Rabu, 14 Juni 2017

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
  • Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
  • Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
  1. Nama Siswa
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
  • Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
  • Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan PIP.

Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
  • SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik di luar Program PKK dan PKW, sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
  • Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar