Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juni 2017

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:

Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  2. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  3. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon penerima PIP ke direktorat teknis setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.

Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal. Persyaratan mendapatkan KIP :
  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
  2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
  • Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
  • Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
  1. Nama Siswa
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
  • Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
  • Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan PIP.

Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
  • SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik di luar Program PKK dan PKW, sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
  • Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.

Jumat, 06 Januari 2017

Anak Yatim di Panti Asuhan Akan Terima KIP Pada Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Mulai Januari 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memulai proses distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yatim dan yatim-piatu, baik yang ada di panti asuhan maupun yang berada di luar panti asuhan. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud juga akan memastikan penerima KIP untuk kategori anak yatim dan yatim-piatu adalah mereka yang benar-benar berasal dari golongan tidak mampu dan Ia juga meminta pihak sekolah agar mengajak anak-anak usia sekolah di sekitar lingkungannya untuk kembali bersekolah. Apalagi, distribusi KIP akan dilakukan pihak sekolah langsung ke peserta didiknya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, mulai Januari 2017 Kemendikbud akan memulai proses distribusi KIP untuk anak yatim dan yatim-piatu. Saat ini, berdasarkan data yang dihimpun Kemendikbud dari data pokok pendidikan (dapodik) per Desember 2016, ada sekitar 896-ribu anak yatim dan yatim-piatu. Sementara itu, jumlah anak yatim dan yatim-piatu yang berada di panti asuhan mencapai sekitar 44-ribu anak.

Kemendikbud akan tetap menggunakan basis data terpadu yang kemudian dicek silang dengan dapodik dalam penyaluran KIP. Pada tahun 2017 ini, Kemendikbud menargetkan akan menyalurkan sekitar 16,4 juta KIP.

Sumber : Pengelola web kemdikbud