Rabu, 21 Desember 2016

Empat Butir Instruksi dalam Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan

Siap Kemdikbud - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal

Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

Download :

Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

Selasa, 20 Desember 2016

Jadwal Rilis Aplikasi Dapodik 2017 Akhir Januari 2017


Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenance) server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah yaitu:

Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember 2016
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.

Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi �Updater� dan langsung menggunakan aplikasi �Installer� Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.

Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017

Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.

Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.

Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Jumat, 16 Desember 2016

Syarat Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru golongan ruang IV/b ke atas Tahun 2017

SIAP KEMDIKBUD- Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP dalam ha! ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usu! penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.

Syarat usulan kepada LPMP yang ditunjuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini penting agar Tim Penilai Pusat dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit. Berkas usul yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud setelah tanggal 1 Januari 2017 tidak akan dinilai.
  2. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP melalui PO BOX yang akan ditentukan kemudian. Berkas usu] barn dapat disampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017.
  3. Pengajuan berkas usu] penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1 (satu) set terdiri atas:
  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  • PAK terakhir;
  • Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  • Karpeg/konversi NIP;
  • Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar.
  • Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).


Download :

Jumat, 09 Desember 2016

Cara Pengisian Tabel Lintas Minat SMA Kurikulum 2013 di Aplikasi Dapodik 2016c

Untuk pengisian kelompok mapel lintas minat, menggunakan rombongan belajar dengan jenis rombel �TEORI� dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :
  1. Pastikan aplikasi Dapodik yang digunakan adalah versi 2016.c
  2. Rombel Teori khusus dipergunakan untuk pengisian pembelajaran kelompok jam LINTAS MINAT.
  3. Pemilihan program pengajaran pada rombel teori berdasarkan MATA PELAJARAN lintas minat yang diajarkan pada rombel tersebut, bukan berdasarkan jurusan siswa anggota rombelnya.
  4. Jumlah peserta didik anggota rombel Teori tidak boleh kurang dari 20 untuk rombel paralel (warning).
  5. Jumlah jam belajar untuk siswa tidak boleh melebihi ketentuan (invalid)
Pada rombel teori mata pelajaran yang muncul di filter sesuai dengan kurikulum yang dipilih. Akan ada kondisi dimana siswa dari program IPS berada pada rombel Teori dengan kurikulum MIPA.

PENGISIAN ROMBONGAN BELAJAR
  • Pelajaran pelajaran lintas minat dikelompokkan pada rombel dengan jenis �teori�
  • 1 Kelas Teori digunakan untuk 1 mapel lintas minat yang diajar oleh 1 Guru.
  • Kelas teori tidak memerlukan wali kelas
  • Mata pelajaran lintas minat adalah pilihan dari mata pelajaran peminatan lintas jurusan. Untuk kelas XI dan XII pilihan mata pelajaran dikurangi 1 mata pelajaran lintas minat dari pilihan waktu kelas X, dan mapel lintas minat yang digunakan melanjutkan dari pilihan kelas X
Contoh : Pada kelas X mengambil 2 Lintas minat, Sosiologi dan Ekonomi, maka kelas XI dan XII hanya tinggal Sosiologi saja atau Ekonomi saja.

Daftar mata pelajaran pada kelompok peminatan
  • Penambahan mapel pada kelas teori tekan tombol tambah kemudian pilih pada kelompok Mata Pelajaran peminatan.
  • Jika Jurusan kelas Lintas minat tidak ada, maka lakukan penambahan jurusan di tab sekolah � program pengajaran dilayani.
Contoh kasus :
Disekolah program pengajaran dilayani hanya ada, MIPA dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Tetapi ada siswa memilih lintas minat bahasa. Maka tambahkan program bahasa di program pengajaran dilayani.
  • Jika ternyata sudah terlanjur melakukan entri pembelajaran dimana lintas minat dimasukkan ke dalam kelas utama dengan jenis rombel �KELAS�, maka harus dilakukan hapus mata pelajaran lintas minat tersebut pada rombel kelas. Dan lakukan dengan cara diatas.
Dengan langkah :
1. Pilih mapel lintas minat yang terlanjur di entri
2. Klik Hapus.

Selasa, 06 Desember 2016

Mutasi Guru Pendidikan Agama Ke Sekolah Naungan Kemendikbud


Siap Kemdikbud - Khusus untuk PTK yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah naungan Kemendikbud, proses mutasi sekolah ke sekolah naungan Kemendikbud lainnya dapat langsung dilakukan tanpa proses persetujuan masuk maupun keluar oleh sistem (auto approval). Sehingga begitu PTK mengajukan mutasi melalui akun PTK nya, PTK secara otomatis langsung disetujui ajuan mutasi tersebut.
Berikut panduan Mutasi Sekolah Guru Pendidikan Agama :
  1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/
  2. Jika telah berhasil login, selanjutnya Pilih layanan PADAMU PTK.
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Mutasi. Klik tombol Cetak Surat Ajuan.
  4. Pada kotak dialog yang muncul. tentukan lokasi sekolah tujuan mutasi Anda. Jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  5. Selanjutnya, cari nama sekolah yang diinginkan. Gunakan fitur pencarian untuk mencari sekolah tujuan mutasi Anda. Jika sudah ditemukan, klik pada nama sekolah tersebut untuk memilih.
  6. Cek ulang untuk mengkonfirmasi, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  7. Pada kotak dialog yang muncul, Anda dapat mencetak surat mutasi tersebut dan menyimpannya sebagai tanda bukti ajuan mutasi Anda.
  8. Sebagai informasi, saat ini ajuan mutasi tersebut tidak perlu dilakukan persetujuan di admin kota/kabupaten setempat karena ajuan mutasi PTK sudah langsung disetujui oleh sistem (auto approval).
  9. Untuk melihat apakah Anda sudah berada (mutasi berhasil) di sekolah tujuan, silakan refresh halaman akun PTK Anda, lihat pada pojok kiri atas dan pastikan nama instansi sudah berubah menjadi sekolah tujuan mutasi Anda.

Cek Kepemilikan Data NISN Baru


Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat
  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Aturan dan Kebijakan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
  • pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
  • pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan
  • penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik Pasal 11
  • PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
  • Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas;
  • Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
  • Referensi nomor identitas
  • Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK
Sumber : http://nisn.data.kemdikbud.go.id/

Minggu, 04 Desember 2016

Pelaporan PTK Non Aktif di Padamu Negeri Kemdikbud


Berikut di bawah ini merupakan panduan atau cara melakukan atau melaporkan PTK non aktif di situs Padamu Negeri Kemdikbud.
  • Pilih Login Sekolah sebagai Admin/Operator Sekolah.
  • Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Laporkan PTK Non Aktif.
  • Pilih PTK Non Aktif yang ingin dilaporkan.
  • Pilih alasan pemblokiran dan berikan keterangan alasan, lalu klik Simpan.
Keterangan :
Alasan Pemblokiran : pindah keluar, tidak aktif, diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, studi lanjut, lain-lain.
  • Muncul form konfirmasi. Klik OK.
  • Berikutnya pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Daftar PTK Dilaporkan Non Aktif untuk melihat PTK non aktif.
  • Kemudian klik tanda segitiga terbalik pada bagian pojok kanan PTK untuk mengaktifkan kembali PTK.

Sabtu, 03 Desember 2016

Verval NRG Cara Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru S26b2


NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Berikut panduan VerVal NRG:
  • Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  • Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
  • Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar dan Lanjut.
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) � (S26b2)
  • Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
  • Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/

Cara Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru S26a


Berikut di bawah ini merupakan cara cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru (S26a):
  • Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  • Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
  • Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar, pastikan nomer peserta Anda sudah benar, nomer peserta sejumlah 14 digit yang didalamnya tertera 3 digit kode mata pelajara sertifikasi Anda (lihat disini untuk referensi kode mapel).
Perhatian !! Jika nomer peserta Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu.

Catatan!! Jika mata pelajaran yang muncul pada pilihan mata pelajaran di kolom Langkah 1 : Isi Pelajaran sesuai Nomor Peserta tidak sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikasi Anda, padahal nomer peserta yang Anda isikan sudah benar, maka silakan pilih Mata Pelajaran Lainnya pada kolom tersebut. Selanjutnya isikan mata pelajaran sesuai dengan yang tertulis pada sertifikasi Anda pada kolom Langkah 2 : Isi Mata Pelajaran sesuai yang tertulis di Piagam Sertifikasi Anda (perhatikan gambar dibawah ini).


Pastikan juga Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB, Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
  • Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/

Senin, 28 November 2016

Link Download Alternatif Aplikasi Dapodik versi 2016c


Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
  • [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  • [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  • [Pembaruan] Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  • [Pembaruan] Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  • [Perbaikan] JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  • [Perbaikan] Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  • [Perbaikan] Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS
UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016c, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Download file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c pada :
  • Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  • Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Pembaruan Online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Pastikan komputer terkoneksi internet.
  • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b
  • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.
  • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  • Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  • Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.
Bagi sekolah yang sudah menginstal Aplikasi PMP tidak perlu khawatir untuk menginstall Aplikasi Dapodik Versi 2016c, karena sudah melalui testing dan berjalan dengan baik saat mengakses Aplikasi PMP.

Link unduhan updater 2016c Download di sini

Kamis, 17 November 2016

Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Tenaga Kerja Asing


Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (WNA) Baru:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa dari Lembaga Pendidikan (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
  3. Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan program pendidikan non formal yang masih berlaku;
  4. Khusus bagi lembaga kursus/pendidikan nonformal harus melampirkan surat pengantar rekomendasi IMTA dari Dinas Pendidikan dimana yayasan/lembaga pendidikan itu berdomisili;
  5. Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
  6. Fotokopi bukti akta pendirian lembaga pendidikan dari Notaris disertai dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
  7. Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  8. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
  9. Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  10. Fotokopi transkrip nilai;
  11. Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau fotokopi kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, dan alamat di Indonesia serta alamat surat elektronik;
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  13. Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan kegiatan di luar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 serta diketahui oleh sponsor;
  14. Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru asing dan guru lokal.
Izin Perpanjangan Tenaga Kerja WNA:
  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga Pendidik (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
  3. Fotokopi Surat Rekomendasi IMTA tahun sebelumnya;
  4. Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan program pendidikan non formal yang masih berlaku;
  5. Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
  6. Fotokopi bukti akta pendirian lembaga pendidikan dari Notaris disertai dengan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
  7. Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  8. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
  9. Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  10. Fotokopi transkrip Nilai;
  11. Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, alamat di Indonesia dan alamat surat elektronik;
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  13. Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan kegiatan diluar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 dan diketahui oleh sponsor;
  14. Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru asing dan guru lokal;
  15. Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian setempat;
  16. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  17. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  18. Laporan kegiatan proses pengajaran disertai dokumentasi.
Jangka waktu penyelesaian:
Maksimal 10 Hari Kerja

Biaya / Tarif:
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan:
surat rekomendasi izin tenaga kerja asing

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Komplek Kemendikbud Gd. D Lantai 17, Senayan, Jakarta
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan kepada:
  • Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama, Sekretariat Ditjen GTK: Gedung D, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Email: bagian.htk@kemdikbud.go.id, Telp: 02157974167,
  • Unit Layanan Terpadu (ULT) : Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Email:pengaduan@kemdikbud.go.id, Telp:021-5703303 / 021-57903020, SMS:0811976929, Portal:ult.kemdikbud.go.id
Selengkapnya mengenai pemberian rekomendasi izin tenaga kerja asing bisa Anda download di sini

Standar Pelayanan Penilaian, Penetapan Angka Kredit, dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bagi Guru Madya Pangkat Pembina TK I Golongan Ruang IV/b Ke Atas


Persyaratan Pelayanan
  • Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
  • Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
  1. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
  5. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
  6. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Catatan:
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
  1. Guru oleh Kepala Sekolah; dan
  2. Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
  • Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
Unsur Utama :
  1. Pendidikan
  2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Unsur Penunjang:
  1. Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
  2. Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
  3. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
  4. Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:
  1. Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK;
  2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota mengusulkan Penetapan Angka Kredit guru ditujukan kepada: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP setempat
  4. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;
  5. Tim penilai menilai berkas DUPAK;
  6. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian, berupa:
  7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru kepada Kepala Biro Kepegawaian;
  8. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendikbud menetapkan Surat Keputusan kenaikan jabatan fungsional guru;
  9. Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  10. Guru menerima SK.
Jangka waktu penyelesaian
Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap

Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan
Bagi guru yang DUPAKnya memenuhi syarat:
  1. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi yang belum)
  2. PAK Penyesuaian (bagi yang belum)
  3. PAK hasil penilaian
  4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Bagi guru yang DUPAKnya tidak memenuhi syarat:
  1. Penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saransaran yang harus dilakukan;
  2. Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Unit Layanan Terpadu
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Telepon: 021 5703303, 021 57903020
Fax : 021 5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
SMS : 0811976929

Selengkapnya mengenai Standar Pelayanan PAK bisa Anda unduh di sini

Rabu, 16 November 2016

Jenis Lomba Kegiatan OSN 02SN dan FLS2N Tahun 2017

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan olimpiade/lomba/festival pengembangan bakat, prestasi dan karakter siswa tahun 2017, dengan hormat kami sampaikan jenis lomba pada kegiatan OSN, 02SN dan FLS2N sebagai berikut:


Olimpiade Sains Nasional (OSN)

  • Tingkat SD : IPA, Matematika
  • Tingkat SMP : IPA, Matamatika, iPS
  • Tingkat SMA: IPA, Matamatika, IPS, lnformatika/Komputer

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN)

  • Tingkat SD : Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SMP : Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SMA: Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SMK: Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SLB : Atletik, Bulutangkis, Bocee, Balap Kursi Roda, Catur

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

  • Tingkat SD : Menyanyi Solo, Menari, Pidato, Baca puisi
  • Tingkat SMP : Menyanyi Solo, Menan, Baca puisi, Gitar solo, Musik tradisional
  • Tingkat SMA : Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Desain poster, Film pendek
  • Tingkat SMK : Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Animasi, Film pendek
  • Tingkat SLB : Menyanyi solo, Menari, Pantomim, Melukis, Cipta baca puisi, MTQ

Sehubungan dengan ha! tersebut di alas kami mengharapkan Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan tersebut melalui APBD dalam rangka pembinaan dan seleksi di tingkat daerah.

Jenis lomba kegiatan OSN 02SN dan FLS2N tahun 2017 bsa Anda unduh di sini

Selasa, 15 November 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan � Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :


Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Peringatan HUT Persatuan Guru Honorer Murni PGHM yang ke 9 Provinsi Lampung

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Provinsi Lampung yang ke-9 tahun 2016. Kami atas nama panita mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i pada kegiatan hari ulang tahun Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Provinsi Lampung yang akan dilaksanalkan pada:

Hari/Tanggal:Sabtu, 19 November 2016
Waktu:13:00 WIB s/d Selesai
Tempat:Gedung Pusiban, Sukadana Lampung Timur
Acara:HUT PGHM Propinsi Lampung yang ke-9

Dan akan di hadiri oleh Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) dari Kabupaten lainnya khususnya se-Propinsi Lampung.

Atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr/i Kami ucapkan terimakasih.....

Rabu, 19 Oktober 2016

Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA

Sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Guru yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak" yang disebabkan hal - hal sebagai berikut:

  • Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
  • Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  • Memiliki keahlian khusus dan langka;
  • Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
  • Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
  • Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.

Maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan-alasan tersebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses VerVal NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara manual.

Syarat Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS Simpatika

Sehubungari dengari lmplemenlasl program Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagl madrasah penyelenggara Sistem Kiedit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2015 lentang Penelapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :


1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktil mengajar di StMPATIKA dan lelah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di alas, namun dinyatakan oteh sistem "Tldak Layak", maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala MadraSah Negeri {admin Madrasah) dari/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kola {admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengari cara mencantumkan alasan bahwa madraSah tempat mengajamya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

Pola Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG Tahun 2016


Persyaratan Peserta PLPG Selain persyaratan berkas peserta PLPG yang sudah dikumpulkan di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab./Kota masing-masing dan diverifikasi oleh panitia, diwajibkan seluruh peserta yang mengikuti PLPG di Unila untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Setiap peserta PLPG disediakan akomodasi penginapan, dan peserta bisa melaporkan diri saat check in pada petugas hotel/Penginapan.

2. Panitia tidak menyediakan transportasi dari penginapan ke tempat PLPG.

3. Membawa persyaratan dibawah ini dan diserahkan pada panitia saat pelaksanaan PLPG:
a. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 2016 (Format A1) asli.
b. Surat Tugas dari Kepala Sekolah/atasan langsung sebagai peserta PLPG.
c. Surat pernyataan sanggup mengikuti PLPG selama 11 hari.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar berwarna terbaru (cetak studio photo) untuk tanda peserta dan biodata bahan sertifikat pendidik (bagi yang lulus).

4. Bagi peserta yang memiliki ASKES/BPJS/asuransi kesehatan lainnya supaya dibawa.

5. Bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit khusus, supaya membawa obat-obat pribadi.

6. Membawa peraturan-peraturan terkait dengan implementasi kurikulum, buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

7. Membawa dokumen perangkat pembelajaran seperti silabus, RPP, LKPD, Buku Siswa, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.

8. Bagi guru BK supaya membawa implementasi kurikulum yang terkait, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, Instrumen BK, dan media layanan BK.

9. Membawa berbagai media yang direncanakan untuk kegiatan peer-teaching.

10. Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal.

Kelulusan PLPG Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10) Dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran), untuk tahun 2016 Sub Rayon 107 Unila menyelenggarakan 3 gelombang di 3 tempat yakni:

1. Hotel Sahid Bandar Lampung
2. LPMP Kota Bandar Lampung
3. LEC Kota Metro

Pembagian ploting kelas dan gelombang setiap peserta silakan lihat di halaman muka website ini. Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan: SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
UKG dilaksanakan secara online , lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.

Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.


Sumber : SIMSERGU - Universitas Lampung

Jumat, 10 Juni 2016

Persyaratan Pendaftaran Seleksi, Penempatan Program SM-3T Tingkat Nasional Tahun 2016

Seleksi dan penempatan calon Guru SM-3T Pendidikan Menengah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dimulai 6 Juni 2016 pukul 07:00 WIB � 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB

Syarat Pendaftaran :
  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
  2. Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.
  3. Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.
  4. IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi).
  5. Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
  9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

Jadwal rekrutmen, seleksi dan penempatan program SM-3T tingkat nasional tahun 2016 :
No Kegiatan Waktu
1. Pendaftaran Peserta secara on-Line (Pengisian Borang, up load ijazah dan Foto) 6 Juni pukul 07:00 WIB � 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi online dan Pengumuman jadwal tes online 13 Juli 2016
3. Tes Seleksi online(serentak di 12 LPTK selama 1 hari) 21 Juli 2016
4. Pengumuman Hasil Tes Seleksi online dan undangan wawancara di LPTK 25 Juli 2016
5. Wawancara Seleksi di LPTK 1-3 Agustus 2016
6. Koordinasi Penetapan Kelulusan dan penempatan berdasar pemetaan. 3-5 Agustus 2016
7. Pengumuman pemanggilan peserta untuk Prakondisi, Pelatihan 5 Agustus 2016
8. Prakondisi, Pelatihan 15 Agustus � 31 Agustus 2016
9. Pemberangkatan dan Penempatan 1 September 2016
Untuk nama program study yang di butuhkan bisa Anda lihat di sini

Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kamis, 09 Juni 2016

Daftar Peserta yang lulus Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016

Berdasarkan Berita Acara Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016 NOMOR: 009/Pan-Pel/Audisi-GBN/VI/2016 Tanggal 2 Juni 2016, dengan ini ditetapkan nama-nama terlampir dinyatakan lulus Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016 :

Daftar Peserta yang lulus Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016

Catatan :

  1. Semua peserta yang lulus audisi orkestra harus melengkapi semua berkas/persyaratan administrasi : Pernyataan Kesanggupan, Surat Pernyataan Belum Menikah, Surat Keterangan Dokter, Pas Foto, Ukuran Seragam/Jas, (bagi yang belum) paling lambat 15 Juli 2016. Peserta yang tidak melengkapi berkas/persyaratan sesuai ketentuan nomor 1, dianggap mengundurkan diri, dan posisinya akan digantikan oleh calon peserta cadangan
  2. Urutan pemain bersifat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan selama latihan
  3. Pemain Cadangan (sesuai instrumen) akan diberitahu/dipanggil jika ada pemain yang mengundurkan diri.

Info lebih lanjut hubungi :

kontac person GBN
Haris Wahyudi : 0816689753
Edi Suprianto : 081315171006
Rahman : 085322556779
Putri : 081311300461

Unduh Pengumuman Hasil Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara 2016 di sini

Kenali Karater Pemain Film Serial Edukatif Murid5 Kemendikbud

Kenali Karater Pemain Film Serial Edukatif Murid5 Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memproduksi film serial inspriratif berjudul Murid5 yang bisa diakses secara langsung melalui platform Youtube https://www.youtube.com/channel/UCSOphhuT4wifPeQxk9Izp5Q Murid5 merupakan serial inspiratif yang menceritakan perjuangan anak-anak dan masyarakat di Desa Mekar Jaya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) di wilayahnya.

Film serial Murid5 menggambarkan sekolah-sekolah yang tak memenuhi layanan standar minimal sekolah. Film serial ini diluncurkan oleh Tim Advokasi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM Dikdas). Peluncuran film ini mendapat dukungan Kementerian Agama, Uni Eropa dan ADB.

Berikut karakter para pemain atau pemeran dalam film serial Murid5 :

WATI: Pemimpin group. Murid SMP yang pemberani. Paling lantang suaranya. Meledak-ledak. Dia juga yang paling berani mengambil tanggung jawab.

BUDI: Teman Wati sejak SDN. Sangat setia pada Wati. Dia yang paling tenang dan paling jernih pemikirannya dalam group. Tapi kemanapun Budi pergi, dia selalu diikuti oleh adiknya yang masih duduk di bangku kelas 4 SDN: Untung.

IRMA: Anak kelas 6 SDN. Badannya besar. Dia juga yang paling polos dan apa adanya dan sangat jujur saat bicara. Irma ini memiliki tangan yang sangat terampil dan yang paling berbakat di bidang seni dan crafting.

JOHNI PATUR: Anak Papua yang orang tuanya lama tinggal di kampong Mekar Sari. Dia adalah otak dari group ini. Dia yang paling pintar dalam pelajaran. Dia juga yang paling rajin membaca. Johni adalah sumber referensi dari kelompok ini. Johni bersekolah di sebuah Madrasah Tsanawiyah di luar desa Mekar Sari.

UNTUNG: Anak kelas 4 SDN yang tidak mau dipisahkan dari Budi. Kadang Budi sampai kesal dibuatnya. Ini adalah anak yang paling naif, tapi cara pandangnya yang sangat naif itu seringkali membuat kelompok MURID5 ini berhasil keluar dari kesukaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, film ini diharapkan mampu menunjukkan kepada masyarakat tentang kondisi pendidikan dasar khususnya sekolah-sekolah yang ada di berbagai wilayah tanah air. Murid5 juga diharapkan bisa mengingatkan pemerintah daerah tentang kewajiban yang harus mereka penuhi dalam standar pelayanan minimal.

Selasa, 07 Juni 2016

Jadwal Imsakiyah 1437 H/2016 M untuk Propinsi Lampung dan Sekitarnya


Kementerian Agama Republik Indonesia
Jadwal Imsakiyah 1437 H/2016 M
Propinsi : LAMPUNG

Tanggal Imsak Subuh Terbit Duha Zuhur Asar Magrib Isya
1 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:26 11:59 15:21 17:54 19:07
2 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:26 11:59 15:21 17:54 19:08
3 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:27 11:59 15:21 17:54 19:07
4 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:27 11:59 15:21 17:54 19:07
5 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:27 12:00 15:21 17:54 19:07
6 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:59 06:27 12:00 15:22 17:54 19:08
7 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 05:59 06:27 12:00 15:22 17:55 19:09
8 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:00 15:22 17:55 19:09
9 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:00 15:22 17:55 19:09
10 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:00 15:22 17:55 19:09
11 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:01 15:23 17:55 19:10
12 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:01 15:23 17:56 19:10
13 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:01 15:23 17:56 19:10
14 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:02 15:23 17:56 19:10
15 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:02 15:23 17:56 19:10
16 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:01 06:30 12:02 15:24 17:56 19:11
17 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:02 15:24 17:57 19:11
18 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:02 15:24 17:57 19:11
19 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:03 15:24 17:57 19:11
20 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:03 15:25 17:57 19:11
21 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:02 06:31 12:03 15:25 17:58 19:12
22 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:03 15:25 17:58 19:12
23 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:03 15:25 17:58 19:12
24 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:04 15:25 17:58 19:12
25 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:04 15:26 17:58 19:12
26 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:03 06:31 12:04 15:26 17:59 19:13
27 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:04 15:26 17:59 19:13
28 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:04 15:26 17:59 19:13
29 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:05 15:26 17:59 19:13
30 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:05 15:27 18:00 19:13

Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia

Jumat, 08 April 2016

Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah

Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah
Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah

Penjelasan:
  1. LP2CKS (Lembaga Penyelenggara Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah
  2. LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah
  3. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
  4. LP2CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah

Selasa, 05 April 2016

Layanan Informasi Persyaratan Beasiswa S2 bagi Guru SMA SMK Tahun 2016

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan alamat:
Subdit PK-PKK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan
Komplek Kemdikbud GedungD Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan Jakarta
Telepon: 02157976108
Fax: 021 57976108
E-mail: subditpkpkk@gmail.com

Universitas Negeri Medan, dengan alamat:
Program Pascasarjana Universitas Negeri Medan
Jl. Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Medan
Telepon: 061 6636730
Fax: 061 6636730
E-mail: pps@unimed.ac.id
Web: pasca.unimed.ac.id

Universitas Negeri Jakarta, dengan alamat:
Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
Kampus UNJ Jl. Rawamangun Muka Jakarta 13220
Telepon: 021 4721340
Fax: 021 4897047
E-mail: tu.pps@unj.ac.id
Web: pps.unj.ac.id

Universitas Pendidikan Indonesia, dengan alamat:
Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Setiabudhi229,Bandung 40154,Jawa Barat
Telepon: 022-2001197;022-2002320
Fax: 022-2005090
e-mail:pascasarjana@upi.edu

Universitas Negeri Semarang
,dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
Gedung A Kampus Unnes Bendan Ngisor
Telepon: 024 840516 , 0248449017
Fax: 024 8449969
E-mail:pps@mail.unnes.ac.id
Web: pps.unnes.ac.id

Universitas Sebelas Maret,dengan alamat:
Pascasarjana Kependidikan FKIP UNS
Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta
Telepon: 0271 669124
Fax: 0271 648939
E-mail: fkip@fkip.uns.ac.id
Web: fkip.uns.ac.id atau pasca.fkip.uns.ac.id

Universitas Negeri Yogyakarta, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281
Telepon: 0274 586168, 550836
Fax: 0274 520326, 550835
E-mail: pps@uny.ac.id
Web: pps.uny.ac.id

Universitas Negeri Surabaya, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya
Kampus Ketintang Gedung K9
Jl. Ketintang Surabaya 60231
Telepon: 031 8293484
Fax: 031 8293484
E-mail:admin@pasca.unesa.ac.id
Web: pasca.unesa.ac.id

Universitas Negeri Malang, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Malang
Jl. SemarangNo 5Malang65145,Jawa Timur
Telepon: 0341. 551334
Fax: 0341.551334;
E-mail:pascasarjana@um.ac.id
Web: pasca.um.ac.id

Universitas Negeri Makassar, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Kampus UNM Gunung Sari Baru
Jl. Bonto Langkasa Makasar 90222
Telepon: 0411 830366
Fax: 0411 855288
E-mail: pasca@unm.ac.id
Web: pps.unm.ac.id

Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA SMK Tahun 2016

Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :

1. Bantuan dana pendidikan S-1
2. Bantuan dana pendidikan S-2
3. Beasiswa pendidikan S-2

Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMK
a. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil(PNS).

b. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagaiguru tetap yayasan(GTY).

c. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.

d. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

e. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang di legalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal,dan terluar.

f. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dengan IPK minima l2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasioleh pejabat berwenang.

g. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2(dua)tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama(ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas didaerah khusus)yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

h. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang stratadua(S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.

i. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan),dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.

j. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).

Program studi yang dibuka dan PTP
a. Pendidikan Matematika
b. Pendidikan Kimia
c. Pendidikan Fisika
d. Pendidikan Biologi
e. Pendidikan Geografi
f. Pendidikan Ekonomi
g. Pendidikan Bahasa Indonesia
h. Pendidikan Bahasa Inggris
i. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn)
j. Pendidikan Sejarah

Program studi dimaksud, dibuka disembilan (9) LPTK mitra Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun sembilan (9)LPTK dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Universitas Negeri Medan(UNIMED) Medan
b. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
c. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Jakarta
d. Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang
e. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
f. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta
g. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
h. Universitas Negeri Malang (UM) Malang
i. Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.

Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.

Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11Juni 2016(cap pos) ke alamat:

Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen,Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud GedungD Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon:021.57974108
Fax: 021.57974108

Minggu, 03 April 2016

Jadwal Kegiatan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

A. Persiapan dan Verifikasi Data
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Publikasi data Guru 23 Maret 2016
2. Penyusunan pedoman sertifikasi guru Februari - Maret 2016
3. Sosialisasi sertifikasi guru 2015 23 Maret - 6 April 2016
4. Verifikasi dan validasi data guru 1 - 10 April 2016
5. Penetapan bidang studi sertifikasi 1 - 10 April 2016
6. Perbaikan data guru 4 - 10 April 2016

B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Pola PF 1 - 10 April 2016
2. Pola PLPG 1 - 10 April 2016
3. Pola SG-PPG 1 - 10 April 2016

C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Verifikasi berkas administrsi oleh KS 1 - 10 April 2016
2. Verifikasi berkas administrsi oleh Dinas LPMP 5 - 15 April 2016
3. Pengumpulan berkas administrasi yang diperbaiki 5 - 15 April 2016
4. Perbaikan berkas administrasi oleh guru 7 - 20 April 2016
5. Perbaikan data di AP2SG berakhir 30 April 2016
6. Mencetak format A1 28 - 30 April 2016
7. Menerima format A1 29 - 31 April 2016
8. Mencetak format B1 1 - 2 Mei 2016
9. Pengiriman data peserta ke ASG 1 Mei 2016
10. Penetapan peserta ke LPTK 2 - 10 Mei 2016
11. Penerima data dokumen peserta ke LPTK 12 - 18 Mei 2016
12. Verifikasi berkas guru oleh LPTK 23 - 28 Mei 2016

D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK 1 Juni 2016

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan yaitu mulai dari setting date time, Time zone, menonaktifkan antivirus, dan seterusnya maka langkah selanjutnya adalah melakukan installasi dengan menjalanan file full installer yang telah di Download, pada panduan ini menggunakan versi 8.4.0. Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK ini dilakukan di PC/laptop yang disiapkan sebagai server Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Sekolah dan untuk 1 (satu) sekolah hanya diperkenankan menginstall 1 (satu) server saja (jika input data dilakukan dengan banyak komputer, maka komputer yang lain hanya mengakses sebagai Client).

Berikut ini tahapan installasi aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8 dan 8.1 :

1. Siapkan File �Installer� Aplikasi Dapodik SMA-SMK yang telah di Download seperti pada tampilan dibawah ini. Sangat disarankan untuk menutup program lainnya sebelum memulai proses installasi.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

2. Klik 2 kali pada file installer, jika muncul �Security Warning� pilih �Run�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

3. Komputer PC atau laptop dengan system Operasi Windows versi tertentu akan menampilkan peringatan, jika yang muncul seperti gambar dibawah, pilih �Run Anyway�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

Dan jika yang muncul seperti gambar dibawah, pilih �Yes�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

4. Berikutnya akan ditampilkan jendela Installasi Dapodik SMA-SMK berikut ini, pilih �Lanjut�:

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

5. Pada jendela �Perjanjian Persetujuan� bacalah dengan seksama sebelum menginstall atau menggunakan perangkat lunak ini. Selanjutnya pilih �Saya Setuju� dan Tekan tombol �Lanjut�

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

6. Selanjutnya masuk ke jendela �Pilih lokasi tujuan� dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi installasi di �C:\Program Files (x86)\Dapodik_SMA_SMK�, dan pilih �Lanjut� tampilannya sebagai berikut.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

7. Jika ini adalah proses install ulang (sebelumnya di komputer yang sama pernah diinstal Aplikasi Dapodik SMA-SMK), maka ada kemungkinan muncul peringatan �Folder sudah ada�. Hal ini disebabkan pada saat uninstall Aplikasi SMA-SMK sebelumnya, masih ada folder yang belum dihapus, jika mengalami kasus seperti itu maka pilih �No�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

8. Silahkan hapus terlebih dahulu folder �Dapodik SMA-SMK� yang ada di C:/programfile/Dapodik SMA-SMK. Setelah dihapus maka ulangi proses installasi mulai dari no. 1 s/d 6.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

9. Melanjutkan proses installasi (dari no. 6), berikutnya tampil jendela �Siap Untuk Memasang�, klik �Pasang�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

10. Proses installasi berjalan dan tunggu beberapa saat hingga proses Konfigurasi Server Dapodik SMA-SMK selesai.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

11. Klik �Selesai� jika proses pemasangan aplikasi Dapodik SMA-SMK telah tuntas.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

12. Berikut ini tampilan tombol shortcut Aplikasi Dapodik SMA-SMK pada Desktop sistem operasi.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10