Jumat, 09 Juni 2017

surat edaran tentang berita THR PNS dibayarkan mulai 14 juni 2017

Ini merupakan informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.
Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,� terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6). Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.
�Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,� kata Setiawan.
Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya  dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
�Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,� terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. �Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,� jelas Setiawan.
Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Antang Kuswandi menjelaskan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit pada Rabu (22/6) kemarin. Yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016. Juknis tersebut dilanjutkan melalui penerbitan surat edaran tentang pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dan diedarkan kepada seluruh SKPD Pemkab Kobar Rabu (22/6).
"Hari ini (23/5) belum ada dinas yang mengajukan pembayaran. Soalnya juknisnya baru keluar kemarin. Jadi surat edarannya juga baru kemarin diterbitkan. Saat ini data-data pegawainya masih diproses masing-masing dinas (SKPD). Nanti dari dinas ke kita (DPKD) baru kita serahkan ke bank untuk dicairkan. Biasanya di kita selesai satu hari," terang Antang Kuswandi, Kamis (23/6/2016).
Antang menjelaskan, sesuai petunjuk teknisnya, gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) memiliki besaran yang berbeda. Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS tahun ini menggunakan besaran penghasilan PNS pada Juni 2016, yakni gaji pokok ditambah tunjangan. Sedangkan untuk gaji ke-14, sebesar gaji pokok yang dibayarkan Juni kemarin, tanpa tunjangan.
Keduanya akan dibayarkan dalam waktu bersamaan. Namun khusus untuk pensiunan PNS, gaji bonus yang diterima tahun ini hanyalah gaji ke-13 saja. Sedangkan gaji ke-14 tidak.
"Berbeda besarannya. Soalnya gaji ke-14 itu hanya THR saja. Jadi tanpa tunjangan. Kenapa bulan Juni. Karena gaji PNS itu bisa bertambah tiap bulannya, karena kenaikan pangkat dan lain sebagainya.Anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau gaji ke-13 kira-kira Rp20 miliar. Yang gaji ke-14 anggarannya ya sekitar itu (Rp20 miliar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar