Kamis, 07 Januari 2016

106.038 PNS Terancam Dipecat, BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN. �Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada �crash� data. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan�.

106.038 PNS Terancam Dipecat, BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. �Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup.�

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Sumber: BKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar