Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016, berdasarkan masukan dari masyarakat, ada sejumlah kasus siswa tahun terakhir pada satuan pendidikan menghadapi masalah untuk mengikuti Ujian Nasional, karena tidak memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah, seperti yang dipersyaratkan dalam POS UN. Hal ini disebabkan karena siswa yang bersangkutan berasal dari satuan pendidikan yang menganut sistem berbeda, terutama karena pindah sekolah mengikuti perpindahan orang tua dari luar negeri.
Serkaitan dengan hal tersebut, rapat bersama Sadan Standar Nasional Pendidian (SSNP), Sadan Penelitian dan Pengembangan (Salitbang), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diselenggarakan pada tanggal 15 Januari 2016, telah mengambil beberapa keputusan sebagai berikut.
Klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar