Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN adalah siswa kelas akhir di setiap madrasah berdasarkan database EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 (kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI).
Cara cetak berita acara serah terima data CEPESUN tingkat Madrasah tahun 2016, sebagai berikut :
1. Setelah melakukan unduhan (download) file Daftar Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) berekstensi .emis, selanjutnya lakukan pencetakan Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional dan Lampirannya dengan cara mengklik menu �Cetak BA CAPESUN�.
2. Selanjutnya akan muncul tampilan Berita Acara Serah Terima Data Siswa Calon Peserta Ujian Nasional TP 2015/2016 seperti gambar di bawah ini :
3. Tanggal Berita Acara akan muncul secara otomatis sesuai dengan tanggal cetak Berita Acara.
4. PIHAK PERTAMA adalah Kepala Madrasah yang akan menyerahkan data siswa calon peserta UN TP 2015/2016. Data Kepala Madrasah secara otomatis akan diambil dari data hasil upload data EMIS semester ganjil TP 2015/2016.
5. PIHAK KEDUA adalah panitia pendataan UN tingkat Kab./Kota yang akan menerima data calon peserta UN TP 2015/2016 dari lembaga/madrasah. Identitas PIHAK KEDUA dapat diinputkan pada menu �Pengaturan�. Jika data PIHAK KEDUA tidak diisi, maka pada Berita Acara akan muncul simbol titik-titik (dapat diisi dengan ballpoint/pulpen).
6. Periksa kembali rekap jumlah data siswa yang muncul di Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya. Pastikan jumlah dan nama siswa calon peserta UN TP 2015/2016 sudah sesuai dengan kondisi riil di madrasah yang bersangkutan.
7. Berita Acara Serah Terima Data dan Lampirannya harus diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kankemenag Kab./Kota setempat. Identitas Kepala Seksi dapat diinputkan pada menu �Pengaturan�.
8. Unduh file Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya. Lokasi penyimpanan file dapat dipilih sesuai dengan keinginan Anda.
9. Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta UN dan Lampirannya sebanyak 3 (tiga) rangkap, yang masing-masing diperuntukkan bagi : Panitia UN tingkat Kab./Kota 1 (satu) rangkap, Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kankemenag Kab./Kota 1 (satu) rangkap, dan madrasah yang bersangkutan 1 (satu) rangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar