Selasa, 19 Januari 2016

Daftar Nama Penerimaan Calon Guru Sekolah di Luar Negeri yang Memenuhi Kualifikasi

Daftar Nama Penerimaan Calon Guru Sekolah di Luar Negeri yang Memenuhi Kualifikasi

A. INFORMASI UMUM
Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Kuala Lumpur, Yangon, dan Tokyo, yang telah berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tel ah menyeleksi 1. 709 peserta yang tel ah melakukan pendaftaran online pada tanggal 31 Desember 2015 s.d. 15 Januari 2016. Dari jumlah tersebut, dihasilkan 100 nama pendaftar definitif calon pelamar Guru SILN Non-PNS yang memenuhi kualifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran. Daftar nama tersebut, sebagai berikut:

Calon Pelamar Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri Non-PNS yang Memenuhi Kualifikas. Klik di sini

B. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 18 Januari 2016
2. Pemberkasan Dokumen Administrasi : 19-31 Januari 2016
3. Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu pertama Februari 2016
4. Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Februari 2016
5. Wawancara : Minggu ketiga Februari 2016
6. Pengumuman Final : Minggu ketiga Februari 2016

C. TATA CARA PEMBERKASAN DOKUMEN ADMINISTRASI
1. CaIon Pelamar wajib menempatkan semua dokumen berformat PDF, kecuali pasfoto JPEG Image, yang menjadi syarat kelengkapan berkas ke dalam 1 folder dengan penamaan, sebagai berikut:
[nomor urut pada pengumuman]. [nama pelamar] - [NUPTK] - [jenis guru]

2. Kelengkapan berkas persyaratan yang wajib dipindai ke dalam format PDF, kecuali Pas Foto JPEG Image, meliputi, antara lain:
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI up. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (format PDF);
  • Daftar Riwayat Hidup (format PDF);
  • Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6 {format JPEG Image);
  • KTP dan Akte Lahir (format PDF);
  • ljazah pendidikan terakhir dan Transkrip Nilai yang dilegalisir {format PDF);
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Sertifikat Profesi Pendidik yang dilegalisir {format PDF);
  • Surat keterangan mengajar dari sekolah/yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun (Format PDF);
  • Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi sekolah/yayasan (format PDF);
  • Surat izin dari pimpinan institusi asal {sekolah/yayasan) untuk mengikuti proses seleksi (Format PDF);
  • Sertifikat TOEFL atau IELTS yang masih berlaku (Format PDF);
  • Esai tentang deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri dalam bahasa lnggris sepanjang 2-3 halaman (font/size: Calibri/12) dicetak di kertas A4 {format PDF);
  • Salah satu sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi {ICT), dll. (Format PDF);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian {SKCK) sesuai domisili {Format PDF); dan
  • Apa bi la pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutandianggap MENGUNDURKAN DIRI.

3. Semua berkas dimasukkan/ditempatkan ke dalam folder sebagaimana dimaksud pada butir C.2, kemudian folder berkas dikompres {Compressed/Zipped) menjadi seperti contoh berikut:
[nomor urut pada pengumuman]. [nama pelamar] - [NUPTK] - [jenis guru]

4. Compressed (Zipped} Folder yang berisikan kelengkapan berkas calon pelamar wajib diunggah ke dalam Dropbox melalui URL Dropbox yang akan didistribusikan kepada para pendaftar melalui alamat surat elekronik {e-mail) masing-masing, setelah pengumuman ini diunggah di portal Kemendikbud.

5. Bagi pendaftar yang dinyatakan telah memenuhi kualifikasi Calon Pelamar Guru SILN Non-PNS, namun belum menerima informasi URL melalui surat elektronik, dipersilakan menghubungi: Sekretariat Panitia Seleksi melalui Telp. 021 5732884 atau 021 5711144 # 2617 dengan kode: NUPTK. Pelamar dimohon TIDAK mengirimkan berkas fisik apa pun pada tahapan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

6. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAVA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri.

D. PROSES SELEKSI
1. Pelamar yang telah melengkapi berkas persyaratan dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Uji Kompetensi Guru dan Kemampuan Bahasa Asing.

2. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemdikbud, Kemenlu, serta Perwakilan RI terkait.

E. PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://kemdikbud.go.id

2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun 2016.

3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

F. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri.

3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

4. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar