Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2016

Mutasi Guru Pendidikan Agama Ke Sekolah Naungan Kemendikbud


Siap Kemdikbud - Khusus untuk PTK yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah naungan Kemendikbud, proses mutasi sekolah ke sekolah naungan Kemendikbud lainnya dapat langsung dilakukan tanpa proses persetujuan masuk maupun keluar oleh sistem (auto approval). Sehingga begitu PTK mengajukan mutasi melalui akun PTK nya, PTK secara otomatis langsung disetujui ajuan mutasi tersebut.
Berikut panduan Mutasi Sekolah Guru Pendidikan Agama :
  1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/
  2. Jika telah berhasil login, selanjutnya Pilih layanan PADAMU PTK.
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Mutasi. Klik tombol Cetak Surat Ajuan.
  4. Pada kotak dialog yang muncul. tentukan lokasi sekolah tujuan mutasi Anda. Jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  5. Selanjutnya, cari nama sekolah yang diinginkan. Gunakan fitur pencarian untuk mencari sekolah tujuan mutasi Anda. Jika sudah ditemukan, klik pada nama sekolah tersebut untuk memilih.
  6. Cek ulang untuk mengkonfirmasi, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  7. Pada kotak dialog yang muncul, Anda dapat mencetak surat mutasi tersebut dan menyimpannya sebagai tanda bukti ajuan mutasi Anda.
  8. Sebagai informasi, saat ini ajuan mutasi tersebut tidak perlu dilakukan persetujuan di admin kota/kabupaten setempat karena ajuan mutasi PTK sudah langsung disetujui oleh sistem (auto approval).
  9. Untuk melihat apakah Anda sudah berada (mutasi berhasil) di sekolah tujuan, silakan refresh halaman akun PTK Anda, lihat pada pojok kiri atas dan pastikan nama instansi sudah berubah menjadi sekolah tujuan mutasi Anda.

Minggu, 04 Desember 2016

Pelaporan PTK Non Aktif di Padamu Negeri Kemdikbud


Berikut di bawah ini merupakan panduan atau cara melakukan atau melaporkan PTK non aktif di situs Padamu Negeri Kemdikbud.
  • Pilih Login Sekolah sebagai Admin/Operator Sekolah.
  • Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Laporkan PTK Non Aktif.
  • Pilih PTK Non Aktif yang ingin dilaporkan.
  • Pilih alasan pemblokiran dan berikan keterangan alasan, lalu klik Simpan.
Keterangan :
Alasan Pemblokiran : pindah keluar, tidak aktif, diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, studi lanjut, lain-lain.
  • Muncul form konfirmasi. Klik OK.
  • Berikutnya pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Daftar PTK Dilaporkan Non Aktif untuk melihat PTK non aktif.
  • Kemudian klik tanda segitiga terbalik pada bagian pojok kanan PTK untuk mengaktifkan kembali PTK.

Sabtu, 03 Desember 2016

Verval NRG Cara Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru S26b2


NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Berikut panduan VerVal NRG:
  • Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  • Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
  • Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar dan Lanjut.
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) � (S26b2)
  • Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
  • Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/

Cara Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru S26a


Berikut di bawah ini merupakan cara cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru (S26a):
  • Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  • Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
  • Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar, pastikan nomer peserta Anda sudah benar, nomer peserta sejumlah 14 digit yang didalamnya tertera 3 digit kode mata pelajara sertifikasi Anda (lihat disini untuk referensi kode mapel).
Perhatian !! Jika nomer peserta Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu.

Catatan!! Jika mata pelajaran yang muncul pada pilihan mata pelajaran di kolom Langkah 1 : Isi Pelajaran sesuai Nomor Peserta tidak sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikasi Anda, padahal nomer peserta yang Anda isikan sudah benar, maka silakan pilih Mata Pelajaran Lainnya pada kolom tersebut. Selanjutnya isikan mata pelajaran sesuai dengan yang tertulis pada sertifikasi Anda pada kolom Langkah 2 : Isi Mata Pelajaran sesuai yang tertulis di Piagam Sertifikasi Anda (perhatikan gambar dibawah ini).


Pastikan juga Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB, Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
  • Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/