Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2017

Tugas Komite Sekolah di Tahun 2017 Sebenarnya Bukan Hanya Menggalang Dana


Siap Kemdikbud - Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, mengatakan, Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengakui, Surat Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

Jadi kepala sekolah juga tidak boleh menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Senin, 16 Januari 2017

Daftar PTN PANLOK dan Prosedur Pendaftaran SBMPTN Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN melalui ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi peserta, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi peserta, seleksi bersama menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.

Berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan SBMPTN, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan, maka pada tahun 2017 melaksanakan Ujian tertulis yang terdiri dari Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2015, 2016, dan 2017 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2015, 2016, dan 2017.

Ujian tertulis yang terdiri dari PBT dan CBT menggunakan soal-soal ujian yang dirancang mengikuti kaidah-kaidah akademik pengembangan tes. Ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dapat memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang sains dan teknologi (saintek) dan/atau bidang sosial dan humaniora (soshum). Selain mengikuti ujian tertulis (PBT atau CBT), peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.

Prosedur Pendaftaran :

  • Pendaftaran SBMPTN 2017 dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
  • Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.ac.id mulai tanggal 4 April 2017.
  • Pendaftaran online Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT) dan dibuka dari tanggal 11 April 2017 pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 Mei 2017 pukul 22.00 WIB. Pendaftaran online CBT akan ditutup apabila jumlah kuota pendaftar telah terpenuhi.

Persyaratan :

  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2015 dan 2016 harus memiliki ijazah.
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2017 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah atau Ijasah Paket C. Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.
  • Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
  • Peserta seleksi lulus pendidikan menengah, lulus SBMPTN 2017, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

Daftar PTN dan PANLOK SBMPTN Tahun 2017 :

KODE NAMA PTN DAN PANLAOK
11 UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(http://pmb.unsyiah.ac.id/)
12 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
(http://pmb.unimal.ac.id/)
13 UNIVERSITAS TEUKU UMAR
(http://www.utu.ac.id/)
14 UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
(http://www.unimed.ac.id)
15 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(http://www.usu.ac.id)
16 UNIVERSITAS SAMUDRA
(http://www.unsam.ac.id/)
17 UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(http://unp.ac.id)
18 UNIVERSITAS ANDALAS
(http://www.unand.ac.id)
19 UNIVERSITAS RIAU
(http://www.unri.ac.id)
20 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
(http://www.uin-suska.ac.id)
21 UNIVERSITAS JAMBI
(http://unja.ac.id)
22 UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
(http://www.umrah.ac.id)
23 UNIVERSITAS SRIWIJAYA
(http://www.unsri.ac.id)
24 UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
(http://www.ubb.ac.id)
25 UNIVERSITAS BENGKULU
(http://admisi.unib.ac.id)
26 INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
(http://www.itera.ac.id)
27 UNIVERSITAS LAMPUNG
(http://simanila.unila.ac.id/)
28 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
(http://www.radenfatah.ac.id)
29 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
30 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
(http://www.unj.ac.id)
31 UNIVERSITAS INDONESIA
(http://simak.ui.ac.id)
32 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA
(http://www.uinjkt.ac.id)
33 INSTITUT PERTANIAN BOGOR
(http://admisi.ipb.ac.id)
34 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
(http://upi.edu)
35 INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
(http://usm.itb.ac.id)
36 UNIVERSITAS PADJADJARAN
(http://www.unpad.ac.id)
37 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
(http://www.uinsgd.ac.id)
38 UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
(http://www.untirta.ac.id)
39 UPN "VETERAN" JAKARTA
(http://www.upnvj.ac.id/)
40 UNIVERSITAS SILIWANGI
(http://unsil.ac.id/)
41 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
(http://spmb.unsoed.ac.id/)
42 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(http://unnes.ac.id)
43 UNIVERSITAS DIPONEGORO
(http://www.undip.ac.id)
44 UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(http://www.spmb.uns.ac.id)
45 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
(http://www.walisongo.ac.id/)
46 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(http://www.uny.ac.id)
47 UNIVERSITAS GADJAH MADA
(http://um.ugm.ac.id)
48 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
(http://www.uin-suka.ac.id)
49 UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
(http://www.upnyk.ac.id/)
50 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(http://www.unesa.ac.id)
51 INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
(http://smits.its.ac.id)
52 UNIVERSITAS AIRLANGGA
(http://ppmb.unair.ac.id)
53 UNIVERSITAS TRUNOJOYO
(http://pmb.trunojoyo.ac.id)
54 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
(http://www.uinsby.ac.id)
55 UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(http://um.ac.id)
56 UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(http://www.ub.ac.id)
57 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
(http://www.uin-malang.ac.id)
58 UNIVERSITAS JEMBER
(http://www.unej.ac.id)
59 UPN "VETERAN" JAWA TIMUR
(http://www.upnjatim.ac.id/)
63 UNIVERSITAS UDAYANA
(http://ujianmasuk.unud.ac.id)
64 UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
(http://www.undiksha.ac.id)
65 UNIVERSITAS MATARAM
(http://www.unram.ac.id)
66 UNIVERSITAS NUSA CENDANA
(http://www.undana.ac.id)
67 UNIVERSITAS TIMOR
(http://www.unimor.ac.id/)
71 UNIVERSITAS TANJUNGPURA
(http://www.scmb.untan.ac.id)
73 UNIVERSITAS PALANGKARAYA
(http://www.upr.ac.id)
75 UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
(http://www.unlam.ac.id)
77 UNIVERSITAS MULAWARMAN
(http://www.unmul.ac.id)
78 UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
(http://pmb.borneo.ac.id)
79 INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
(http://www.itk.ac.id/)
80 UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
(http://www.unm.ac.id)
81 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
(http://www.uin-alauddin.ac.id)
82 UNIVERSITAS HASANUDDIN
(http://unhas.co.id)
83 UNIVERSITAS TADULAKO
(http://untad.ac.id)
84 UNIVERSITAS HALUOLEO
(http://www.uho.ac.id)
85 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
(http://baak-psi.ung.ac.id)
86 UNIVERSITAS NEGERI MANADO
(http://unima.ac.id/pmb)
87 UNIVERSITAS SAM RATULANGI
(http://www.unsrat.ac.id)
88 UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
(http://www.unsulbar.ac.id/)
89 UNIVERSITAS SEMBILAN BELAS NOVEMBER KOLAKA
(http://www.usn.ac.id/)
90 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
(http://www.unsika.ac.id/)
91 UNIVERSITAS TIDAR
(http://www.untidar.ac.id/)
92 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
(http://uinsu.ac.id/)
93 UNIVERSITAS PATTIMURA
(http://www.unpatti.ac.id)
94 UNIVERSITAS CENDERAWASIH
(http://www.unicen.ac.id/)
95 UNIVERSITAS KHAIRUN
(http://snmptn.unkhair.ac.id)
96 UNIVERSITAS PAPUA
(http://www.unipa.ac.id)
98 UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE
(http://www.unmus.ac.id/pmb)

Laman Resmi dan Alamat Panitia Pusat :

http://www.sbmptn.ac.id
http://halo.sbmptn.ac.id
Gedung dr. Prakosa (Lt.2)
Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No 36A, Kentingan Surakarta 57126
Telp. 0271-7890329, Fax. 0271-636268
Email: panpus.snmptn.sbmptn@mail.uns.ac.id

Jumat, 06 Januari 2017

Anak Yatim di Panti Asuhan Akan Terima KIP Pada Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Mulai Januari 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memulai proses distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yatim dan yatim-piatu, baik yang ada di panti asuhan maupun yang berada di luar panti asuhan. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud juga akan memastikan penerima KIP untuk kategori anak yatim dan yatim-piatu adalah mereka yang benar-benar berasal dari golongan tidak mampu dan Ia juga meminta pihak sekolah agar mengajak anak-anak usia sekolah di sekitar lingkungannya untuk kembali bersekolah. Apalagi, distribusi KIP akan dilakukan pihak sekolah langsung ke peserta didiknya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, mulai Januari 2017 Kemendikbud akan memulai proses distribusi KIP untuk anak yatim dan yatim-piatu. Saat ini, berdasarkan data yang dihimpun Kemendikbud dari data pokok pendidikan (dapodik) per Desember 2016, ada sekitar 896-ribu anak yatim dan yatim-piatu. Sementara itu, jumlah anak yatim dan yatim-piatu yang berada di panti asuhan mencapai sekitar 44-ribu anak.

Kemendikbud akan tetap menggunakan basis data terpadu yang kemudian dicek silang dengan dapodik dalam penyaluran KIP. Pada tahun 2017 ini, Kemendikbud menargetkan akan menyalurkan sekitar 16,4 juta KIP.

Sumber : Pengelola web kemdikbud

Rabu, 21 Desember 2016

Empat Butir Instruksi dalam Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan

Siap Kemdikbud - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal

Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

Download :

Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

Jumat, 16 Desember 2016

Syarat Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru golongan ruang IV/b ke atas Tahun 2017

SIAP KEMDIKBUD- Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP dalam ha! ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usu! penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.

Syarat usulan kepada LPMP yang ditunjuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini penting agar Tim Penilai Pusat dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit. Berkas usul yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud setelah tanggal 1 Januari 2017 tidak akan dinilai.
  2. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP melalui PO BOX yang akan ditentukan kemudian. Berkas usu] barn dapat disampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017.
  3. Pengajuan berkas usu] penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1 (satu) set terdiri atas:
  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  • PAK terakhir;
  • Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  • Karpeg/konversi NIP;
  • Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar.
  • Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).


Download :

Kamis, 17 November 2016

Standar Pelayanan Penilaian, Penetapan Angka Kredit, dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bagi Guru Madya Pangkat Pembina TK I Golongan Ruang IV/b Ke Atas


Persyaratan Pelayanan
  • Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
  • Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
  1. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
  5. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
  6. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Catatan:
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
  1. Guru oleh Kepala Sekolah; dan
  2. Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
  • Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
Unsur Utama :
  1. Pendidikan
  2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Unsur Penunjang:
  1. Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
  2. Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
  3. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
  4. Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:
  1. Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK;
  2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota mengusulkan Penetapan Angka Kredit guru ditujukan kepada: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP setempat
  4. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;
  5. Tim penilai menilai berkas DUPAK;
  6. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian, berupa:
  7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru kepada Kepala Biro Kepegawaian;
  8. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendikbud menetapkan Surat Keputusan kenaikan jabatan fungsional guru;
  9. Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  10. Guru menerima SK.
Jangka waktu penyelesaian
Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap

Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan
Bagi guru yang DUPAKnya memenuhi syarat:
  1. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi yang belum)
  2. PAK Penyesuaian (bagi yang belum)
  3. PAK hasil penilaian
  4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Bagi guru yang DUPAKnya tidak memenuhi syarat:
  1. Penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saransaran yang harus dilakukan;
  2. Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Unit Layanan Terpadu
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Telepon: 021 5703303, 021 57903020
Fax : 021 5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
SMS : 0811976929

Selengkapnya mengenai Standar Pelayanan PAK bisa Anda unduh di sini

Selasa, 15 November 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan � Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :


Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Peringatan HUT Persatuan Guru Honorer Murni PGHM yang ke 9 Provinsi Lampung

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Provinsi Lampung yang ke-9 tahun 2016. Kami atas nama panita mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i pada kegiatan hari ulang tahun Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Provinsi Lampung yang akan dilaksanalkan pada:

Hari/Tanggal:Sabtu, 19 November 2016
Waktu:13:00 WIB s/d Selesai
Tempat:Gedung Pusiban, Sukadana Lampung Timur
Acara:HUT PGHM Propinsi Lampung yang ke-9

Dan akan di hadiri oleh Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) dari Kabupaten lainnya khususnya se-Propinsi Lampung.

Atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr/i Kami ucapkan terimakasih.....

Jumat, 10 Juni 2016

Persyaratan Pendaftaran Seleksi, Penempatan Program SM-3T Tingkat Nasional Tahun 2016

Seleksi dan penempatan calon Guru SM-3T Pendidikan Menengah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dimulai 6 Juni 2016 pukul 07:00 WIB � 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB

Syarat Pendaftaran :
  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
  2. Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.
  3. Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.
  4. IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi).
  5. Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
  9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

Jadwal rekrutmen, seleksi dan penempatan program SM-3T tingkat nasional tahun 2016 :
No Kegiatan Waktu
1. Pendaftaran Peserta secara on-Line (Pengisian Borang, up load ijazah dan Foto) 6 Juni pukul 07:00 WIB � 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi online dan Pengumuman jadwal tes online 13 Juli 2016
3. Tes Seleksi online(serentak di 12 LPTK selama 1 hari) 21 Juli 2016
4. Pengumuman Hasil Tes Seleksi online dan undangan wawancara di LPTK 25 Juli 2016
5. Wawancara Seleksi di LPTK 1-3 Agustus 2016
6. Koordinasi Penetapan Kelulusan dan penempatan berdasar pemetaan. 3-5 Agustus 2016
7. Pengumuman pemanggilan peserta untuk Prakondisi, Pelatihan 5 Agustus 2016
8. Prakondisi, Pelatihan 15 Agustus � 31 Agustus 2016
9. Pemberangkatan dan Penempatan 1 September 2016
Untuk nama program study yang di butuhkan bisa Anda lihat di sini

Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Sabtu, 02 April 2016

Tips Menghadapi Ujian Nasional Tahun 2016

Tips Menghadapi Ujian Nasional Tahun 2016

Berikut di bawah ini merupakan tips lancar dan nyaman menghadapi jian nasional tahun 2016.
1. Pelajari kisi - kisi SKL UN 2016
2. Banyak berlatih soal UN
3. Pelajari teknis pelaksanaan UNBK
4. Jaga perasaan agar selalu tenang
5. Hindari bentuk pelanggaran apapun
6. Periksa ulang data diri dan jawaban

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujian.

Peserta UNBK 2016 :
1. SMP/MTs
2. SMA/MA
3. SMK

Jadwal UNBK Tahun 2016 :
SMA/MA SMK SMP/MTs
4 - 7 April dan 11 - 12 April 4 - 7 April 9 - 12 Mei

Enam Hal Penting dalam Melaksanakan Ujian Nasional Tahun 2016 :
1. Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK)
2. Menggunakan dua kurikulum
3. Terdiri dari tiga kali pelaksanaan
4. Bukan lagi penentu kelulusan
5. Setiap murid wajib mengikuti UN minimal sekali
6. Berkurangnya jumlah paket soal

Manfaat Ujian Nasional :
1. Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan.

2. Dasar pembinaan dan pemberian batuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu penddikan.

3. Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

4. Hasil UN bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah.

Rabu, 23 Maret 2016

Menteri ESDM Umumkan Harga Baru BBM Bulan Depan

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penyesuaian tersebut dinilai berdasarkan parameter yang ada, dengan melihat penurunan harga minyak dunia dan kondisi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) selama tiga bulan lalu.

Untuk harga BBM, kami sedang melakukan pengkajian sampai akhir Maret dan akan disampaikan kepada publik pada April 2016 akan ada harga baru, kemungkinannya dilakukan penurunan harga BBM

Kendati demikian, mantan direktur utama PT Pindad ini belum menyebutkan besaran penyesuaian harga BBM tersebut karena dia mengaku pihaknya sedang menghitung harga yang tepat agar tidak terlalu berdampak juga pada Pertamina sebagai pemasok BBM di Indonesia.

Menteri ESDM Umumkan Harga Baru BBM Bulan Depan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini harga Premium tetap Rp 7.050 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 6.950 di luar Jawa Bali, sedangkan solar bersubsidi tetap Rp 5.650 per liter. Untuk BBM jenis Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite mengalami penurunan harga sebesar Rp200 per liter. Penurunan harga BBM tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 15 Maret 2016 pukul 00.00.

Sementara untuk harga solar atau biosolar nonsubsidi mengalami penurunan Rp 400 per liter untuk seluruh daerah. Dengan penurunan harga BBM kali ini, harga Pertamax Plus turun dari Rp 8.950 menjadi Rp 8.750, Pertamina Dex turun dari Rp 8.800 menjadi Rp 8.600, dan harga BBM jenis Pertalite menjadi Rp 7.500 per liter, turun dari harga Rp 7.700.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/

Minggu, 21 Februari 2016

Jangan Sampai Masa Depan Seseorang Itu Menjadi Terhambat Hanya Karena Kejadian 2-3 Jam Mereka Ujian

Jangan Sampai Masa Depan Seseorang Itu Menjadi Terhambat Hanya Karena Kejadian 2-3 Jam Mereka Ujian

Ujian Nasional Perbaikan Fasilitasi Siswa Perbaiki Nilai UN

Tahun 2016 menjadi tahun pertama bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menyelenggarakan ujian nasional perbaikan (UNP). Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa yang menjadi peserta UN tahun 2015. UNP diselenggarakan untuk memfasilitasi siswa yang ketika menjalani ujian nasional tahun lalu menghadapi masalah yang tidak terduga, sehingga nilai yang diperoleh tidak memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL).

UNP bukan semata-mata karena nilai yang rendah atau kurang, melainkan juga memfasilitasi lulusan SMA dan sederajat untuk mendapat kesempatan lebih baik saat mendaftar ke perguruan tinggi. Karena baru diselenggarakan pertama kali, Mendikbud mengatakan keputusan menilai hasil UNP diserahkan sepenuhnya kepada otoritas tiap perguruan tinggi.

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2016 adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol). Jika pada akhirnya peserta UNP mendapat hasil nilai yang justru lebih rendah dari nilai ujian nasionalnya, maka yang diambil adalah nilai yang terbaik, yaitu nilai UN, dan bukan nilai UNP.

UNP bersifat tidak wajib, dan diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman unp.kemdikbud.go.id. UNP tahun 2016 untuk lulusan tahun pelajaran 2014/2015 akan diselenggarakan pada 22 Februari hingga 2 Maret 2016.

Sumber : kemdikbud.go.id

Sabtu, 20 Februari 2016

Kinerja Buruk Para PNS Kemendagri Segera Adakan Uji Kompetensi PNS

Kinerja Buruk Para PNS Kemendagri Segera Adakan Uji Kompetensi PNS

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP SDM) Kemendagri, Teguh Setyadi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelenggarakan uji kompetensi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah kompetensi para aparatur ini sesuai dengan bidang pekerjaannya tersebut, dan saat ini Kemendagri tengah menyusun pedoman dan instrumen untuk uji kompetensi ini. Hasilnya nanti untuk melihat kesesuaian kemampuan mereka dengan pekerjaannya.

Kemendagri akan berkordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Biro Organisasi Kemendagri usai melihat hasil uji komptensi ini. Mereka akan berkomunikasi guna melihat struktur PNS dan menata kelembagaan di instansi tersebut ke depannya.

Pemangkasan PNS

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan apabila kinerja buruk para pegawai akan di lakukan pemangkasan PNS ini di ukur melalui instrumen dan tolak ukur yang jelas atau hal lain yang harus dipertimbangkan.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id

Jumat, 19 Februari 2016

Isu Pemberlakuan Perangkat Akreditasi Versi Baru

Isu Pemberlakuan Perangkat Akreditasi Versi Baru

Sehubungan dengan isu yang beredar di lingkungan Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah memberlakukan perangkat dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :

1. Perangkat akreditasi yang berlaku saat ini adalah perangkat akreditasi program studi yang disusun pada tahun 2009 - 2010 dan perangkat akreditasi institusi perguruan tinggi yang disusun pada tahun 2011.

2. Perangkat akreditasi versi baru yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti N0.44 tahun 2015), baik untuk program studi maupun institusi perguruan tinggi, saat ini masih dalam tahap penqembanoan. Tahapan proses berikutnya yang masih harus dilalui adalah tahap ujicoba dan tahap sosialisasi.

3. Perangkat akreditasi versi baru akan diberlakukan setelah diselesaikannya seluruh tahapan proses sebagaimana dijelaskan pada butir-2 di atas.

4. Pemberitahuan tentang pemberlakuan perangkat aKreditasi versi baru akan disampaikan secara resmi oleh BAN-PT melaluisurat dan laman internet BAN-PT.

Surat Edaran mengenai isu pemberlakuan perangkat akreditas versi terbaru dapat Anda lihat di sini

Kamis, 11 Februari 2016

Daftar Nama Definitif Calon Pelamar Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Non-PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah melakukan pemberkasan tehadap 36 (tiga puluh enam) pendaftar serta 1 (satu) pendaftar cadangan dari 100 (seratus) pendaftar calon pelamar Guru SILN Non-PNS yang memenuhi kualifikasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 24 (dua puluh empat) pelamar yang telah mengirimkan berkas lengkap tepat waktu, sehingga dapat melanjutkan proses seleksi lebih lanjut, yaitu: Uji Kompetensi dan kemampuan Bahasa Asing serta Wawancara definitif tersebut. Berikut daftar nama defenitif calon pelamar Guru SILN Non-PNS :

Kategori Guru Kelas (2 Formasi, Kuala Lumpur)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
01.01.040. HERAYANI Perempuan Jawa Barat
02.02.041. HERNA KURNIAWAN Laki-lak Jawa Barat
03.03.067. NUR FITRIYAH Perempuan Jawa Tengah
04.04.071. PERMA BAKTI Laki-laki Kalimantan Tmur
O5.05.072. RATNA RACHMAWATI Perempuan Jawa Timur
06.06.088. SYAMSUR ROHMAN SYAROFI, S.Pd.I Laki-laki Jawa Barat

Kategori Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia (2 Formasi, Yangon dan Tokyo)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
07.01.009. AJANG SETINA Laki-laki Jawa Barat
08.02.042. HERNAH Perempuan Sulawesi Selatan
09.03.043. IIF FIRMANSYAH Laki-laki Jawa Barat
10.04.079. ROSDIANA Perempuan Riau
11.05.082. SEPTINA ABSARININGRUM Perempuan DKI Jakarta
12.06.093. TRI DARMANTO Laki-laki Jawa Tengah

Kategori Mata Pelajaran IPA Biologi (1 Formasi. Kuala Lumpur)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
13.01.013. ANNA RIFATUL HANNIFAH Perempuan Jawa Timur
14.02.017. CHERRY RINALDI, S.Pd Laki-laki Jawa Barat
15.03.036. HARI PRASETYO Laki-laki Jawa Barat
16.04.045. IRMA AMALIA Perempuan Sumatera Utara
17.05.CD1. JULIA ASTUTK Perempuan Jawa Tmur
18.06.074. RISKA SUCI IMANIAH Perempuan Jawa Barat
19.07.076. RITA PUSPITASARI Perempuan Jawa Barat

Kategori Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (1 Formasi, Tokyo)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
20.01.011. AMRUL HAKIM, S.Pd.I Laki-laki Jawa Tengah
21.02.016. CAHYA SUGIAR Laki-laki Jawa Barat
21.03.029. FATA FAHMI FIKRI, S.Pd.I Laki-laki Jawa Barat
22.04.050. MOH. ZAINUL ABIDIN, S.Pd.I Laki-laki Jawa Tmur
24.05.059. MOHAMMAD SIDDIK Laki-laki Jawa Timur

Keterangan :
Bagi para fendatar yang namanya tidak masuk ke dalam daftar di atas, datanya tersimpan di dalam pangkalan data pendaftara calon pelamar Guru SILN Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Untuk rencana penjadwalan, penentu kelulusan, dan ketentuan lain, bisa Anda lihat di sini

Daftar Nama Definitif Calon Pelamar Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Non-PNS

Senin, 08 Februari 2016

Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer

Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut;

Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer

1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.

2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihakpihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan peiaksanaan UNBK.

3. Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil

4. Sekoiah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.

5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:

Email : cbt.puspendik(a)kemdikbudgo.id dan penqaduan(a)kemdikbud.qo.id
Surat : 1. Panitta UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

2. Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telpon : (021)5725031
Laman : http://unbkkemdikbudgD.id

Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer, bisa Anda baca di sini

Selasa, 02 Februari 2016

Jadwal Penyelenggaraan Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2016

SMA / MA
Senin 22-02-16 Bahasa Indonesia
Selasa 23-02-16 Matematika
Rabu 24-02-16 Bahasa Inggris
Kamis 25-02-16 Fisika/Ekonomi/Sastra Indonesia/Tafsir/Doktrin Gereja Katolik & Moral Kristiani (K)/Etika Kristen (P)
Senin 29-02-16 Kimia/Sosiologi/Antropologi/Hadis/Kitab Suci (K)/Pengetahuan Alkitab (P)
Selasa 01-02-16 Biologi/Geografi/Bahasa Asing/Fikih/Liturgi (K)/Sejarah Gereja (P)

SMK
Senin 22-02-16 Bahasa Indonesia
Selasa 23-02-16 Matematika
Rabu 24-02-16 Bahasa Inggris
Kamis 25-02-16 Teori Kejuruan

Paket C
Senin 22-02-16 Bahasa Indonesia
Selasa 23-02-16 Matematika
Rabu 24-02-16 Bahasa Inggris
Kamis 25-02-16 Fisika/Ekonomi
Senin 29-02-16 Kimia/Sosiologi
Selasa 01-02-16 Biologi/Geografi
Rabu 02-02-16 PKn

Sabtu, 30 Januari 2016

Kisi - Kisi Ujian Nasional (UN) Jenjang SMPLB dan SMALB Tahun 2015/2016

Yang terhormat:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Di seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Kisi - Kisi Ujian Nasional (UN) Jenjang SMPLB dan SMALB Tahun 2015/2016

1. Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0070/SDAR/BSNP/I/2016 perihal Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk Jenjang SMPLB dan SMALB (Kisi-kisi UN SMPLB dan SMALB),

2. Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk SMPLB (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMPLB), dan

3. Kisi-Kisi UN Tahun 2015/2016 untuk SMALB (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMALB).

Kamis, 28 Januari 2016

Berikut Sanksi jika Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan.

Sekolah
1. Sanksi kepada Siswa: teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).

2. Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

Pemerintah Daerah
1. Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian).

2. Sanksi dari Pemda kepada Sekolah: pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri), penutupan sekolah.

KEMENDIKBUD
1. Merekomendasi kan penurunan level akreditasi sekolah
2. Pember hentian bantuan (pengurangan tunj angan profesi guru, tunj angan kinerja, dll) kepada kepala sekolah, guru;
3. Merekomendasi kan pemberhentian guru, kepala sekolah, kepada Pemda atau yayasan;
4. Merekomendasi kan kepada Pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah, relokasi, penggabungan, dll)
Berikut Sanksi jika Guru/Kepala Sekolah Terbukti Melakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
HAL LAIN YANG DIATUR

1. KEMDIKBUD MEMBUKA KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk informasi kepada masyarakat tentang data tindak kekerasan terhadap siswa.

2. PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR:
Sekolah tidak dapat menuntut secara hukumatau memberikan sanksi kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.

3. PENGALOKASIAN ANGGARAN OLEH PEMDA:
untuk pelaksanaan gugus pencegahan dan timpenanggulangan.

4. KEANGGOTAAN TIM PENANGGULANGAN:
terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikologyang dapat berasal dari luar daerah untuk menjaga independensi.

Catatan: berbagai sanksi di atas tidak menghapus sanksi pada peraturan perundang-undangan.

Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggul angan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan bisa Anda unduh di sini

Sabtu, 23 Januari 2016

Surat Edaran BNSP Mengenai Masalah untuk Mengikuti Ujian Nasional, Karena tidak Memiliki Ijazah

Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016, berdasarkan masukan dari masyarakat, ada sejumlah kasus siswa tahun terakhir pada satuan pendidikan menghadapi masalah untuk mengikuti Ujian Nasional, karena tidak memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah, seperti yang dipersyaratkan dalam POS UN. Hal ini disebabkan karena siswa yang bersangkutan berasal dari satuan pendidikan yang menganut sistem berbeda, terutama karena pindah sekolah mengikuti perpindahan orang tua dari luar negeri.

Serkaitan dengan hal tersebut, rapat bersama Sadan Standar Nasional Pendidian (SSNP), Sadan Penelitian dan Pengembangan (Salitbang), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diselenggarakan pada tanggal 15 Januari 2016, telah mengambil beberapa keputusan sebagai berikut.

Klik di sini

Surat Edaran BNSP Mengenai Masalah untuk Mengikuti Ujian Nasional, Karena tidak Memiliki Ijazah