Persyaratan Pelayanan
- Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
- Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
- Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
- Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
- Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
- Guru oleh Kepala Sekolah; dan
- Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
- Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
- Pendidikan
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
- Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
- Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
- Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:
- Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK;
- Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
- Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota mengusulkan Penetapan Angka Kredit guru ditujukan kepada: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP setempat
- Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;
- Tim penilai menilai berkas DUPAK;
- Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian, berupa:
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru kepada Kepala Biro Kepegawaian;
- Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendikbud menetapkan Surat Keputusan kenaikan jabatan fungsional guru;
- Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan;
- Guru menerima SK.
Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Bagi guru yang DUPAKnya memenuhi syarat:
- SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi yang belum)
- PAK Penyesuaian (bagi yang belum)
- PAK hasil penilaian
- SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
- Penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saransaran yang harus dilakukan;
- Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
Unit Layanan Terpadu
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Telepon: 021 5703303, 021 57903020
Fax : 021 5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
SMS : 0811976929
Selengkapnya mengenai Standar Pelayanan PAK bisa Anda unduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar