Kamis, 28 Januari 2016

Berikut Sanksi jika Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan.

Sekolah
1. Sanksi kepada Siswa: teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).

2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

Pemerintah Daerah
1. Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

2. Sanksi dari Pemda kepada Sekolah: pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri), penutupan sekolah.

KEMENDIKBUD
1. Merekomendasi kan penurunan level akreditasi sekolah
2. Pember hentian bantuan (pengurangan tunj angan profesi guru, tunj angan kinerja, dll) kepada kepala sekolah, guru;
3. Merekomendasi kan pemberhentian guru, kepala sekolah, kepada Pemda atau yayasan;
4. Merekomendasi kan kepada Pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah, relokasi, penggabungan, dll)
Berikut Sanksi jika Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
HAL LAIN YANG DIATUR

1. KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

2. PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukumatau memberikan sanksi kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

3. PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan timpenanggulangan.

4. KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang dapat berasal dari luar daerah untuk menjaga independensi.

Catatan: berbagai sanksi di atas tidak menghapus sanksi pada peraturan perundang-undangan.

Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggul angan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bisa Anda unduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar