Waktu Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2016.
1. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2016?
Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 sebagai berikut:
2. Mengapa jadwal pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan disamakan dengan UN Pendidikan Formal?
3. Waktu pelaksanaan UNBK tidak sama dengan UN-PBT. Apakah hal ini tidak memicu terjadinya kebocoran soal UN?
Syarat mengikuti UN Susulan
1. Apakah ada UN susulan?
2. Apakah peserta UN yang sakit atau berhalangan hadir pada saat pelaksanaan ujian dapat mengikuti UN susulan?
1. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2016?
Jadwal pelaksanaan UN Tahun 2016 sebagai berikut:
Jenis UN | SMA Sederajat | SMP Sederajat |
---|---|---|
UN PBT | SMA: 4 - 6 April 2016 | 9 � 12 Mei 2016 |
Utama | SMK: 4 -7 April 2016 | 9 � 12 Mei 2016 |
UN PBT | SMA: 11 - 13 April 2016 | 16 - 19 Mei 2016 |
Susulan | SMK: 11 -14 April 2016 | 16 - 19 Mei 2016 |
UNBK Utama | SMA: 4-7, 11-12 April 2016 | 4-7 Mei 2016 |
UNBK Utama | SMK: 13-16 April 2016 | 4-7 Mei 2016 |
UN BK | SMA: 18-20 April 2016 | 11-12 Mei 2016 |
Susulan | SMK: 20-21 April 2016 | 11-12 Mei 2016 |
2. Mengapa jadwal pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan disamakan dengan UN Pendidikan Formal?
Jadwalnya disamakan agar peserta UN Pendidikan Kesetaraan mendapat kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya karena mereka dapat memperoleh SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) bersamaan dengan peserta pendidikan formal. Dengan demikian, peserta UNPK memperoleh akses yang sama dalam melanjutkan pendidikan.
3. Waktu pelaksanaan UNBK tidak sama dengan UN-PBT. Apakah hal ini tidak memicu terjadinya kebocoran soal UN?
Pelaksanaan UNBK dan UN-PBT berlangsung pada tanggal yang berbeda. Kemungkinan kebocoran dapat diminimalisir karena paket soalnya berbeda.
Syarat mengikuti UN Susulan
1. Apakah ada UN susulan?
Ya, UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti UN yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah berdasarkan hasil verifikasi Panitia UN Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan setempat.
2. Apakah peserta UN yang sakit atau berhalangan hadir pada saat pelaksanaan ujian dapat mengikuti UN susulan?
Dapat, dengan menunjukkan bukti surat keterangan yang sah berdasarkan hasil verifikasi Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar