Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pns. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Juli 2017

info pendaftaran CPNS yang dilakukan 1 Agustus 2017

Pemerintah membuka lowongan CPNS tahun 2017 yang menyediakan 17.962 kursi di Kemenkumham dan 1.684 lainnya di Mahkamah Agung. Di antara kuota lowongan, ada 14 ribu peluang jadi sipir untuk para lulusan SMA dan sederajat.
Pada 2017, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka lowongan bagi lulusan SMA atau sederajat untuk mengisi pos jabatan sebagai penjaga Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Kuota lowongan CPNS bagi lulusan SMA ini lumayan banyak, yakni 14.000 kursi.
Pelaksanaan seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya. Sistem ini dinilai transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 
Seperti tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Seleksi CPNS ini guna mengisi jabatan di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang. Terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran ini akan dilakukan secara online mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus
Di website resmi kementerian hukum dan hak asasi manusia di http://cpns.kemenkumham2017.go.id. yang mana satu pelamar dapat mendaftar satu jabatan yang akan dinyatakan melalui test seleksi administrasi baik itu dari seleksi kompetensi dasar dengan CAT dan bagi yang lulus test kompetensi dasar maka mereka wajib untuk mengikuti test kompetensi bidang.
Nah, itulah ulasan kami terkait dengan Pendaftaran CPNS Kemenkumham yang sudah dirilis oleh website resmi Menpan.go.id semoga dengan informasi yang dibuat dapat membantu anda baik dari lulusan SMA, SMK, SLTA, MAN dan juga sarjana strata satu.

Jumat, 09 Juni 2017

surat edaran tentang berita THR PNS dibayarkan mulai 14 juni 2017

Ini merupakan informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.
Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,� terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6). Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.
�Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,� kata Setiawan.
Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya  dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
�Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,� terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. �Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,� jelas Setiawan.
Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Antang Kuswandi menjelaskan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit pada Rabu (22/6) kemarin. Yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016. Juknis tersebut dilanjutkan melalui penerbitan surat edaran tentang pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dan diedarkan kepada seluruh SKPD Pemkab Kobar Rabu (22/6).
"Hari ini (23/5) belum ada dinas yang mengajukan pembayaran. Soalnya juknisnya baru keluar kemarin. Jadi surat edarannya juga baru kemarin diterbitkan. Saat ini data-data pegawainya masih diproses masing-masing dinas (SKPD). Nanti dari dinas ke kita (DPKD) baru kita serahkan ke bank untuk dicairkan. Biasanya di kita selesai satu hari," terang Antang Kuswandi, Kamis (23/6/2016).
Antang menjelaskan, sesuai petunjuk teknisnya, gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) memiliki besaran yang berbeda. Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS tahun ini menggunakan besaran penghasilan PNS pada Juni 2016, yakni gaji pokok ditambah tunjangan. Sedangkan untuk gaji ke-14, sebesar gaji pokok yang dibayarkan Juni kemarin, tanpa tunjangan.
Keduanya akan dibayarkan dalam waktu bersamaan. Namun khusus untuk pensiunan PNS, gaji bonus yang diterima tahun ini hanyalah gaji ke-13 saja. Sedangkan gaji ke-14 tidak.
"Berbeda besarannya. Soalnya gaji ke-14 itu hanya THR saja. Jadi tanpa tunjangan. Kenapa bulan Juni. Karena gaji PNS itu bisa bertambah tiap bulannya, karena kenaikan pangkat dan lain sebagainya.Anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau gaji ke-13 kira-kira Rp20 miliar. Yang gaji ke-14 anggarannya ya sekitar itu (Rp20 miliar)