSING
Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing SIMPATIKA tahun 2016

6. Muncul jendela (kotak) Tambah Riwayat Inpassing. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan SK Inpassing yang diterima.

7. Klik Tambahkan. Data riwayat Inpassing akan tertera di akun PTK. Tampilan ini belum permanen karena hanya terdapat di akun PTK yang bersangkutan saja dan belum tercatat di dalam sistem Simpatika.
Panduan Cara Mengisi Riwayat Inpassing SIMPATIKA tahun 2016

8. Cetak S12 dengan cara mengklik tulisan "Jadikan Permanen" di kotak kuning pada bagian atas layar.

9. Setelah S12 tercetak, tandatangani dan kirimkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan validasi. S12 dilampiri dengan foto copy SK Pengangkatan Inpassing.

10. Setelah Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota menyetujui, keluarlah form S13. Ini berarti pengisian riwayat Inpassing telah tercatat di dalam sistem Simpatika.

Untuk mengetahui riwayat Inpassing telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dan tercatat secara permanen di sistem Simpatika dapat diketahui berdasarkan terbitnya S13. Jika telah menerima S13 berarti riwayat telah tercatat. Atau bisa juga dicek di akun PTK masing-masing. Jika kotak kuning di bagian atas layar yang bertuliskan "Cetak ulang surat pengajuan" dan "Batal Jadikan Permanen" telah hilang berarti telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk memverifikasi dan memvalidasi SK Inpassing yang sudah beredar, Kementerian Agama melakukan Verval Inpassing melalui layanan Simpatika. Tujuan utamanya dari verval ini adalah sebagai verifikasi dan validasi keaslian dan keabsahan SK Inpassing yang dipunyai setiap PTK. Siapa tahu ada yang memiliki SK Inpassing palsu, alias tidak terdaftar di database Kementerian Agama.

Syarat untuk mengikuti verval Inpassing ini antara lain :

1. Memiliki SK Inpassing (dibutuhkan file scan berwarna dan foto copy SK Inpassing)

2. Telah mengisi Riwayat Impassing di layanan Simpatika seperti dijelaskan dalam artikel ini.

3. Mengisi Verval Inpassing di layanan Simpatika pada akun PTK pribadi masing-masing sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan.

4. Memantau hasil atau status verval Inpassing (setelah melakukan verval) di layanan Simpatika pada akun PTK masing-masing.

Prosedurnya bagaimana?

Sabar. Karena fitur Verval Inpassing baru akan dirilis pada awal bulan Februari 2016, prosedur dan tutorial verval Inpassing akan dijelaskan dalam artikel tersendiri yang insa Allah akan diterbitkan setelah fitur tersebut aktif.

Fitur baru Ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dalam SIMPATIKA

Semua data yang dibutuhkan untuk penilaian kelayakan pemberian Tunjangan Profesi, mulai dari data sekolah atau madrasah tempat mengajar, mata pelajaran yang diampu, pemenuhan rasio guru dan siswa, serta jam tugas mengajar, semuanya tersedia. Demikian pula bagi guru yang mempunyai beban tugas tambahan, data-datanya juga bisa dimasukkan, seperti nama tugas, kategori tugas, dan tentu saja penyetaraan tugas tambahan terhadap jumlah jam mengajar.

Sebagai bagian dari SIMPATIKA, fitur Ajuan SKBK juga menghormati prinsip layanan SIMPATIKA secara umum, yaitu sistem menjamin proses pengelolaan data yang lebih transparan, terpadu, akurat, cepat, mudah, dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta bekerja secara realtime online (daring waktu-nyata). Fitur baru Ajuan SKBK dalam SIMPATIKA ini mempunyai 3 (tiga) keunggulan utama, yaitu:

1. Bekerja secara realtime online dan terpadu
Sistem yang bersifat realtime online dan terpadu memungkinkan proses pengajuan SKBK bisa dipantau setiap saat secara langsung dari mana saja dan kapan saja. Guru yang mengajukan SKBK bisa memantau seluruh proses pengajuannya dari awal hingga akhir. Setiap guru bisa mengetahui apakah SKBK yang diajukannya telah diproses dan dinilai dengan benar. Begitu sebuah ajuan SKBK selesai dinilai, saat itu juga guru yang bersangkutan dapat melihat hasilnya melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Dengan demikian, tak ada waktu tunggu dalam pemrosesan data, serta terpusat dan terpadu dalam penyajian data.

2. Data berbasis data nyata jadwal mengajar guru
Data utama SKMT dan SKBK diambil dari sumber primer jadwal mengajar guru yang sebenarnya. Informasi jumlah jam mengajar, rasio guru dan siswa, mata pelajaran yang diampu, dan sebagainya, diambil langsung dari jadwal kelas dan guru yang telah ada dalam layanan SIMPATIKA. Sistem penjadwalan dalam SIMPATIKA cukup cerdas untuk bisa mencegah adanya jadwal ganda atau jadwal bentrok. Ini berkat sistem yang terpadu dalam SIMPATIKA. Dengan demikian, data yang digunakan dalam SKMT dan SKBK lebih akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.

3. Penilaian yang terotomasi oleh sistem
Penilaian kelayakan SKBK dalam layanan SIMPATIKA dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk Tunjangan Profesi. Sepanjang data primer yang dimasukkan adalah data yang benar maka penilaian hasil kelayakan juga benar dan sesuai aturan. Tidak ada pemasukan data berulang sehingga kemungkinan data ganda atau salah entri menjadi sangat kecil. Dengan demikian, hasil penilaian SKBK dari layanan SIMPATIKA untuk penentuan kelayakan Tunjangan Profesi menjadi lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel.

Dengan 3 keunggulan tersebut, fitur Ajuan SKBK dalam layanan SIMPATIKA menjadi fitur eksklusif yang belum tersedia di layanan-layanan lain sejenis.

Fitur baru Ajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dalam SIMPATIKA

Layanan SIMPATIKA yang bekerja secara realtime online, terpadu, dan pintar, membuat pihak Kantor Kemenag dari kota dan kabupaten hingga tingkat nasional menjadi sangat terbantu dalam pengelolaan PTK secara lebih profesional, cepat, mudah, dan lengkap. Sistem layanan SIMPATIKA menjamin aturan dan prosedur dilaksanakan dengan benar, data-data yang digunakan bersumber dari data sebenarnya, serta proses yang cepat dan mudah dengan bantuan teknologi, sehingga keluaran dari sistem ini adalah informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Fitur Ajuan SKBK ini akan segera diluncurkan dalam bulan Februari 2016.

Kamis, 28 Januari 2016

Berikut Sanksi jika Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan.

Sekolah
1. Sanksi kepada Siswa: teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).

2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

Pemerintah Daerah
1. Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

2. Sanksi dari Pemda kepada Sekolah: pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri), penutupan sekolah.

KEMENDIKBUD
1. Merekomendasi kan penurunan level akreditasi sekolah
2. Pember hentian bantuan (pengurangan tunj angan profesi guru, tunj angan kinerja, dll) kepada kepala sekolah, guru;
3. Merekomendasi kan pemberhentian guru, kepala sekolah, kepada Pemda atau yayasan;
4. Merekomendasi kan kepada Pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah, relokasi, penggabungan, dll)
Berikut Sanksi jika Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
HAL LAIN YANG DIATUR

1. KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

2. PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukumatau memberikan sanksi kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

3. PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan timpenanggulangan.

4. KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang dapat berasal dari luar daerah untuk menjaga independensi.

Catatan: berbagai sanksi di atas tidak menghapus sanksi pada peraturan perundang-undangan.

Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggul angan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bisa Anda unduh di sini

Pedoman Pengisian Tabel Peserta Didik di Aplikasi Dapodikdas

Berikut di bawah ini merupakan pedoman pengisian tabel peserta didik Data Pokok Pendidikan Dasar

Data Pribadi
Nama : Diisi nama peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender peserta didik.
NISN : Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan, NISN yang kosong akan dinilai mengajukan NISN ke PDSP
NIK : Diisi Nomor Induk Kependudukan peserta didik (jika memiliki). NIK tertera di Kartu Keluarga
Tempat lahir : Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dengan Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai Akte Lahir atau ijazah sebelumnya (SD/MI/Paket A).
Agama : Pilih agama peserta didik.
Kebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.
Alamat jalan : Diisi nama jalan untuk alamat peserta didik.
RT : Diisi nomor RT alamat peserta didik.
RW : Diisi nomor RW alamat peserta didik.
Nama dusun : Diisi nama dusun alamat peserta didik.
Desa/Kelurahan : Diisi nama desa alamat peserta didik.
Kecamatan : Pilih kecamatan alamat peserta didik. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
Kode POS : Diisi nomor kode pos alamat peserta didik.
Tempat Tinggal : Pilih jenis tempat tinggal peserta didik.
Moda Transportasi : Pilih jenis transportasi utama yang digunakan peserta didik untuk ke sekolah.
Nomor Telepon : Diisi nomor telepon peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Nomor HP : Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).
Email : Diisi email pribadi milik peserta didik.
Penerima KPS/KKS/PKH/KIP : Apabila status peserta didik sebagai penerima KPS, maka Diisi nomor KPS peserta didik pada kolom ini.
No.KPS/KKS/PKH/KIP : Nomor KPS berupa campuran abjad dan angka.
Kewarganegaraan : Pilih sesuai dengan kewarganegaraan yang terdapat pada kartu identitas peserta didik.
Layak diusulkan PIP : Pilih "Ya" jika peserta didik tersebut layak diusulkan program PIP
Alasan layak PIP : Pilih alasan mengapa peserta didik tersebut layak diusulkan program PIP
Bank : Akan diisi oleh pusat terkait Program Indonesia Pintar (tidak diisi oleh sekolah)
No rekening bank : Akan diisi oleh pusat terkait Program Indonesia Pintar (tidak diisi oleh sekolah)
Rekening atas nama : Akan diisi oleh pusat terkait Program Indonesia Pintar (tidak diisi oleh sekolah)

Data Ayah Kandung
Nama : Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja
Berkebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung
Nama : Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja
Berkebutuhan khusus : Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali
Nama : Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai Akte Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).
Tahun lahir : Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.
Pendidikan : Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.
Pekerjaan : Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.
Penghasilan : Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja

Pedoman pengisian tabel peserta didik Longitudinal Data Pokok Pendidikan Dasar

Peserta Didik Longitudinal
Tinggi badan (cm) : Diisi dengan angka tinggi badan peserta didik dalam satuan sentimeter.
Berat badan (kg) : Diisi dengan angka berat badan peserta didik dalam satuan kilogram.
Jarak rumah ke sekolah : Pilih jarak rumah peserta didik ke sekolah, kurang dari 1 km atau lebih dari 1 km.
Sebutkan (dalam kilometer) : Apabila jarak rumah peserta didik ke sekolah lebih dari 1 km, isikan dengan angka jarak yang sebenarnya pada kolom ini dalam satuan kilometer. Jika akan menggunakan desimal gunakan tanda titik (.) contoh 5.5 (baca : lima koma lima)
Menit Tempuh Ke Sekolah : Diisi 0 apabila lama waktu tempuh tepat dalam hitungan jam, namun apabila ada lebih maka diisi untuk menyatakan dalam menit
Jumlah saudara kandung : Diisi dengan angka jumlah saudara kandung yang dimiliki peserta didik. Jumlah saudara kandung dihitung tanpa menyertakan peserta didik. Rumusnya adalah jumlah kakak ditambah jumlah adik.

Senin, 25 Januari 2016

Program Implementasi SIMPATIKA KEMENAG Periode Semester 2 TP. 2015/2016

Program Implementasi SIMPATIKA KEMENAG Periode Semester 2 TP. 2015/2016
Seiring dengan berakhirnya periode Semester 1 TP. 2015/2016 pada tanggal 31 Desember 2015 lalu. Selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan menjelang dibukanya periode Semester 2 TP. 2015/2016 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan program-program terbaru SIMPATIKA yang akan diimplementasikan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016, antara lain:
  1. Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar)
  2. VerVal NRG lanjutan
  3. VerVal Inpassing
  4. Registrasi UKG periode 2016
  5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016
  6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
  7. Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar)

Detil alur proses dari masing-masing program akan diterbitkan lebih lanjut dan dipublikasikan segera kepada PTK melalui Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.

Minggu, 24 Januari 2016

Free Download RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Terbaru

Rencana Pemerintah untuk menerapkan Kurikulum 2013 akan terlaksana, sebagai referensi kami memberikan kemudahan Bapak atau Ibu Guru dalam memberi pembelajaran terhadap perserta didik berupa Perangkat Pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Free Download RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Terbaru

RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Kelas 1
[1] Kelas 1 Semester 1 Tema - Diriku Download
[2] Kelas 1 Semester 1 Tema - Kegemaranku Download
[3] Kelas 1 Semester 1 Tema - Kegiatanku Download
[4] Kelas 1 Semester 1 Tema - Keluargaku Download
[5] Kelas 1 Semester 2 Tema - Pengalamanku Download
[6] Kelas 1 Semester 2 Tema - Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri Download
[7] Kelas 1 Semester 2 Tema - Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku Download
[8] Kelas 1 Semester 2 Tema - Peristiwa Alam Download

RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Kelas 2
[1] Kelas 2 Semester 1 Tema - Hdup Rukun Download
[2] Kelas 2 Semester 1 Tema - Bermain di Lingkunganku Download
[3] Kelas 2 Semester 1 Tema - Tugas Sehari-har Download
[4] Kelas 2 Semester 1 Tema - Aku dan Sekolahku Download
[5] Kelas 2 Semester 2 Tema - Hidup Sehat dan Bersih Download
[6] Kelas 2 Semester 2 Tema - Air, Bumi, dan Matahari Download
[7] Kelas 2 Semester 2 Tema - Merawat Hewan dan Tumbuhan Download
[8] Kelas 2 Semester 2 Tema - Keselamatan di Rumah dan Perjalanan Download

RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Kelas 3
[1] Kelas 3 Semester 1 Tema - Sayangi Hewan dan Tumbuhan Download
[2] Kelas 3 Semester 1 Tema - Pengalaman yang Mengesankan Download
[3] Kelas 3 Semester 1 Tema - Mengenal Cuaca dan Musim Download
[4] Kelas 3 Semester 1 Tema - Ringan Sama di Jinjing, Berat Sama di Junjung Download
[5] Kelas 3 Semester 2 Tema - Mari Bermain dan Berolahraga Download
[6] Kelas 3 Semester 2 Tema - Indajnya Persahabatan Download
[7] Kelas 3 Semester 2 Tema - Mari Kita Berhemat untuk Masa Depan Download
[8] Kelas 3 Semester 2 Tema - Berprilaku Baik dalam Kehidupan Download
[9] Kelas 3 Semester 2 Tema - Menjaga Kelestarian Lingkungan Download

RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Kelas 4
[1] Kelas 4 Semester 1 Tema - Indahnya Kebersamaan Download
[2] Kelas 4 Semester 1 Tema - Selalu Berhemat Energi Download
[3] Kelas 4 Semester 1 Tema - Peduli Terhadap Makhluk Hidup Download
[4] Kelas 4 Semester 1 Tema - Berbagai Pekerjaan Download
[5] Kelas 4 Semester 2 Tema - Pahlawanku Download
[6] Kelas 4 Semester 2 Tema - Indahnya Negeriku Download
[7] Kelas 4 Semester 2 Tema - Cita-citaku Download
[8] Kelas 4 Semester 2 Tema - Tempat Tinggalku Download
[9] Kelas 4 Semester 2 Tema - Makanan Sehar dan Bergizi Download

RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Kelas 5
[1] Kelas 5 Semester 1 Tema - Benda-benda di Lingkungan Sekitar Download
[2] Kelas 5 Semester 1 Tema - Peristiwa dalam Kehidupan Download
[3] Kelas 5 Semester 1 Tema - Kerukunan dalam Bermasyarakat Download
[4] Kelas 5 Semester 1 Tema - Sehat itu Penting Download
[5] Kelas 5 Semester 1 Tema - Bangga sebagai Bangsa Indonesia Download
[6] Kelas 5 Semester 2 Tema - Organ Tubuh Manusia dan Hewan Download
[7] Kelas 5 Semester 2 Tema - Sejarah Peradaban Indonesia Download
[8] Kelas 5 Semester 2 Tema - Ekosistem Download
[9] Kelas 5 Semester 2 Tema - Lingkungan Sahabat Kita Download

RPP Kurikulum 2013 Tingkat SD/MI Kelas 6
[1] Kelas 6 Semester 1 Tema - Bhinneka Tunggal Ika Download
[2] Kelas 6 Semester 1 Tema - Selamatkan Makhluk hidup Download
[3] Kelas 6 Semester 1 Tema - Tokoh dan Penemu Download
[4] Kelas 6 Semester 2 Tema - Globalisasi Download
[5] Kelas 6 Semester 2 Tema - Wirausaha Download
[6] Kelas 6 Semester 2 Tema - Kesehatan Masyarakat Download

Sabtu, 23 Januari 2016

Surat Edaran BNSP Mengenai Masalah untuk Mengikuti Ujian Nasional, Karena tidak Memiliki Ijazah

Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016, berdasarkan masukan dari masyarakat, ada sejumlah kasus siswa tahun terakhir pada satuan pendidikan menghadapi masalah untuk mengikuti Ujian Nasional, karena tidak memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah, seperti yang dipersyaratkan dalam POS UN. Hal ini disebabkan karena siswa yang bersangkutan berasal dari satuan pendidikan yang menganut sistem berbeda, terutama karena pindah sekolah mengikuti perpindahan orang tua dari luar negeri.

Serkaitan dengan hal tersebut, rapat bersama Sadan Standar Nasional Pendidian (SSNP), Sadan Penelitian dan Pengembangan (Salitbang), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diselenggarakan pada tanggal 15 Januari 2016, telah mengambil beberapa keputusan sebagai berikut.

Klik di sini

Surat Edaran BNSP Mengenai Masalah untuk Mengikuti Ujian Nasional, Karena tidak Memiliki Ijazah

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus DAK SD SDLB Tahun 2016

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.

Download Juknis DAK SD/SDLB tahun 2016 di sini

Jumat, 22 Januari 2016

Panduan Cara Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1 Full Menggunakan IDM

Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah pengunduhan atau download aplikasi dapodikdas secara aman atau full download menggunakan Internet Download Manager (IDM):

1. Buka aplikasi Internet Download Manager (IDM).
Panduan Cara Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1 Full Menggunakan IDM

2. Klik kolom download, kemudian pilih options.
Panduan Cara Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1 Full Menggunakan IDM

3. Setelah Anda meng-klik options maka akan muncul baru, kemudian klik menu connection, rubah connection type/speed ke high speed
Panduan Cara Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1 Full Menggunakan IDM

4 Rubah default max. conn. number menjadi 4.
Panduan Cara Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.1.1 Full Menggunakan IDM
5. Klik OK

6. Tutup aplikasi Internet Download Manager (IDM), kemudian download aplikasi dapodikdas.

dan untuk aplikasi dapodikdas versi 4.1.1 bisa Anda download di sini

Semoga berhasil, salam satu data.

Verifikasi dan Validasi Data Capesun Madrasah Tahun 2016

Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah TP 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) TP 2015/2016 di lingkungan madrasah.

Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah verifikasi dan validasi data Capesun Madrasah tahun 2016 :

1. Buka pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun pada browser Anda, hingga akan muncul jendela login seperti tampilan di bawah ini :
Verifikasi dan Validasi Data Capesun Madrasah Tahun 2016

2. Untuk dapat login, Anda harus menggunakan akun operator lembaga/madrasah yang sudah terdaftar pada EMIS SDM (nama pengguna dan sandi yang sama dengan yang digunakan untuk login ke dalam Aplikasi EMIS Online).

3. Setelah melakukan login, maka akan muncul tampilan awal aplikasi sebagai berikut :
Verifikasi dan Validasi Data Capesun Madrasah Tahun 2016

4. Beberapa menu yang tersedia di dalam Aplikasi Verval UN Madrasah antara lain :
[1] Beranda : Menu untuk kembali ke tampilan awal aplikasi.
[2] Calon Peserta UN : Menu untuk mulai melakukan verifikasi dan validasi data CAPESUN Madrasah.
[3] Unduh Data CAPESUN : Menu untuk mengunduh file data Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional Madrasah yang sudah sesuai dengan format data Puspendik Kemendikbud.
[4] Cetak BA CAPESUN : Menu untuk melakukan cetak dan unduh Berita Acara Serah Terima DCP UN dari pihak lembaga/madrasah kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab./Kota di Dinas Pendidikan Kab./Kota.
[5] Pengaturan : Menu untuk melakukan pengaturan data pihak-pihak yang akan menandatangani Berita Acara Serah Terima DCP UN, yang terdiri dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kankemenag Kab./Kota setempat dan Panitia Pendataan UN tingkat Kab./Kota yang akan menerima file DCP dari madrasah. Data Kepala Madrasah yang bersangkutan secara otomatis akan diambil dari data EMIS yang telah diupload.
[6] Keluar Aplikasi : Menu untuk keluar dari aplikasi.

Cara Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Tingkat Madrasah Tahun 2016

Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah berdasarkan database EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 (kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI).

Cara cetak berita acara serah terima data CEPESUN tingkat Madrasah tahun 2016, sebagai berikut :

1. Setelah melakukan unduhan (download) file Daftar Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) berekstensi .emis, selanjutnya lakukan pencetakan Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional dan Lampirannya dengan cara mengklik menu �Cetak BA CAPESUN�.
Cara Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Tingkat Madrasah Tahun 2016

2. Selanjutnya akan muncul tampilan Berita Acara Serah Terima Data Siswa Calon Peserta Ujian Nasional TP 2015/2016 seperti gambar di bawah ini :
Cara Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) Tingkat Madrasah Tahun 2016

3. Tanggal Berita Acara akan muncul secara otomatis sesuai dengan tanggal cetak Berita Acara.

4. PIHAK PERTAMA adalah Kepala Madrasah yang akan menyerahkan data siswa calon peserta UN TP 2015/2016. Data Kepala Madrasah secara otomatis akan diambil dari data hasil upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016.

5. PIHAK KEDUA adalah panitia pendataan UN tingkat Kab./Kota yang akan menerima data calon peserta UN TP 2015/2016 dari lembaga/madrasah. Identitas PIHAK KEDUA dapat diinputkan pada menu �Pengaturan�. Jika data PIHAK KEDUA tidak diisi, maka pada Berita Acara akan muncul simbol titik-titik (dapat diisi dengan ballpoint/pulpen).

6. Periksa kembali rekap jumlah data siswa yang muncul di Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya. Pastikan jumlah dan nama siswa calon peserta UN TP 2015/2016 sudah sesuai dengan kondisi riil di madrasah yang bersangkutan.

7. Berita Acara Serah Terima Data dan Lampirannya harus diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kankemenag Kab./Kota setempat. Identitas Kepala Seksi dapat diinputkan pada menu �Pengaturan�.

8. Unduh file Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya. Lokasi penyimpanan file dapat dipilih sesuai dengan keinginan Anda.

9. Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya sebanyak 3 (tiga) rangkap, yang masing-masing diperuntukkan bagi : Panitia UN tingkat Kab./Kota 1 (satu) rangkap, Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kankemenag Kab./Kota 1 (satu) rangkap, dan madrasah yang bersangkutan 1 (satu) rangkap.

Verifikasi dan Validasi (Verval) Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tingkat Madrasah Tahun 2016

Beberapa waktu lalu Kami merilis artikel mengenai Verifikasi dan Validasi Data Capesum Madrasah Tahun 2016, dan berikut merupkan artikel yang masih berhubungan seputar verifikasi dan validasi data capesum Madrasah yaitu Proses Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Ujian Nasiona (UN) Tingkat Madrasah tahun 2016.

Langkah-langkah verifikasi dan validasi data calon peserta ujian nasional tingkat madrasah tahun 2016, sebagai berikut :

1. Untuk mulai melakukan verval data CAPESUN, klik menu �Calon Peserta UN�.
Verval CAPESUN Madrasah tahun 2016

2. Selanjutnya akan muncul tampilan daftar nama siswa kelas akhir di madrasah yang bersangkutan, seperti tampilan berikut ini :
Verval CAPESUN Madrasah tahun 2016

3. Lakukan verifikasi dan validasi terhadap data individual seluruh siswa kelas akhir, dengan cara meng-klik pada nomor urut atau nama siswa yang akan diverifikasi dan divalidasi datanya, hingga muncul tampilan sebagai berikut (lakukan satu per satu hingga data seluruh siswa berhasil diverval) :
Verval CAPESUN Madrasah tahun 2016

4. Lakukan pemeriksaan pada setiap kolom isian data siswa. Periksa dengan cermat dan teliti apakah setiap kolom isian data siswa sudah terisi dengan data yang tepat dan akurat. Jika masih ada kesalahan data atau data masih kosong pada kolom-kolom data tertentu, lakukan edit/input data terhadap kolom-kolom tersebut.

5. Berikut penjelasan pengisian masing-masing kolom isian data :
[1] Nama Siswa : Diisi dengan nama siswa calon peserta UN. Penulisan nama siswa harus sesuai dengan dokumen resmi siswa
(akte kelahiran, kartu keluarga atau ijazah terakhir). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[2] Nomor Absensi : Diisi dengan nomor absen siswa sesuai dengan daftar absensi kelas yang sebenarnya. Pastikan tidak ada siswa pada rombel yang sama memiliki nomor absensi yang sama. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[3] NISN : Diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang benar. Cek NISN siswa pada laman web : nisn.data.kemdikbud.go.id. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini. Jika masih ada siswa yang belum memiliki NISN, silahkan dibuatkan melalui mekanisme verval peserta didik pada laman : vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
[4] NIS Lokal : Diisi dengan Nomor Induk Siswa (NIS) yang berlaku di internal madrasah. Bisa menggunakan NIS lokal yang diinputkan dalam data EMIS atau bisa juga menggunakan nomor induk yang tercantum pada Buku Induk Madrasah. Secara default kolom ini akan terisi dengan NIS lokal yang diinputkan dalam data EMIS. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[5] Jenis Kelamin : Diisi dengan jenis kelamin siswa (laki-laki atau perempuan). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[6] Tempat Lahir : Diisi dengan tempat lahir siswa yang sesuai dengan dokumen resmi siswa (akte kelahiran, kartu keluarga atau ijazah terakhir). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[7] Tanggal Lahir : Diisi dengan tanggal lahir siswa yang sesuai dengan dokumen resmi siswa (akte kelahiran, kartu keluarga atau ijazah terakhir). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[8] Alamat : Diisi dengan alamat tempat tinggal siswa saat ini. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[9] Agama : Diisi dengan agama siswa. Secara default kolom ini akan terisi dengan agama Islam. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[10] Nama Orangtua : Diisi dengan nama orangtua siswa. Secara default kolom ini akan terisi dengan nama ayah yang diinputkan dalam data EMIS. Prioritas utama, kolom isian data nama orangtua diisi dengan nama ayah. Jika nama ayah tidak ada, diisi dengan nama ibu. Jika nama ibu juga tidak ada, diisi dengan nama wali siswa. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini
[11] Kebutuhan Khusus : Pilih kategori kebutuhan khusus yang dialami siswa dengan cara memberi check list (?) pada kotak di sebelah kiri setiap kategori kebutuhan khusus. Dapat diisi lebih dari 1 (satu) pilihan sesuai dengan kondisi yang dialami siswa. Jika siswa tidak termasuk kelompok siswa berkebutuhan khusus, pastikan tidak ada satupun kategori kebutuhan khusus yang dipilih.
[12] Nomor Peserta UN : Diisi dengan Nomor Peserta Ujian Nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya yang telah diselesaikan siswa. Untuk siswa MA, diisi dengan Nomor Peserta UN saat mengikuti ujian nasional pada jenjang MTs/SMP/Pendidikan Kesetaraan. Untuk siswa MTs, diisi dengan Nomor Peserta UN siswa saat mengikuti ujian nasional pada jenjang MI/SD/Pendidikan Kesetaraan. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini. Format penulisan Nomor Peserta UN terdiri dari 20 (dua puluh) digit, termasuk karakter strip (-). Contoh penulisan: 1-12-12-01-062-140-5
[13] Nomor Blanko SKHUN : Diisi dengan Nomor Blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pada jenjang pendidikan sebelumnya yang telah diselesaikan siswa. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini. Contoh penulisan: DN-12 Dd 2919786
[14] Nomor Seri Ijazah : Diisi dengan Nomor Seri Ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya yang telah diselesaikan siswa. Contoh penulisan: DN-20 Dd 0049233
[15] Rombel : Diisi dengan Kode Rombel paralel siswa kelas akhir saat ini sesuai dengan kondisi riil di madrasah. Contoh : jika satu Madrasah Aliyah memiliki 3 rombel pada kelas 12, maka kolom rombel untuk siswa kelas 12-A diisi dengan angka 01. Kemudian kolom rombel untuk siswa kelas 12B diisi dengan angka 02, dan seterusnya. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[16] Jurusan : Diisi dengan Jurusan (Program Studi) yang ditempuh siswa MA di tingkat 12 saat ini sesuai dengan kondisi riil di madrasah, dengan pilihan jurusan IPA, IPS, Bahasa atau Agama. Diisi hanya untuk siswa jenjang MA. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[17] Bahasa : Diisi dengan jenis Bahasa yang dipilih siswa MA di tingkat 12 saat ini sesuai dengan kondisi riil di madrasah, dengan pilihan Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, Bahasa Mandarin, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, atau Bahasa Arab. Diisi hanya untuk siswa jurusan Bahasa pada jenjang MA. Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.
[18] Status Siswa : Diisi dengan Status Siswa saat ini untuk menentukan apakah siswa bersangkutan akan didaftarkan sebagai calon peserta UN pada madrasah ini atau tidak. Jika dipilih Aktif (default), siswa akan dimasukkan ke dalam data calon peserta UN. Jika dipilih selain Aktif (Pindah Keluar, Drop-Out, Cuti, Sakit, Meninggal atau LainLain), siswa tersebut tidak akan dimasukkan sebagai calon peserta UN.
[19] Alasan : Diisi dengan uraian Alasan (jika siswa akan dikeluarkan dari data calon peserta UN namun kolom status siswa diisi dengan pilihan Lain-lain). Jika masih ada kesalahan atau kosong, lakukan edit/input data pada kolom ini.

Kamis, 21 Januari 2016

Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016 Terbatas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa kebijakan moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus dilanjutkan. Pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Kebijakan Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2016 Terbatas


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan kebijakan bahwa moratorium penerimaan CPNS terus dilanjutkan. Pemerintah belum merencanakan pengadaan ASN, baik dari jalur P3K maupun jalur umum.

Meski moratorium ini bersifat terbatas. Karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. Fokus tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menjelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional. Di sisi lain, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II bersama pemerintah masih akan membahas mengenai penanganan eks Tenaga Honorer Kategori II.

Sumber : http://www.menpan.go.id/

Selasa, 19 Januari 2016

Persyaratan Pendaftaran dan Jadwal SNMPTN Tahun 2016

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, juncto Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2015, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi secara Mandiri oleh PTN. SNMPTN merupakan seleksi yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi Panitia Nasional, berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa.

SNMPTN diikuti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguran Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan serentak. Biaya pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh pemerintah sehingga peserta tidak dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN yang kurang mampu secara ekonomi dan dinyatakan diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi.

Informasi SNMPTN 2016 meliputi: ketentuan dan persyaratan umum, tatacara pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), tatacara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta jumlah pilihan PTN dan Program Studi. Informasi ini diterbitkan untuk dipelajari secara seksama oleh pihak sekolah dan calon peserta. Secara rinci, informasi tentang tatacara pengisian PDSS dimuat dalam Panduan Pengisian PDSS yang dapat di akses di laman , sedangkan tat acara pendaftaran dan pelaksanaan SNMPTN 2016 dimuat sebagai panduan peserta yang dapat diakses di laman http://www.snmptn.ac.id

Persyaratan Pendaftaran dan Jadwal SNMPTN Tahun 2016

Berikut persyaratan pendaftaran SNMPTN tahun 2016 :

Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir pada tahun 2016 yang:
1. Memiliki prestasi unggul yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah pada semester 3, semester 4, dan semester 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah sebagai berikut:
  • Akreditasi A, 75% terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi B, 50% terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi C, 20% terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi lainnya, 10% terbaik di sekolahnya

2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS

3. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (bagi siswa SMA/MA/SMK tiga tahun) ATAU nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 7 (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS

4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masingmasing PTN (dapat dilihat di laman PTN bersangkutan)

Jadwal SNMPTN tahun 2016

Jadwal pelaksanaan SNMPTN adalah sebagai berikut:
Pengisian dan Verifikasi PDSS 18 Januari � 20 Februari 2016
Pendaftaran SNMPTN 29 Februari � 12 Maret 2016
Pencetakan Kartu Tanda Peserta SNMPTN 22 Maret � 21 April 2016
Proses Seleksi 24 Maret � 8 Mei 2016
Pengumuman Hasil Seleksi 10 Mei 2016
Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi 31 Mei 2016 bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2016

Untuk panduan mengenai persyaratan pendaftaran SNMPTN tahun 2016 lainnya bisa Anda unduh di sini

Cara Pendaftaran dan Jadwal SBMPTN Tahun 2016

Seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN melalui ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi peserta, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi peserta, seleksi bersama menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.

Berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan SBMPTN, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan, maka pada tahun 2016 Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) melaksanakan Ujian tertulis yang terdiri dari Paper Based Testing (PBT) dan Computer Based Testing (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2014, 2015, dan 2016 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, termasuk Paket C.

Cara Pendaftaran dan Jadwal SBMPTN Tahun 2016

Ujian tertulis yang terdiri dari PBT dan CBT menggunakan soal-soal ujian yang dirancang mengikuti kaidah-kaidah akademik pengembangan tes. Ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dapat memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang sains dan teknologi (saintek) dan/atau bidang sosial dan humaniora (soshum). Selain mengikuti ujian tertulis (PBT atau CBT), peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.

Pendaftaran
  1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
  2. Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.ac.id. mulai tanggal 18 April 2016.
  3. Pendaftaran online Computer Based Testing (CBT) dibuka dari tanggal 25 April 2016 pukul 08.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2016 pukul 22.00 WIB.
  4. Pendaftaran online Paper Based Testing (PBT) dibuka dari tanggal 25 April 2016 pukul 08.00 WIB sampai dengan 20 Mei 2015 pukul 22.00 WIB.

Jenis Ujian

Ujian Tertulis (PBT atau CBT)
Materi Ujian Tertulis terdiri atas:
  • Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA).
  • Tes Kemampuan Dasar Sains dan Teknologi (TKD Saintek) terdiri atas mata uji Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
  • Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.

Ujian Keterampilan
Ketentuan Ujian Keterampilan sebagai berikut.
  • Ujian Keterampilan diperuntukkan bagi peminat program studi bidang Ilmu Seni dan Keolahragaan.
  • Ujian Keterampilan bidang Ilmu Seni terdiri atas tes pengetahuan dan keterampilan bidang Ilmu Seni terkait.
  • Ujian Keterampilan bidang Ilmu Keolahragaan terdiri atas pemeriksaan kesehatan dan tes keterampilan motorik.
  • Ujian Keterampilan dapat diikuti di PTN terdekat yang memiliki program studi yang sesuai dengan pilihan peserta. Daftar PTN penyelenggara ujian keterampilan secara lengkap dapat dilihat di laman http://www.sbmptn.ac.id.
Biaya Seleksi Ujian Tertulis dan Keterampilan
  • Biaya seleksi yang ditanggung oleh peserta sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Biaya seleksi dapat dibayarkan melalui salah satu bank berikut ini: Bank Mandiri atau Bank BNI.
  • Biaya seleksi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Jadwal Ujian

1. Jadwal Ujian Tertulis
a. Computer Based Testing (CBT) : 28 atau 29 atau 30 Mei 2016
b. Paper Based Testing (PBT) : 31 Mei 2016

2. Jadwal Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan dilaksanakan pada tanggal hari Rabu dan/atau Kamis, tanggal 1 dan/atau 2 Juni 2016.

Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil ujian akan diumumkan pada hari Selasa, 28 Juni 2016 mulai pukul 17.00 WIB dan dapat diakses di laman http://www.sbmptn.ac.id.

Daftar Nama Penerimaan Calon Guru Sekolah di Luar Negeri yang Memenuhi Kualifikasi

Daftar Nama Penerimaan Calon Guru Sekolah di Luar Negeri yang Memenuhi Kualifikasi

A. INFORMASI UMUM
Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Kuala Lumpur, Yangon, dan Tokyo, yang telah berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tel ah menyeleksi 1. 709 peserta yang tel ah melakukan pendaftaran online pada tanggal 31 Desember 2015 s.d. 15 Januari 2016. Dari jumlah tersebut, dihasilkan 100 nama pendaftar definitif calon pelamar Guru SILN Non-PNS yang memenuhi kualifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran. Daftar nama tersebut, sebagai berikut:

Calon Pelamar Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri Non-PNS yang Memenuhi Kualifikas. Klik di sini

B. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 18 Januari 2016
2. Pemberkasan Dokumen Administrasi : 19-31 Januari 2016
3. Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu pertama Februari 2016
4. Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Februari 2016
5. Wawancara : Minggu ketiga Februari 2016
6. Pengumuman Final : Minggu ketiga Februari 2016

C. TATA CARA PEMBERKASAN DOKUMEN ADMINISTRASI
1. CaIon Pelamar wajib menempatkan semua dokumen berformat PDF, kecuali pasfoto JPEG Image, yang menjadi syarat kelengkapan berkas ke dalam 1 folder dengan penamaan, sebagai berikut:
[nomor urut pada pengumuman]. [nama pelamar] - [NUPTK] - [jenis guru]

2. Kelengkapan berkas persyaratan yang wajib dipindai ke dalam format PDF, kecuali Pas Foto JPEG Image, meliputi, antara lain:
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI up. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (format PDF);
  • Daftar Riwayat Hidup (format PDF);
  • Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6 {format JPEG Image);
  • KTP dan Akte Lahir (format PDF);
  • ljazah pendidikan terakhir dan Transkrip Nilai yang dilegalisir {format PDF);
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Sertifikat Profesi Pendidik yang dilegalisir {format PDF);
  • Surat keterangan mengajar dari sekolah/yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun (Format PDF);
  • Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi sekolah/yayasan (format PDF);
  • Surat izin dari pimpinan institusi asal {sekolah/yayasan) untuk mengikuti proses seleksi (Format PDF);
  • Sertifikat TOEFL atau IELTS yang masih berlaku (Format PDF);
  • Esai tentang deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri dalam bahasa lnggris sepanjang 2-3 halaman (font/size: Calibri/12) dicetak di kertas A4 {format PDF);
  • Salah satu sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi {ICT), dll. (Format PDF);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian {SKCK) sesuai domisili {Format PDF); dan
  • Apa bi la pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutandianggap MENGUNDURKAN DIRI.

3. Semua berkas dimasukkan/ditempatkan ke dalam folder sebagaimana dimaksud pada butir C.2, kemudian folder berkas dikompres {Compressed/Zipped) menjadi seperti contoh berikut:
[nomor urut pada pengumuman]. [nama pelamar] - [NUPTK] - [jenis guru]

4. Compressed (Zipped} Folder yang berisikan kelengkapan berkas calon pelamar wajib diunggah ke dalam Dropbox melalui URL Dropbox yang akan didistribusikan kepada para pendaftar melalui alamat surat elekronik {e-mail) masing-masing, setelah pengumuman ini diunggah di portal Kemendikbud.

5. Bagi pendaftar yang dinyatakan telah memenuhi kualifikasi Calon Pelamar Guru SILN Non-PNS, namun belum menerima informasi URL melalui surat elektronik, dipersilakan menghubungi: Sekretariat Panitia Seleksi melalui Telp. 021 5732884 atau 021 5711144 # 2617 dengan kode: NUPTK. Pelamar dimohon TIDAK mengirimkan berkas fisik apa pun pada tahapan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

6. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAVA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri.

D. PROSES SELEKSI
1. Pelamar yang telah melengkapi berkas persyaratan dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Uji Kompetensi Guru dan Kemampuan Bahasa Asing.

2. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemdikbud, Kemenlu, serta Perwakilan RI terkait.

E. PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://kemdikbud.go.id

2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun 2016.

3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

F. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

4. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Senin, 18 Januari 2016

Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA, SMK Versi 8.3.0. Apa sajakah yang harus di Kerjakan?

Tim Pengembang Dapodik Pusat telah menyelesaikan Upgrade Database Dapodik dari 2.4.3 menjadi 2.4.7b dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3. Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0 merupakan suatu langkah teknis dalam rangka penyatuan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen berupa penyesuaian pada struktur database, penambahan beberapa fitur dan atribut data baru serta penyempurnaan referensi-referensi. Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut mampu untuk meningkatkan kualitas layanan pendataan yang lebih baik, mengingat bahwa data dapodik digunakan pada kegiatan transaksional di lingkungan Kemdikbud seperti Aneka Tunjangan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Sarana dan Prasarana.

Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA, SMK Versi 8.3.0. Apa sajakah yang harus di Kerjakan?


Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.3.0 :

A. Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :
  1. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
  2. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0
  3. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
  4. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
  5. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0
  6. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.

B. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.2.3 tahapan instalasinya sebagai berikut :
  1. Lakukan Sinkronisasi Online. Hal ini bertujuan untuk mengirim data-data terakhir setelah melakukan perubahan/edit data
  2. Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.2.3, dapat menggunakan fasilitas menu add/remove pada Control Panel.
  3. Hapus folder "Dapodik SMA-SMK"  yang ada di C:\Program Files
  4. Lakukan restart pada komputer/laptop.
  5. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
  6. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0
  7. Lakukan restart kembali pada komputer/laptop
  8. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
  9. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
  10. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.3.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.2.3, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
  11. Setelah registrasi dan login berhasil, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.

Dengan  dirilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.3.0 maka Operator Sekolah segera dapat melanjutkan dan menuntaskan proses update data untuk Semester Genap pada Tahun Ajaran 2015/2016, termasuk melengkapi data PTK Dikmen  mengingat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 1234B/PR/2016 Tanggal 11 Januari 2016 Perihal Surat Edaran Tentang Penyaluran Tunjangan Tahun Anggaran 2016.

Sumber : Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK

Minggu, 17 Januari 2016

Cara Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota. Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada sekolah yang sudah memberikan profil perpustkaannya kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan sekolah akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://npp.pnri.go.id atau melalui google dengan menulis Aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan akreditasi.

Berikut di bawah ini merupakan cara mendapatkan atau registrasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP):

1. Klik sub menu Registrasi NPP Baru, maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah
Cara Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

2. Isilah semua kolom isian. Untuk kolom-kolom yang ada fasilitas pilihan gunakan tombol (segitiga) untuk memilih isian data. Contoh isian data akan terlihat pada gambar di bawah :
Cara Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

3. Tekan tombol (simpan) untuk melanjutkan registrasi, akan muncul gambar seperti di bawah:
Cara Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

4. Catat NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN dan Password yang dibuat system, Ini akan menjadi akses point untuk memasuki (login) pada aplikasi NPP dimasa mendatang. Tekan tombol untuk melanjutkan pengisian data.

Untuk Pengguna yang telah melakukan registrasi NPP maka akan mendapatkan Hak Akses Menu
sebagai berikut :
1. User Info
2. Informasi
3. Data Perpustakaan

Poin Penting untuk Pemutakhiran Data Dapodikdas dan Dapodikmen

Dalam rangka meningkatkan layanan sistem pendataan di satuan pendidikan dasar dan menengah pada semester II tahun pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan beberapa informasi penting seputar Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Informasi penting itu termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang Pemutakhiran Data Dapodik.

Poin Penting untuk Pemutakhiran Data Dapodikdas dan Dapodikmen

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam poin penting tentang pemutakhiran Dapodikdasmen, yaitu sebagai berikut:

1. Pernutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.

4. Pengelolaan datajenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.

5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta lntegritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.

6. Diharapkan sekolah dapat mernutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat�lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.