Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut;
1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihakpihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan peiaksanaan UNBK.
3. Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil
4. Sekoiah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:
: | cbt.puspendik(a)kemdikbudgo.id dan penqaduan(a)kemdikbud.qo.id | |
Surat | : | 1. Panitta UN Gedung E Lantai 2 Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 2. Koordinator UNBK Puspendik Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710 |
Telpon | : | (021)5725031 |
Laman | : | http://unbkkemdikbudgD.id |
Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer, bisa Anda baca di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar