Jumat, 08 April 2016

Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah

Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah
Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah

Penjelasan:
  1. LP2CKS (Lembaga Penyelenggara Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah
  2. LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah
  3. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
  4. LP2CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar