Sehubungari dengari lmplemenlasl program Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagl madrasah penyelenggara Sistem Kiedit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2015 lentang Penelapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :
1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktil mengajar di StMPATIKA dan lelah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.
2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di alas, namun dinyatakan oteh sistem "Tldak Layak", maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala MadraSah Negeri {admin Madrasah) dari/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kola {admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengari cara mencantumkan alasan bahwa madraSah tempat mengajamya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar