Kamis, 17 November 2016

Standar Pelayanan Penilaian, Penetapan Angka Kredit, dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bagi Guru Madya Pangkat Pembina TK I Golongan Ruang IV/b Ke Atas


Persyaratan Pelayanan
  • Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
  • Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
  1. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
  5. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
  6. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Catatan:
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
  1. Guru oleh Kepala Sekolah; dan
  2. Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
  • Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
Unsur Utama :
  1. Pendidikan
  2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Unsur Penunjang:
  1. Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
  2. Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
  3. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
  4. Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:
  1. Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK;
  2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota mengusulkan Penetapan Angka Kredit guru ditujukan kepada: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP setempat
  4. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;
  5. Tim penilai menilai berkas DUPAK;
  6. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian, berupa:
  7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru kepada Kepala Biro Kepegawaian;
  8. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendikbud menetapkan Surat Keputusan kenaikan jabatan fungsional guru;
  9. Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  10. Guru menerima SK.
Jangka waktu penyelesaian
Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap

Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan
Bagi guru yang DUPAKnya memenuhi syarat:
  1. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi yang belum)
  2. PAK Penyesuaian (bagi yang belum)
  3. PAK hasil penilaian
  4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Bagi guru yang DUPAKnya tidak memenuhi syarat:
  1. Penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saransaran yang harus dilakukan;
  2. Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Unit Layanan Terpadu
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Telepon: 021 5703303, 021 57903020
Fax : 021 5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
SMS : 0811976929

Selengkapnya mengenai Standar Pelayanan PAK bisa Anda unduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar