Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
Download Juknis DAK SD/SDLB tahun 2016 di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar