Ujian Nasional Perbaikan Fasilitasi Siswa Perbaiki Nilai UN
Tahun 2016 menjadi tahun pertama bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menyelenggarakan ujian nasional perbaikan (UNP). Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa yang menjadi peserta UN tahun 2015. UNP diselenggarakan untuk memfasilitasi siswa yang ketika menjalani ujian nasional tahun lalu menghadapi masalah yang tidak terduga, sehingga nilai yang diperoleh tidak memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL).
UNP bukan semata-mata karena nilai yang rendah atau kurang, melainkan juga memfasilitasi lulusan SMA dan sederajat untuk mendapat kesempatan lebih baik saat mendaftar ke perguruan tinggi. Karena baru diselenggarakan pertama kali, Mendikbud mengatakan keputusan menilai hasil UNP diserahkan sepenuhnya kepada otoritas tiap perguruan tinggi.
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2016 adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol). Jika pada akhirnya peserta UNP mendapat hasil nilai yang justru lebih rendah dari nilai ujian nasionalnya, maka yang diambil adalah nilai yang terbaik, yaitu nilai UN, dan bukan nilai UNP.
UNP bersifat tidak wajib, dan diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman unp.kemdikbud.go.id. UNP tahun 2016 untuk lulusan tahun pelajaran 2014/2015 akan diselenggarakan pada 22 Februari hingga 2 Maret 2016.
Sumber : kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar