Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juni 2017

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:

Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  2. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  3. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon penerima PIP ke direktorat teknis setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.

Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal. Persyaratan mendapatkan KIP :
  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
  2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
  • Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
  • Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
  1. Nama Siswa
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
  • Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
  • Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan PIP.

Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
  • SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik di luar Program PKK dan PKW, sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
  • Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.

Ketentuan Pengisian Nilai Akhir Rapor Semester US dan USBN di Aplikasi Dapodik


Siap Kemdikbud - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mempublikasi Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
  2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
  4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
  5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
  6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.

Salam Satu Data,

Download :

    Rabu, 01 Februari 2017

    Pedoman Pengisian Tabel Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017


    Siap Kemdikbud - Tabel ini untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).

    Riwayat Karir Guru:
    • Jenjang Pendidikan - Jenjang pendidikan yang diajar.
    • Jenis Lembaga - Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
    • Status Kepegawaian - Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
    • Jenis PTK - Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
    • Lembaga Pengangkat - Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
    • No SK Kerja - Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
    • Tgl SK Kerja - Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
    • TMT Kerja - Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
    • TST Kerja - Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
    • Tempat Kerja - Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.
    • TTD SK Kerja - Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
    • Mapel Diajarkan - Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.

    Selasa, 31 Januari 2017

    Kegunaan Menu Baru Validasi Pusat Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017

    Siap Kemdikbud - Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat


    Pada aplikasi versi 2017 terdapat beberapa penambahan menu pada sidebar, salah satunya adalah menu Validasi Pusat. Menu ini ditambahkan untuk memberikan informasi data-data yang masuk kedalam validasi pusat seperti: NUPTK tidak valid pada tabel GTK, NISN tidak valid pada tabel Peserta Didik, SK Izin Operasional yang belum terisi di tabel Sekolah dan lain-lain.

    Seperti pada contoh diatas, pada menu validasi pusat terdapat beberapa data NUPTK Invalid di tabel GTK. Ketentuan yang perlu diketahui oleh pengguna yaitu:
    1. Validasi Pusat adalah data yang terdeteksi tidak lengkap dan tidak wajar.
    2. Data yang masuk kedalam rekap validasi pusat akan memiliki tanda warning (tanda seru berwarna kuning) pada kolom Vld di setiap tabulasi.
    3. Peringatan tersebut akan membuka kuncian pada isian (field) yang invalid.
    4. Ketika pengguna sudah memperbaiki data tersebut dan data yang dikirimkan telah memenuhi unsur kewajaran dan kelengkapan data, maka isian (field) yang dimaksud akan kembali terkunci.
    5. Data yang masuk ke dalam rekap validasi pusat tidak akan mempengaruhi sinkronisasi.

    Contoh kasus:

    NUPTK tidak Valid
    Data yang masuk ke dalam validasi pusat akan ditandai dengan status Vld yang bertanda seru kuning. Dengan adanya status validasi tersebut, maka isian yang bertanda invalid akan terbuka dan bisa diubah/diedit oleh pengguna pada aplikasi dapodik.

    Isian yang sudah diubah oleh pengguna akan divalidasi kembali di server pusat dengan melihat kewajaran dan kelengkapan datanya. Ketika data tersebut dinyatakan sudah valid, maka isiannya akan kembali terkunci dan isian pada kolom Vld akan otomatis berubah menjadi centang hijau dan akan hilang dari rekap validasi pusat.

    NISN Salah
    Data yang masuk ke dalam validasi pusat akan ditandai dengan status Vld yang bertanda seru kuning. Dengan adanya status validasi tersebut, maka isian yang bertanda invalid akan terbuka dan bisa diubah/diedit oleh pengguna pada aplikasi dapodik.

    Isian yang sudah diubah oleh pengguna akan divalidasi kembali di server pusat dengan melihat kewajaran dan kelengkapan datanya. Ketika data tersebut dinyatakan sudah valid, maka isiannya akan kembali terkunci dan isian pada kolom Vld akan otomatis berubah menjadi centang hijau dan akan hilang dari rekap validasi pusat.

    Daftar Pembaruan dan Perbaikan Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017

    Siap Kemdikbud - Aplikasi Dapodik Versi 2017 merupakan pengembangan dari versi 2016. Dari sisi tampilan dan navigasi masih sama, sehingga diharapkan dapat mudah untuk digunakan. Dari sisi sitem terdapat pembaruan struktur database sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data di tahun ini. Adapun di frontend aplikasi terdapat beberapa Pembaruan dan perbaikan Pada aplikasi versi 2017 yaitu:


    1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
    2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
    3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
    4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
    5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
    6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
    7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
    8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
    9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada rincian GTK
    10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
    11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
    12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
    13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
    14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
    15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
    16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
    17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
    18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
    19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
    20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
    21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK
    22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
    23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
    24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
    25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
    26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
    27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB

    Jumat, 06 Januari 2017

    Batas Akhir Syncronisasi Aplikasi Dapodik untuk Data Siswa Calon Peserta UN TP 2016-2017


    Siap Kemdikbud - Pada Tanggal 1 Januari s/d 15 Januari 2017 server Dapodikdasmen akan down dan sekolah tidak diijinkan melakukan sinkronisasi. Dalam perkembangannya bahwasannya pada saat ini Puspendik sedang menyiapkan data Calon Peserta UN Tahun 2017, dimana secara teknis data tersebut bersumber dari Dapodikdasmen. Kondisi saat ini banyak sekolah yang melaporkan bahwa data siswa Calon Peserta UN sekolahnya belum seluruhnya valid dan harus dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik.

    Dengan pertimbangan tersebut maka saat ini server Dapodikdasmen telah kembali dibuka dan sekolah dapat melakukan sinkronisasi. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi sekolah yang data Calon Peserta UN nya belum valid, untuk segera melakukan perbaikan data dan selanjutnya disinkronisasi. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pengecekkan data khususnya data siswa kelas 6, 9 dan 12 pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.

    Mengingat batas waktu perbaikan data di laman http://ubk.kemdikbud.go.id adalah tanggal 15 Januari 2017, maka pihak sekolah diharapkan melakukan cek ulang untuk data peserta didik dan jika ditemukan kesalahan untuk segera dilakukan perbaikan. Jika perbaikan sudah dilakukan, maka segera lakukan pengiriman data atau sinkronisasi di aplikasi Dapodik versi 2016 C. kami mohon informasi ini bisa disampaikan pada teman teman operator lainnya untuk bisa segera melakukan perbaikan data. Sinkronisasi akan di tutup kembali pada tanggal 16 Januari 2017 Jam 23.59 WIB.

    Sumber : Admin Dapodikdasmen

    Rabu, 21 Desember 2016

    Empat Butir Instruksi dalam Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan

    Siap Kemdikbud - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

    Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 sebagai berikut :

    1. Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    2. Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
    3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal

    Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

    Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

    Download :

    Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Selasa, 20 Desember 2016

    Jadwal Rilis Aplikasi Dapodik 2017 Akhir Januari 2017


    Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenance) server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah yaitu:

    Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember 2016
    Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.

    Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi �Updater� dan langsung menggunakan aplikasi �Installer� Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.

    Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017

    Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.

    Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
    Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.

    Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
    Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

    Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

    Selasa, 06 Desember 2016

    Mutasi Guru Pendidikan Agama Ke Sekolah Naungan Kemendikbud


    Siap Kemdikbud - Khusus untuk PTK yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah naungan Kemendikbud, proses mutasi sekolah ke sekolah naungan Kemendikbud lainnya dapat langsung dilakukan tanpa proses persetujuan masuk maupun keluar oleh sistem (auto approval). Sehingga begitu PTK mengajukan mutasi melalui akun PTK nya, PTK secara otomatis langsung disetujui ajuan mutasi tersebut.
    Berikut panduan Mutasi Sekolah Guru Pendidikan Agama :
    1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/
    2. Jika telah berhasil login, selanjutnya Pilih layanan PADAMU PTK.
    3. Pada dasbor PTK, pilih menu Mutasi. Klik tombol Cetak Surat Ajuan.
    4. Pada kotak dialog yang muncul. tentukan lokasi sekolah tujuan mutasi Anda. Jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
    5. Selanjutnya, cari nama sekolah yang diinginkan. Gunakan fitur pencarian untuk mencari sekolah tujuan mutasi Anda. Jika sudah ditemukan, klik pada nama sekolah tersebut untuk memilih.
    6. Cek ulang untuk mengkonfirmasi, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
    7. Pada kotak dialog yang muncul, Anda dapat mencetak surat mutasi tersebut dan menyimpannya sebagai tanda bukti ajuan mutasi Anda.
    8. Sebagai informasi, saat ini ajuan mutasi tersebut tidak perlu dilakukan persetujuan di admin kota/kabupaten setempat karena ajuan mutasi PTK sudah langsung disetujui oleh sistem (auto approval).
    9. Untuk melihat apakah Anda sudah berada (mutasi berhasil) di sekolah tujuan, silakan refresh halaman akun PTK Anda, lihat pada pojok kiri atas dan pastikan nama instansi sudah berubah menjadi sekolah tujuan mutasi Anda.

    Senin, 28 November 2016

    Link Download Alternatif Aplikasi Dapodik versi 2016c


    Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
    • [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
    • [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
    • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
    • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
    • [Pembaruan] Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
    • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
    • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
    • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
    • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
    • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
    • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
    • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
    • [Pembaruan] Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
    • [Pembaruan] JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
    • [Pembaruan] Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
    • [Pembaruan] Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
    • [Pembaruan] Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
    • [Perbaikan] JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
    • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
    • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
    • [Perbaikan] Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
    • [Perbaikan] Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS
    UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c
    Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016c, langkah-langkahnya sebagai berikut:
    • Download file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c pada :
    • Lakukan installasi sampai dengan selesai.
    • Lakukan refresh (Ctrl + F5).
    Pembaruan Online
    Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
    • Pastikan komputer terkoneksi internet.
    • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b
    • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.
    • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
    • Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
    • Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.
    Bagi sekolah yang sudah menginstal Aplikasi PMP tidak perlu khawatir untuk menginstall Aplikasi Dapodik Versi 2016c, karena sudah melalui testing dan berjalan dengan baik saat mengakses Aplikasi PMP.

    Link unduhan updater 2016c Download di sini

    Minggu, 03 April 2016

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan yaitu mulai dari setting date time, Time zone, menonaktifkan antivirus, dan seterusnya maka langkah selanjutnya adalah melakukan installasi dengan menjalanan file full installer yang telah di Download, pada panduan ini menggunakan versi 8.4.0. Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK ini dilakukan di PC/laptop yang disiapkan sebagai server Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Sekolah dan untuk 1 (satu) sekolah hanya diperkenankan menginstall 1 (satu) server saja (jika input data dilakukan dengan banyak komputer, maka komputer yang lain hanya mengakses sebagai Client).

    Berikut ini tahapan installasi aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8 dan 8.1 :

    1. Siapkan File �Installer� Aplikasi Dapodik SMA-SMK yang telah di Download seperti pada tampilan dibawah ini. Sangat disarankan untuk menutup program lainnya sebelum memulai proses installasi.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    2. Klik 2 kali pada file installer, jika muncul �Security Warning� pilih �Run�.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    3. Komputer PC atau laptop dengan system Operasi Windows versi tertentu akan menampilkan peringatan, jika yang muncul seperti gambar dibawah, pilih �Run Anyway�.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    Dan jika yang muncul seperti gambar dibawah, pilih �Yes�.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    4. Berikutnya akan ditampilkan jendela Installasi Dapodik SMA-SMK berikut ini, pilih �Lanjut�:

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    5. Pada jendela �Perjanjian Persetujuan� bacalah dengan seksama sebelum menginstall atau menggunakan perangkat lunak ini. Selanjutnya pilih �Saya Setuju� dan Tekan tombol �Lanjut�

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    6. Selanjutnya masuk ke jendela �Pilih lokasi tujuan� dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi installasi di �C:\Program Files (x86)\Dapodik_SMA_SMK�, dan pilih �Lanjut� tampilannya sebagai berikut.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    7. Jika ini adalah proses install ulang (sebelumnya di komputer yang sama pernah diinstal Aplikasi Dapodik SMA-SMK), maka ada kemungkinan muncul peringatan �Folder sudah ada�. Hal ini disebabkan pada saat uninstall Aplikasi SMA-SMK sebelumnya, masih ada folder yang belum dihapus, jika mengalami kasus seperti itu maka pilih �No�.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    8. Silahkan hapus terlebih dahulu folder �Dapodik SMA-SMK� yang ada di C:/programfile/Dapodik SMA-SMK. Setelah dihapus maka ulangi proses installasi mulai dari no. 1 s/d 6.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    9. Melanjutkan proses installasi (dari no. 6), berikutnya tampil jendela �Siap Untuk Memasang�, klik �Pasang�.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    10. Proses installasi berjalan dan tunggu beberapa saat hingga proses Konfigurasi Server Dapodik SMA-SMK selesai.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    11. Klik �Selesai� jika proses pemasangan aplikasi Dapodik SMA-SMK telah tuntas.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    12. Berikut ini tampilan tombol shortcut Aplikasi Dapodik SMA-SMK pada Desktop sistem operasi.

    Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

    Minggu, 27 Maret 2016

    Panduan Cara Melengkapi Data DUDI Sekolah Menengah Kejuruan SMK

    Sehubungan dengan rencana pengembangan program yang dapat menjadi jembatan penghubung antara sekolah dan dunia industry tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit. PSMK) membutuhkan data-data dunia usaha dan industri yang telah menjalin kerja sama dan menjadi partner di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dimana data yang dibutuhkan tersebut telah terakomodir di dalam Aplikasi Dapodik SMA-SMK pada isian data �Sekolah� � �Data Rinci Sekolah� � �Relasi Dunia Usaha & Induntri�

    Dari hasil pengecekan data pada Manajemen Pendataan Dapodik SMA-SMK ditemukan bahwa masih banyak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum mengisi/melengkapi data �Relasi Dunia Usaha &Industri�. Oleh karenanya pada kesempatan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk segera meng-update dan melengkapi data �Relasi Dunia Usaha &Industri� ini.

    Panduan Cara Melengkapi Data DUDI Sekolah Menengah Kejuruan SMK

    Berikut langkah�langkah untuk melengkapi data tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK
    2. Masuk pada tab �Sekolah�.
    3. Pada bagian �Data Rinci Sekolah�.
    4. Pada menu �Relasi Dunia Usaha & Induntri�.
    5. Isian terdiri atas:
    • Nama
    • Bidang Usaha
    • Alamat Jalan
    • RT
    • RW
    • Nama Dusun
    • Desa Kelurahan
    • Kecamatan/Kabupaten
    • Kode POS
    • Lintang
    • Bujur
    • Nomor Telepon
    • Nomor Fax
    • Email
    • Website
    • NPWP

    Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

    Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK Versi 8.4.0* Berikut Beberapa Perubahannya

    Pada Tanggal, 14 Maret 2016 Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merilis Aplikasi Dapodik SMA - SMK versi 8.4.0 dan banyak pembaharuan pada aplikasi 8.4.0, dan di tanggal, 24 Maret 2016 Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK kembali merilis pembaharuan Aplikasi Dapodikdas yang sebelumnya 8.4.0 menjadi 8.4.0* dan mengalami beberapa perubahan dan pembenahan setelah dilakukan konsolidasi dengan PDSPK dan juga Ditjen. GTK. Hal ini merupakan konsekwensi yang logis mengingat semakin luasnya penggunaan data Dapodik SMA-SMK untuk kebutuhan sistem transaksional di lingkungan Kemendikbud.

    Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK Versi 8.4.0* Berikut Beberapa Perubahannya

    Dan berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0* :

    1. [Pembaruan] Pembaruan referensi mapping mata pelajaran dengan kurikulum
    2. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam mengajar masing-masing kelompok mata pelajaran
    3. [Pembaruan] Penambahan jam maksimual pembelajaran ketika tambah record baru
    4. [Perbaikan] Bug Pembelajaran tidak bisa disimpan
    5. [Perbaikan] Bug pengelompokan mata pelajaran pada tabel pembelajaran
    6. [Pembaruan] Penyesuaian pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan kurikulum
    7. [Pembaruan] Fitur ubah kelompok mata pelajaran
    8. [Pembaruan] Validasi rombongan belajar jenis kelas yang tidak memiliki wali kelas
    9. [Pembaruan] Validasi PTK yang belum memiliki email dan akun pengguna PTK
    10. [Pembaruan] Menyesuaikan jenis pendaftaran anggota rombel dengan pilihan jenis pendaftaran di menu salin anggota rombel
    11. [Pembaruan] Menu salin anggota rombel dari rombel kelas untuk rombel selain rombel kelas
    12. [Pembaruan] Filter pilihan kurikulum berdasarkan program / paket keahlian / program pengajaran di tabel rombongan belajar
    13. [Pembaruan] Filter pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan mapping GTK
    14. [Pembaruan] Mencegah data paket keahlian / program pengajaran rombongan belajar diganti bila telah memiliki daftar pembelajaran
    15. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam total rombel pada tabel pembelajaran
    16. [Perbaikan] Perbaikan filter tampilan pilihan kurikulum
    17. [Perbaikan] Bug date picker kolom TST Program Inklusi pada tabel Program Inklusi
    18. [Perbaikan] Bug pendeteksian PLT kepala sekolah pada keterangan di beranda
    19. [Perbaikan] Menambahkan pilihan mata pelajaran Bimbingan dan Konseling ketika menambah mata pelajaran di tabel pembelajaran
    20. [Perbaikan] Bug pilihan rombel di menu salin anggota rombel

    Sebelum melakukan update/pembaruan, disarankan untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu. Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 menjadi 8.4.0* dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

    1. Secara on line, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

    • Pastikan komputer terkoneksi internet.
    • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0
    • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.
    • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.4.0* ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
    • Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
    • Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.

    2. Menggunakan Updater 8.4.0*, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    • Lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 dan pastikan sinkronisasi sukses dengan melihat report data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
    • Download updater 8.4.0* pada laman:
    • http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download.
    • Lakukan instalasi Updater 8.4.0*
    • Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl + F5

    Pada saat ini Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK juga sedang melakukan tahap finalisasi Buku Panduan untuk Dapodik SMA-SMK 8.4.0 yang direncanakn untuk dirilis dalam waktu dekat.

    Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

    Rabu, 16 Maret 2016

    Aplikasi Dapodik SMA-SMK V.8.4.0 Apa Saja yang Mengalami Perubahan?

    Tim Pengembang Dapodik SMA-SMK Pusat telah menyelesaikan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0 sebagai langkah tindak lanjut atas masukan dari Operator Dapodik SMA-SMK di seluruh Nusantara. Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0 terdapat beberapa pembenahan yang cukup signifikan dalam hal data referensi, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik SMA-SMK untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan. Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan validitas data di Dapodik SMA-SMK dan juga data yang telah tersinkron dan masuk ke system di Ditjen GTK.

    Aplikasi Dapodik SMA-SMK V.8.4.0

    Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0:
    1. [Pembaruan] Validasi rombongan belajar jenis kelas yang tidak memiliki wali kelas
    2. [Pembaruan] Validasi PTK yang belum memiliki email dan akun pengguna PTK
    3. [Pembaruan] Menyesuaikan jenis pendaftaran anggota rombel dengan pilihan jenis pendaftaran di menu salin anggota rombel
    4. [Pembaruan] Menu salin anggota rombel dari rombel kelas untuk rombel selain rombel kelas
    5. [Pembaruan] Filter pilihan kurikulum berdasarkan program / paket keahlian / program pengajaran di tabel rombongan belajar
    6. [Pembaruan] Filter pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan mapping GTK
    7. [Pembaruan] Mencegah data paket keahlian / program pengajaran rombongan belajar diganti bila telah memiliki daftar pembelajaran
    8. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam total rombel pada tabel pembelajaran
    9. [Perbaikan] Bug date picker kolom TST Program Inklusi pada tabel Program Inklusi
    10. [Perbaikan] Bug pendeteksian PLT kepala sekolah pada keterangan di beranda
    11. [Perbaikan] Menambahkan pilihan mata pelajaran Bimbingan dan Konseling ketika menambah mata pelajaran di tabel pembelajaran
    12. [Perbaikan] Bug pilihan rombel di menu salin anggota rombel

    Aplikasi Dapodik SMA-SMK akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan up date seiring perkembangan dan tuntutan serta menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembangan regulasi.

    Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

    Selasa, 16 Februari 2016

    Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK

    Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah cara upload photo dan perbaiki data PTK di situs Verval PTK.

    1. Klik http://referensi.data.kemdikbud.go.id

    2. Cari dan klik menu Pengelolaan Referensi, kemudian pilih e-Verval PTK. Lihat Gambar.
    Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
    3. Selanjutnya login menggunakan email yang telah terdaftar dan aktif di situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
    Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
    4. Setelah login berhasil, langkah selanjutnya klik menu Pengelolaan, kemudian pilih Perbaikan Data Master dan Photo. Lihat Gambar.
    Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
    5. Cari data PTK yang ingin di perbaiki, kemudian klik Icon Pensil sudut kiri. Lihat gambar.
    Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
    6. Maka akan muncul menu baru, silahkan perbaiki data PTK dan untuk upload photo PTK klik menu Photo kemudian klik Select cari letak atau folder yang berisikan photo PTK, klik Open. Tunggu beberapa detik photo sedang di Upload.
    Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
    7. Apabila data PTK muncul photonya, maka Anda berhasil mengupload photo PTK di Verval PTK.

    Semoga berhasil!!!!

    Berikut video panduan cara upload dan perbaiki data verval PTK

    Sabtu, 13 Februari 2016

    Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur

    Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur

    Keterangan Validasi:

    A: Kepsek Ganda
    B: Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan
    C: NPSN Ganda
    D: Rombel Ganda (Tingkat dan Nama Sama)
    E: PNS Pangkat Golongannya Kosong
    F: Riwayat Pendidikan PTK Kosong
    G: PNS NIP Kosong
    H: Nomor Rekening BOS Kosong
    I: Kepsek Belum Dipilih
    J: Kepala Lab Kelebihan
    K: Kepala Perpus Kelebihan
    L: Wakasek Kelebihan
    M: Bukan Pelaksana K13 - Pilihan Kurikulum Salah
    N: Bentuk Pendidikan Salah
    O: Status Sekolah Salah
    P: Status Honor Mengisi Pangkat Golongan
    Q: Rombel Tanpa Wali Kelas
    R: Usia PTK Tidak Wajar
    S: Usia PD Tidak Wajar
    T: Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vocal
    U: SLB Tidak Melayani Keb Khusus
    V: Belum Sinkron 2015 Ganjil
    W: Belum Pernah Sinkron
    X: Sinkron Terakhir 2014 Ganjil
    Y: Sinkron Terakhir Kurang Dari 2014 Ganjil

    Berikut video tutorial Cara Cek Validasi Data Invalid :

    Daftar Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

    Daftar Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

    Keterangan Validasi:

    A: Kepsek Ganda
    B: Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan
    C: NPSN Ganda
    D: Rombel Ganda (Tingkat dan Nama Sama)
    E: PNS Pangkat Golongannya Kosong
    F: Riwayat Pendidikan PTK Kosong
    G: PNS NIP Kosong
    H: Nomor Rekening BOS Kosong
    I: Kepsek Belum Dipilih
    J: Kepala Lab Kelebihan
    K: Kepala Perpus Kelebihan
    L: Wakasek Kelebihan
    M: Bukan Pelaksana K13 - Pilihan Kurikulum Salah
    N: Bentuk Pendidikan Salah
    O: Status Sekolah Salah
    P: Status Honor Mengisi Pangkat Golongan
    Q: Rombel Tanpa Wali Kelas
    R: Usia PTK Tidak Wajar
    S: Usia PD Tidak Wajar
    T: Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vocal
    U: SLB Tidak Melayani Keb Khusus
    V: Belum Sinkron 2015 Ganjil
    W: Belum Pernah Sinkron
    X: Sinkron Terakhir 2014 Ganjil
    Y: Sinkron Terakhir Kurang Dari 2014 Ganjil

    Berikut video tutorial Cara Cek Validasi Data Invalid :

    Jumat, 05 Februari 2016

    Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

    Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah cara mencetak fakta integritas dapodik :

    1. Akse ke laman website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/

    Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

    2. Cari dan klik menu Login Operator Sekolah, Lihat Gambar :

    Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

    3. Selanjutnya isi Pengguna Dapodik, lihat Gambar :

    Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

    4. Cari menu Pakta Integritas, letaknya di bawah logo sekolah masing-masing, lihat gambar :

    Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

    5. Klik start download.

    6. Contoh Pakta Integritas yang telah di download tadi.

    Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

    Selasa, 02 Februari 2016

    Jadwal Pengelolaan DAPODIK PAUD dan PKBM Tahun 2016

    No Item Pekerjaan Waktu Pelaksanaa
    1. Pengembangan struktur data dan referensi PKBM & LKP Januari, Februari
    2. Migrasi dan cleaning data awal PKBM Februari
    3. Pengembangan aplikasi DAPODIK PKBM (Client) Februari-Mei
    4. Pengembangan sinkronisasi data (antara aplikasi lembaga dengan server) PKBM Februari-Mei
    5. Pengembangan aplikasi manajemen pendataan PKBM Februari-Mei
    6. Pengembangan aplikasi Administrasi DAPODIK PKBM Februari-Mei
    7. Sinkronisasi antara DB PAUDNI ke PDSP Februari-Mei
    8. UAT (User Acceptance Test) aplikasi DAPODIK PKBM Juni
    9. TOT Tim DAPODIK provinsi dan kab/kota Juni
    10. Penginputan data oleh lembaga PAUD dan PKBM Juni-November
    11. Bimtek aplikasi DAPODIK PAUD dan PKBM Juni-November
    12. Layanan keluhan dan monitoring perkembangan DAPODIK oleh Tim Januari-Desember
    13. Veri? kasi data on-line Januari-Desember
    14. Pelaporan hasil DAPODIK November-Desember