Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menepis isu tentang pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali ke kurikulum 2006 pada tahun 2016. Dalam siaran pers yang baru dirilis, Mendikbud menegaskan bahwa pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.
Seperti diketahui, ada beberapa situs dan akun media sosial facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul �Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015.� Pemberitaan tidak benar itu pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015, sehingga mengesankan sebagai kebijakan baru Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan |
�Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,�
Pernyataan Mendikbud itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
Unduh Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, klik di sini.
Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar