Menindaklanjuti surat Menteri PAN dan RB Nomor.8/3236/M.PANRB/07/2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebagaimana tersebut pada pokok surat, diberitahukan bahwa guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap bulan Desember 2015, dihimbau kepada seluruh pimpinan Satker selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mempertimbangkan untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada Serentak dimaksud. Walaupun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Jo.PP Nomor 29 tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2013, PNS dapat diberikan cuti.
Pengawasan PPK Terhadap Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak
Diberitahukan dengan hormat bahwa guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada bulan Desember 2015 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, kami telah rnengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menegakkan netralitas ASN, pada 2 Oktober 2015 Ketua Bawaslu, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Agar efektivitas pelaksanaan pengawasan dapat berjalan dengan baik dan optimal, kami. menghimbau kepada' Pimpirian Kementetiartl-L.embaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kiranya dapat mempertimbangkan untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada Serentak dimaksud, walaupun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dapat diberikan cuti untuk kepentingan tersebut. Hal ini perlu dilakukan mengingat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seharusnya dapat menjaga netralitas dan dapat melakukan pengawasan terhadap netralitas dan penggunaan aset Pemerintah, termasuk penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar