Tampilkan postingan dengan label Pelaporan BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaporan BOS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Maret 2016

Beberapa Data yang Harus di Update untuk Penyaluran BOS SM 2016 Triwulan ke-2 (April-Juni)

Beberapa Data yang Hrus di Update untuk Penyaluran BOS SM 2016 Triwulan ke-2 (April-Juni)

Dalam rangka penyuksesan penyediaan Data Pendidikan Menengah untuk penyaluran BOS SM 2016 untuk Triwulan ke-2 (April-Juni), Tim Dapodik SMA-SMk telah melakukan pengaktifan referensi Semester Genap 2015/2016. Dengan demikian sekolah telah dapat melakukan update untuk dapat login dan melakukan proses periodikal pada semester genap tahun ajaran 2015/2016. Secara teknis proses periodikal yang dapat dilakukan melakukan up date seluruh data pada semester Genap 2015/2016.

Segera melakukan update data dengan beberapa langkah-langkah teknis sebagai berikut:

1. Silahkan login ke semester Genap 2015/2016, kemudian melakukan proses update data.

2. Update data sekolah.
Lakukan update data identitas sekolah dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data yang masih kosong dan edit data yang mengalami perubahan. Data pendukung Identitas sekolah meliputi: data periodik, sanitasi, blockgrant, Yayasan, Program pengajaran dilayani/Paket Keahlian dilayani/Jenis ketunaan, s/d akreditasi.

3. Update data Sarpras
Lakukan update data sarana prasarana dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data ruangan yang belum masuk dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data kondisi ruangan di semester genap ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol � Salin semua data periodik�. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian kondisi ruangan yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung sarpras meliputi: data sarana, buku dan alat.

4. Update data PTK
Lakukan update data PTK dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data PTK yang belum lengkap dan edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung PTK meliputi: data Anak, bea siswa, buku yang pernah ditulis dan setersunya sampai dengan data riwayat jabatan fungsional.

5. Update data Peserta Didik
Lakukan update data Peserta Didik dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data Peserta Didik yang belum lengkap dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data periodik di semester genap ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol � Salin Data Periodik�. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian periodik Peserta Didik yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung Peserta meliputi: data prestasi, beasiswa.

6. Update data Rombongan Belajar
Lakukan update data Rombongan Belajar, pada semester genap maka data rombongan belajar akan kembali kosong. Silahkan masuk menu �Lanjutkan Semester� dan lakukan proses lanjutkan semester untuk seluruh rombongan belajar. Secara teknis setelah diklik menu �Lanjutkan Semester� maka ditampilkan form lanjutkan semester, pilih salah satu rombel dan klik tombol �simpan dan tutup� , lakukan satu persatu untuk seluruh rombel.

Apabila pada semester genap terjadi perubahan anggota rombel dikarenakan ada perpindahan siswa atau anggota setiap rombel diatur ulang, maka lakukan perubahan dengan prosedur mengeluarkan siswa yang pindah/dipindah dari rombel lama kemudian dimasukkan ke rombel yang baru.

7. Validasi dan Sinkronisasi
Setelah semua proses update data di aplikasi Dapodi SMA-SMK (di komputer lokal) dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan update data yang ada di manajemen Dapodik SMA-SMK (laman:dapo.dikmen.kemdikbud.go.id), yaitu dengan cara melakukan validasi dan sinkronisasi.

Secara umum langkah-langkah yang diuraikan di atas adalah proses teknis untuk melakukan update data pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Semester genap Tahun Ajaran 2015/2016, dimana dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan proses periodikal di Sekolah.

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

Jumat, 19 Februari 2016

Free Download Juknis BOS Tingkat SD dan SMP Tahun 2016

Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Free Download Juknis BOS Tingkat SD dan SMP Tahun 2016

Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Untuk Juknis BOS tingkat SD dan SMP bisa Anda unduh/ download di sini

Senin, 14 Desember 2015

Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.

2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program BOS tahun 2016, mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memproses Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dengan struktur dan tugas sebagaimana dalam Lampiran 1 dan 2.

2. Berkoordinasi dengan dinas terkait, memproses penganggaran dana BOS dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2016 dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pada bagian lampiran Permendagri tersebut terdapat beberapa penjelasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pencantuman dana BOS dalam APBD Provinsi tahun 2016 sebagai berikut:

a. Penganggaran Dana BOS dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, penganggaraan dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2015.

b. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

3. Segera menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala satuan pendidikan menengah.

4. Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS. Berkaitan dengan ha\ tersebut, dimohon agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok pendidikan secara balk, lengkap dan benar.