Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Berikut kriteria kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2015/2016
1. Apa kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Llulus ujian S/M/PK.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?
- Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional;
- Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
3. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.
4. Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru;
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
5. Mengapa pembobotan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah pada kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tidak diatur di POS UN 2016?
Sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 2013 Jo PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah/madrasah, termasuk dalam pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah. POS UN hanya mengatur penyelenggaraan UN.
6. Kapankah penetapan kelulusan peserta didik?
- Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN;
- Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
7. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalan Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
- Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai = 100;
- Baik dengan kriteria 70 < Nilai = 85;
- Cukup dengan kriteria 55 < Nilai = 70;
- Kurang dengan kriteria 0 = Nilai = 55.
8. Mengapa satuan pendidikan masih harus mengirim nilsekolah/madrasah ke Puspendik, padahal UN tidak lagi menentukakelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Meskipun hasil UN tidak lagi menjadi syarat sebagai penentu kelulusan dari satupendidikan, nilai sekolah/madrasah tetap dikirimkan ke Puspendik agar dapat digunakan untuk analisis penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan ujinasional sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar