Berikut di bawah ini merupakan cara cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru (S26a):
- Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
- Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
- Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar, pastikan nomer peserta Anda sudah benar, nomer peserta sejumlah 14 digit yang didalamnya tertera 3 digit kode mata pelajara sertifikasi Anda (lihat disini untuk referensi kode mapel).
Perhatian !! Jika nomer peserta Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu.
Catatan!! Jika mata pelajaran yang muncul pada pilihan mata pelajaran di kolom Langkah 1 : Isi Pelajaran sesuai Nomor Peserta tidak sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikasi Anda, padahal nomer peserta yang Anda isikan sudah benar, maka silakan pilih Mata Pelajaran Lainnya pada kolom tersebut. Selanjutnya isikan mata pelajaran sesuai dengan yang tertulis pada sertifikasi Anda pada kolom Langkah 2 : Isi Mata Pelajaran sesuai yang tertulis di Piagam Sertifikasi Anda (perhatikan gambar dibawah ini).
Pastikan juga Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB, Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
- Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
- Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
- Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
- Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar