Selasa, 23 Februari 2016

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru SD Tahun 2016

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru SD Tahun 2016

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

Persyaratan
  1. Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
  2. Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
  3. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  4. IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  6. Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  7. Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Untuk Pendaftaran Calon Peserta dan Alamat pengiriman berkas, bisa anda lihat di sini

Beberapa Elemen Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang Mengalami Perubahan

Beberapa Elemen Pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang Mengalami Perubahan

Ada beberapa elemen perubahan dibandingkan pelaksanaan RNPK pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini di sampaikan oleh Didik Suhardi, Ketua Panitia RNPK.

Berikut elemen RNPK yang mengalami perubahan :

1. Pada subtansi, Panitia RNPK memasukkan pembangunan karakter, termasuk di dalamnya membangun daya imajinasi dan kreativitas, ditambah penguatan akuntabilitas melalui pencegahan penyimpangan pelaksanaan program dan anggaran.

2. Narasumber yang diundang lebih variatif, yaitu terdiri dari LSM, perusahaan multinasional sampai gerakan peduli pendidikan. Alasannya, Kemendikbud ingin memperoleh masukan dari perspektif lain tentang bagaimana membangun pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

3. Peserta yang diundang terdiri dari berbagai lembaga seperti organisasi guru, organisasi masyarakat yang terkait dengan pendidikan, seperti Perguruan Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Al Maarif Nahdlatul Ulama, dan penggiat pendidikan lainnya.

4. Pelaksanaan RNPK tahun ini akrab dengan teknologi informasi dan komunikasi. Misalkan, saat menggelar pendaftaran RNPK, panitia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga lebih efektif dan efisien.

5. Panitia RNPK juga mengundang motivator.

Minggu, 21 Februari 2016

Jangan Sampai Masa Depan Seseorang Itu Menjadi Terhambat Hanya Karena Kejadian 2-3 Jam Mereka Ujian

Jangan Sampai Masa Depan Seseorang Itu Menjadi Terhambat Hanya Karena Kejadian 2-3 Jam Mereka Ujian

Ujian Nasional Perbaikan Fasilitasi Siswa Perbaiki Nilai UN

Tahun 2016 menjadi tahun pertama bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menyelenggarakan ujian nasional perbaikan (UNP). Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa yang menjadi peserta UN tahun 2015. UNP diselenggarakan untuk memfasilitasi siswa yang ketika menjalani ujian nasional tahun lalu menghadapi masalah yang tidak terduga, sehingga nilai yang diperoleh tidak memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL).

UNP bukan semata-mata karena nilai yang rendah atau kurang, melainkan juga memfasilitasi lulusan SMA dan sederajat untuk mendapat kesempatan lebih baik saat mendaftar ke perguruan tinggi. Karena baru diselenggarakan pertama kali, Mendikbud mengatakan keputusan menilai hasil UNP diserahkan sepenuhnya kepada otoritas tiap perguruan tinggi.

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2016 adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol). Jika pada akhirnya peserta UNP mendapat hasil nilai yang justru lebih rendah dari nilai ujian nasionalnya, maka yang diambil adalah nilai yang terbaik, yaitu nilai UN, dan bukan nilai UNP.

UNP bersifat tidak wajib, dan diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut. Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman unp.kemdikbud.go.id. UNP tahun 2016 untuk lulusan tahun pelajaran 2014/2015 akan diselenggarakan pada 22 Februari hingga 2 Maret 2016.

Sumber : kemdikbud.go.id

Sabtu, 20 Februari 2016

Kinerja Buruk Para PNS Kemendagri Segera Adakan Uji Kompetensi PNS

Kinerja Buruk Para PNS Kemendagri Segera Adakan Uji Kompetensi PNS

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP SDM) Kemendagri, Teguh Setyadi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelenggarakan uji kompetensi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah kompetensi para aparatur ini sesuai dengan bidang pekerjaannya tersebut, dan saat ini Kemendagri tengah menyusun pedoman dan instrumen untuk uji kompetensi ini. Hasilnya nanti untuk melihat kesesuaian kemampuan mereka dengan pekerjaannya.

Kemendagri akan berkordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Biro Organisasi Kemendagri usai melihat hasil uji komptensi ini. Mereka akan berkomunikasi guna melihat struktur PNS dan menata kelembagaan di instansi tersebut ke depannya.

Pemangkasan PNS

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan apabila kinerja buruk para pegawai akan di lakukan pemangkasan PNS ini di ukur melalui instrumen dan tolak ukur yang jelas atau hal lain yang harus dipertimbangkan.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id

Jumat, 19 Februari 2016

Isu Pemberlakuan Perangkat Akreditasi Versi Baru

Isu Pemberlakuan Perangkat Akreditasi Versi Baru

Sehubungan dengan isu yang beredar di lingkungan Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah memberlakukan perangkat dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut :

1. Perangkat akreditasi yang berlaku saat ini adalah perangkat akreditasi program studi yang disusun pada tahun 2009 - 2010 dan perangkat akreditasi institusi perguruan tinggi yang disusun pada tahun 2011.

2. Perangkat akreditasi versi baru yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti N0.44 tahun 2015), baik untuk program studi maupun institusi perguruan tinggi, saat ini masih dalam tahap penqembanoan. Tahapan proses berikutnya yang masih harus dilalui adalah tahap ujicoba dan tahap sosialisasi.

3. Perangkat akreditasi versi baru akan diberlakukan setelah diselesaikannya seluruh tahapan proses sebagaimana dijelaskan pada butir-2 di atas.

4. Pemberitahuan tentang pemberlakuan perangkat aKreditasi versi baru akan disampaikan secara resmi oleh BAN-PT melaluisurat dan laman internet BAN-PT.

Surat Edaran mengenai isu pemberlakuan perangkat akreditas versi terbaru dapat Anda lihat di sini

Free Download Juknis BOS Tingkat SD dan SMP Tahun 2016

Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Free Download Juknis BOS Tingkat SD dan SMP Tahun 2016

Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Untuk Juknis BOS tingkat SD dan SMP bisa Anda unduh/ download di sini

Selasa, 16 Februari 2016

Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK

Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah cara upload photo dan perbaiki data PTK di situs Verval PTK.

1. Klik http://referensi.data.kemdikbud.go.id

2. Cari dan klik menu Pengelolaan Referensi, kemudian pilih e-Verval PTK. Lihat Gambar.
Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
3. Selanjutnya login menggunakan email yang telah terdaftar dan aktif di situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
4. Setelah login berhasil, langkah selanjutnya klik menu Pengelolaan, kemudian pilih Perbaikan Data Master dan Photo. Lihat Gambar.
Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
5. Cari data PTK yang ingin di perbaiki, kemudian klik Icon Pensil sudut kiri. Lihat gambar.
Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
6. Maka akan muncul menu baru, silahkan perbaiki data PTK dan untuk upload photo PTK klik menu Photo kemudian klik Select cari letak atau folder yang berisikan photo PTK, klik Open. Tunggu beberapa detik photo sedang di Upload.
Panduan Cara Upload Photo dan Perbaiki Data Verval PTK
7. Apabila data PTK muncul photonya, maka Anda berhasil mengupload photo PTK di Verval PTK.

Semoga berhasil!!!!

Berikut video panduan cara upload dan perbaiki data verval PTK

Sabtu, 13 Februari 2016

Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur

Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur

Keterangan Validasi:

A: Kepsek Ganda
B: Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan
C: NPSN Ganda
D: Rombel Ganda (Tingkat dan Nama Sama)
E: PNS Pangkat Golongannya Kosong
F: Riwayat Pendidikan PTK Kosong
G: PNS NIP Kosong
H: Nomor Rekening BOS Kosong
I: Kepsek Belum Dipilih
J: Kepala Lab Kelebihan
K: Kepala Perpus Kelebihan
L: Wakasek Kelebihan
M: Bukan Pelaksana K13 - Pilihan Kurikulum Salah
N: Bentuk Pendidikan Salah
O: Status Sekolah Salah
P: Status Honor Mengisi Pangkat Golongan
Q: Rombel Tanpa Wali Kelas
R: Usia PTK Tidak Wajar
S: Usia PD Tidak Wajar
T: Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vocal
U: SLB Tidak Melayani Keb Khusus
V: Belum Sinkron 2015 Ganjil
W: Belum Pernah Sinkron
X: Sinkron Terakhir 2014 Ganjil
Y: Sinkron Terakhir Kurang Dari 2014 Ganjil

Berikut video tutorial Cara Cek Validasi Data Invalid :

Daftar Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

Daftar Sekolah yang Validasi Datanya Invalid untuk Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur

Keterangan Validasi:

A: Kepsek Ganda
B: Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan
C: NPSN Ganda
D: Rombel Ganda (Tingkat dan Nama Sama)
E: PNS Pangkat Golongannya Kosong
F: Riwayat Pendidikan PTK Kosong
G: PNS NIP Kosong
H: Nomor Rekening BOS Kosong
I: Kepsek Belum Dipilih
J: Kepala Lab Kelebihan
K: Kepala Perpus Kelebihan
L: Wakasek Kelebihan
M: Bukan Pelaksana K13 - Pilihan Kurikulum Salah
N: Bentuk Pendidikan Salah
O: Status Sekolah Salah
P: Status Honor Mengisi Pangkat Golongan
Q: Rombel Tanpa Wali Kelas
R: Usia PTK Tidak Wajar
S: Usia PD Tidak Wajar
T: Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vocal
U: SLB Tidak Melayani Keb Khusus
V: Belum Sinkron 2015 Ganjil
W: Belum Pernah Sinkron
X: Sinkron Terakhir 2014 Ganjil
Y: Sinkron Terakhir Kurang Dari 2014 Ganjil

Berikut video tutorial Cara Cek Validasi Data Invalid :

Peraturan Pakai Kerja Pegawai Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud. Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.

No. Hari Pakaian
1. Hari Senin dan Kamis Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
2. Hari Rabu dan Jumat Pakaian Batik
3. Hari Selasa Minggu 1 dan 2 Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
4. Upacara bendera Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan internal Kemdikbud.

surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud, bisa Anda unduh di sini

Peraturan Pakai Kerja Pegawai Berdasarkan Surat Edaram Kemdikbud

Kamis, 11 Februari 2016

Daftar Nama Definitif Calon Pelamar Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Non-PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah melakukan pemberkasan tehadap 36 (tiga puluh enam) pendaftar serta 1 (satu) pendaftar cadangan dari 100 (seratus) pendaftar calon pelamar Guru SILN Non-PNS yang memenuhi kualifikasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 24 (dua puluh empat) pelamar yang telah mengirimkan berkas lengkap tepat waktu, sehingga dapat melanjutkan proses seleksi lebih lanjut, yaitu: Uji Kompetensi dan kemampuan Bahasa Asing serta Wawancara definitif tersebut. Berikut daftar nama defenitif calon pelamar Guru SILN Non-PNS :

Kategori Guru Kelas (2 Formasi, Kuala Lumpur)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
01.01.040. HERAYANI Perempuan Jawa Barat
02.02.041. HERNA KURNIAWAN Laki-lak Jawa Barat
03.03.067. NUR FITRIYAH Perempuan Jawa Tengah
04.04.071. PERMA BAKTI Laki-laki Kalimantan Tmur
O5.05.072. RATNA RACHMAWATI Perempuan Jawa Timur
06.06.088. SYAMSUR ROHMAN SYAROFI, S.Pd.I Laki-laki Jawa Barat

Kategori Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia (2 Formasi, Yangon dan Tokyo)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
07.01.009. AJANG SETINA Laki-laki Jawa Barat
08.02.042. HERNAH Perempuan Sulawesi Selatan
09.03.043. IIF FIRMANSYAH Laki-laki Jawa Barat
10.04.079. ROSDIANA Perempuan Riau
11.05.082. SEPTINA ABSARININGRUM Perempuan DKI Jakarta
12.06.093. TRI DARMANTO Laki-laki Jawa Tengah

Kategori Mata Pelajaran IPA Biologi (1 Formasi. Kuala Lumpur)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
13.01.013. ANNA RIFATUL HANNIFAH Perempuan Jawa Timur
14.02.017. CHERRY RINALDI, S.Pd Laki-laki Jawa Barat
15.03.036. HARI PRASETYO Laki-laki Jawa Barat
16.04.045. IRMA AMALIA Perempuan Sumatera Utara
17.05.CD1. JULIA ASTUTK Perempuan Jawa Tmur
18.06.074. RISKA SUCI IMANIAH Perempuan Jawa Barat
19.07.076. RITA PUSPITASARI Perempuan Jawa Barat

Kategori Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (1 Formasi, Tokyo)
No. REGISTER NAMA JENDER PROVINSI
20.01.011. AMRUL HAKIM, S.Pd.I Laki-laki Jawa Tengah
21.02.016. CAHYA SUGIAR Laki-laki Jawa Barat
21.03.029. FATA FAHMI FIKRI, S.Pd.I Laki-laki Jawa Barat
22.04.050. MOH. ZAINUL ABIDIN, S.Pd.I Laki-laki Jawa Tmur
24.05.059. MOHAMMAD SIDDIK Laki-laki Jawa Timur

Keterangan :
Bagi para fendatar yang namanya tidak masuk ke dalam daftar di atas, datanya tersimpan di dalam pangkalan data pendaftara calon pelamar Guru SILN Non-PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Untuk rencana penjadwalan, penentu kelulusan, dan ketentuan lain, bisa Anda lihat di sini

Daftar Nama Definitif Calon Pelamar Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Non-PNS

Rabu, 10 Februari 2016

Awas, Suami-Isteri Beda NPWP, Bisa Kena Pajak Berlipat

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sendiri telah mengatur secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Penjelasan Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan: penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami).

Maksudnya, penghasilan dan kerugian isteri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenai pajak bersama. Namun jika penghasilan isteri hanya didapat satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka tidak akan digabung. Dengan catatan penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Maka atas penghasilan isteri tersebut akan dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, bukan dalam kolom induk. Yaitu dalam kolom: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.

Awas, Suami-Isteri Beda NPWP, Bisa Kena Pajak Berlipat

Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, otomatis kewajiban ber-NPWP itu juga ada pada suami. Mungkinkah suami isteri melakukan kewajiban pajak terpisah, dan isteri memiliki NPWP sendiri?

Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-isteri dapat dikenakan pajak secara terpisah:

Pertama suami-isteri telah berpisah (bercerai). Sudah sewajarnya memang jika pajaknya dikenakan terpisah. Biasanya tanggungan anak akan tergantung perjanjian, ikut suami atau isteri.

Kedua berdasarkan perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-isteri.

Ketiga isteri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta. Kasus Rico termasuk dalam kategori ini.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 jelas mengatur jika isteri ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Untuk pertimbangan pribadi (misal: mengajukan pinjaman bank, dll) isteri dapat saja memiliki NPWP sendiri, terpisah dari suami karena memang aturannya memungkinkan. Namun bagaimana dengan implikasi hukum pajaknya?

Penghitungan Pajak Suami-Isteri Beda NPWP

Ketika isteri dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta memiliki NPWP sendiri maka pengenaan pajaknya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, yaitu penghasilan neto suami-isteri digabung kemudian besaran masing-masing pajak suami-isteri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.

Resikonya pengenaan tarif pajak progresif atas penghasilan gabungan suami-isteri ini akan mengakibatkan pajak mereka jadi kurang bayar, seperti yang dialami Rico di atas. Kita bisa lihat ilustrasi perbandingan pajak yang dikenakan jika isteri punya NPWP sendiri atau jika ikut suami.

Contoh Kasus

Rico dan Isteri menikah, tetapi tidak memiliki anak. NPWP hanya dimiliki Rico sebagai kepala keluarga. Rico bekerja di PT. Sumber Makmur. Penghasilan netto tahun 2015 yang diperoleh Rico sebesar Rp. 100.000.000,-. Sedangkan istrinya bekerja di PT. Maju Terus dengan penghasilan netto setahun Rp. 50.000.000,-. Atas penghasilan mereka sudah di potong pajak oleh pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

Suami
Penghasilan Netto : 100.000.000
PTKP (K/0) : (26.325.000)
Penghasilan Kena Pajak : 73.675.000
PPh Terutang setahun : -
5% x 50.000.000 : 2.500.000
15% x 23.675.000 : 3.551.250
Jumlah : 6.051.250

Isteri
Penghasilan Netto : 50.000.000
PTKP (TK/0) : (24.300.000)
Penghasilan Kena Pajak : 25.700.000
PPh Terutang setahun : -
5% x 25.700.000 : 1.285.000

Penghasilan suami-isteri digabung
Penghasilan Netto Suami : 100.000.000
Penghasilan Netto Isteri : 50.000.000
Total Penghasilan Netto : 150.000.000
PTKP (K/I/0) : (50.625.000)
Total Penghasilan Kena Pajak : 99.375.000
PPh Terutang Setahun : -
5% x 50.000.000 : 2.500.000
15% x 49.375.000 : 7.406.250
Jumlah : 9.906.250

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh suami
PPh terutang : -
(100.000.000/150.000.000) x 9.906.250 : 6.604.167
Kerdit pajak PPh 21 : (6.051.250)
PPh kurang bayar : 552.917

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh isteri
PPh terutang : -
(50.000.000/150.000.000) x 9.906.250 : 3.302.083
Kerdit pajak PPh 21 : (1.285.000)
PPh kurang bayar : 2.017.083

Dari ilustrasi di atas dapat dilihat jika isteri memiliki NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 2.570.000,- yang harus dibayar Rico dan isteri. Sementara jika NPWP hanya dimiliki oleh Rico maka tidak ada kekurangan pajak, karena telah dipotong perusahaan.

Dengan menyandingkan konsekuensi pengenaan pajak jika isteri memiliki NPWP sendiri terpisah dari suami, akan jadi pertimbangan Wajib Pajak sebelum memutuskan apakah sebaiknya isteri ber-NPWP sendiri atau tidak. Sehingga kasus Rico tak perlu terulang. Karena banyaknya permohonan penghapusan NPWP, berarti menambah beban kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga.

Sumber : http://www.pajak.go.id

Senin, 08 Februari 2016

Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer

Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut;

Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer

1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.

2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihakpihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan peiaksanaan UNBK.

3. Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil

4. Sekoiah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.

5. Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:

Email : cbt.puspendik(a)kemdikbudgo.id dan penqaduan(a)kemdikbud.qo.id
Surat : 1. Panitta UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

2. Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710
Telpon : (021)5725031
Laman : http://unbkkemdikbudgD.id

Surat Edaran KEMDKBUD Tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer, bisa Anda baca di sini

Jumat, 05 Februari 2016

Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah cara mencetak fakta integritas dapodik :

1. Akse ke laman website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/

Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

2. Cari dan klik menu Login Operator Sekolah, Lihat Gambar :

Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

3. Selanjutnya isi Pengguna Dapodik, lihat Gambar :

Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

4. Cari menu Pakta Integritas, letaknya di bawah logo sekolah masing-masing, lihat gambar :

Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

5. Klik start download.

6. Contoh Pakta Integritas yang telah di download tadi.

Panduan Cara Cetak Fakta Integritas Dapodik

Kamis, 04 Februari 2016

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

Berikut langkah-langka untuk menentukan kurikulum yang di terapkan pada madrasah/sekolah dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :

1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

2. Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum, pilih menu Daftar Mata Pelajaran.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

3. Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

4. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.

PERHATIAN!!!
Sebelum melakukan sinkronisasi data untuk jenjang SMA/SMK pastikan sudah mengisikan Kompetensi Madrasah/Sekolah.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

5. Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

6. Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan dan Ok.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

7. Berikut hasil dari sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional. Untuk menambah atau membuat mata pelajaran baru, klik tombol [+] seperti pada gambar.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

8. Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

9. Berikut hasil penambahan mapel baru tersebut :

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

10. Sedangkan untuk mengelola daftar mata pelajaran Muatan Lokal, baik menambah atau mengedit muatan lokal, silakan kembali pada Dasbor Kurikulum dan pilih menu Daftar Muatan Lokal.


Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

11. Selanjutnya, Anda akan dialihkan pada halaman dasbor Muatan Lokal. Tentukan terlebih dahulu kurikulum yang akan diterapkan.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

12. Untuk menambah Muatan Lokal baru, silakan klik tanda Plus (+) seperti pada gambar berikut :

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

13. Isi data Muatan Lokal baru tersebut, jika sudah benar klik Simpan.

Panduan Menambahkan Kurikulum dan Mata Pelajaran di Aplikasi SIMPATIKA

Rabu, 03 Februari 2016

Panduan Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem SIMPATIKA

Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?

Panduan Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem SIMPATIKA

Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.

Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :

1. Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah

2. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif.

Panduan Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem SIMPATIKA

3. Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan.

Panduan Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem SIMPATIKA

4. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.

Panduan Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem SIMPATIKA

Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.

Dibalik Lambang atau Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) RI

Dibalik Lambang atau Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) RI

Uraian Lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD)

Bidang Segi Lima (Biru Muda)
menggambarkan alam kehidupan Pancasila.

Semboyan Tut Wuri Handayani
digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.

Belencong Menyala Bermotif Garuda
Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya elencong membuat pertunjukan menjadi hidup. Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: �satu kata dengan perbuatan Pancasilais�.

Buku
Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Warna
Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih. Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian. Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).

Download :
- Original logo di sini
- Buku Tutwuri Handayani di sini

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK :

1. Login sebagai PTK pada http://kemenag.siap.id/

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan PTK jika telah berhasil login.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

3. Pada halaman dasbor PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

5. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2015/2016 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem SIMPATIKA). Klik untuk melihat Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan untuk periode Tahun Ajuran 2015/2016 Semester 2.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

8. Langkah terakhir, Klik tombol Cetak Kartu untuk mencetak kartu digital PTK.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

9. Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2015-2016 Semester 2 telah berhasil dicetak. Berikut contoh kartu GTK sebagai tanda keaktifan PTK pada semester berjalan.

Panduan Cetak Kartu Digital Bagi PTK KEMENAG Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016