Senin, 14 Desember 2015

Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.

2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program BOS tahun 2016, mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memproses Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dengan struktur dan tugas sebagaimana dalam Lampiran 1 dan 2.

2. Berkoordinasi dengan dinas terkait, memproses penganggaran dana BOS dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2016 dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pada bagian lampiran Permendagri tersebut terdapat beberapa penjelasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pencantuman dana BOS dalam APBD Provinsi tahun 2016 sebagai berikut:

a. Penganggaran Dana BOS dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, penganggaraan dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2015.

b. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

3. Segera menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala satuan pendidikan menengah.

4. Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS. Berkaitan dengan ha\ tersebut, dimohon agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok pendidikan secara balk, lengkap dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar