Setelah meluncurkan Juknis TPG tahun 2017 bagi Guru Madrasah Dirjen Pendis mengeluarkan revisi lampirannya dengan nomor 1472/A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tertanggal 11 April 2017 yang bertujuan untuk memperjelas Juknis TPG tahun 2017 pada BAB III poin A.3 serta Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 tentang
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.
Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."
Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:
1. Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31
Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:
Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.
2. Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelengganan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru
betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru
betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggat).
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izln operasionat penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk guru jenjang RA/MI/MTs/MA dan tentang 12 : 1 untuk Guru jenjang MAK.
Raslo dlhitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Remenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di daerah yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)",
3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS),"
4. Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: "Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar