Minggu, 04 Desember 2016

Pelaporan PTK Non Aktif di Padamu Negeri Kemdikbud


Berikut di bawah ini merupakan panduan atau cara melakukan atau melaporkan PTK non aktif di situs Padamu Negeri Kemdikbud.
  • Pilih Login Sekolah sebagai Admin/Operator Sekolah.
  • Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Laporkan PTK Non Aktif.
  • Pilih PTK Non Aktif yang ingin dilaporkan.
  • Pilih alasan pemblokiran dan berikan keterangan alasan, lalu klik Simpan.
Keterangan :
Alasan Pemblokiran : pindah keluar, tidak aktif, diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, studi lanjut, lain-lain.
  • Muncul form konfirmasi. Klik OK.
  • Berikutnya pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Daftar PTK Dilaporkan Non Aktif untuk melihat PTK non aktif.
  • Kemudian klik tanda segitiga terbalik pada bagian pojok kanan PTK untuk mengaktifkan kembali PTK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar