Rabu, 19 Oktober 2016

Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA

Sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Guru yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak" yang disebabkan hal - hal sebagai berikut:

  • Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
  • Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  • Memiliki keahlian khusus dan langka;
  • Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
  • Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
  • Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.

Maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan-alasan tersebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses VerVal NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara manual.

Syarat Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS Simpatika

Sehubungari dengari lmplemenlasl program Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagl madrasah penyelenggara Sistem Kiedit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2015 lentang Penelapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :


1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktil mengajar di StMPATIKA dan lelah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di alas, namun dinyatakan oteh sistem "Tldak Layak", maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala MadraSah Negeri {admin Madrasah) dari/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kola {admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengari cara mencantumkan alasan bahwa madraSah tempat mengajamya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

Pola Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG Tahun 2016


Persyaratan Peserta PLPG Selain persyaratan berkas peserta PLPG yang sudah dikumpulkan di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab./Kota masing-masing dan diverifikasi oleh panitia, diwajibkan seluruh peserta yang mengikuti PLPG di Unila untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Setiap peserta PLPG disediakan akomodasi penginapan, dan peserta bisa melaporkan diri saat check in pada petugas hotel/Penginapan.

2. Panitia tidak menyediakan transportasi dari penginapan ke tempat PLPG.

3. Membawa persyaratan dibawah ini dan diserahkan pada panitia saat pelaksanaan PLPG:
a. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 2016 (Format A1) asli.
b. Surat Tugas dari Kepala Sekolah/atasan langsung sebagai peserta PLPG.
c. Surat pernyataan sanggup mengikuti PLPG selama 11 hari.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar berwarna terbaru (cetak studio photo) untuk tanda peserta dan biodata bahan sertifikat pendidik (bagi yang lulus).

4. Bagi peserta yang memiliki ASKES/BPJS/asuransi kesehatan lainnya supaya dibawa.

5. Bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit khusus, supaya membawa obat-obat pribadi.

6. Membawa peraturan-peraturan terkait dengan implementasi kurikulum, buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

7. Membawa dokumen perangkat pembelajaran seperti silabus, RPP, LKPD, Buku Siswa, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.

8. Bagi guru BK supaya membawa implementasi kurikulum yang terkait, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, Instrumen BK, dan media layanan BK.

9. Membawa berbagai media yang direncanakan untuk kegiatan peer-teaching.

10. Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal.

Kelulusan PLPG Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10) Dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran), untuk tahun 2016 Sub Rayon 107 Unila menyelenggarakan 3 gelombang di 3 tempat yakni:

1. Hotel Sahid Bandar Lampung
2. LPMP Kota Bandar Lampung
3. LEC Kota Metro

Pembagian ploting kelas dan gelombang setiap peserta silakan lihat di halaman muka website ini. Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan: SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
UKG dilaksanakan secara online , lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.

Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.


Sumber : SIMSERGU - Universitas Lampung

Jumat, 10 Juni 2016

Persyaratan Pendaftaran Seleksi, Penempatan Program SM-3T Tingkat Nasional Tahun 2016

Seleksi dan penempatan calon Guru SM-3T Pendidikan Menengah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran dimulai 6 Juni 2016 pukul 07:00 WIB � 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB

Syarat Pendaftaran :
  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP / SIM yang masih berlaku.
  2. Sarjana dari program studi kependidikan minimal S-1 lulusan tiga tahun terakhir (2014, 2015, 2016) dari program studi terakreditasi minimal B yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran dan atau bidang keahlian yang dibutuhkan; pas foto berwarna, soft copy ijazah dan transkrip nilai di up load bersama borang pendaftaran dari sistem informasi yang ada.
  3. Usia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2016.
  4. IPK minimal 3,00; dibuktikan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi).
  5. Berbadan sehat; dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari klinik terdaftar / Puskesmas.
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) serta Miras dari pejabat yang berwenang.
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta.
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah.
  9. Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya, dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Pada saat wawancara peserta juga diminta membawa contoh RPP yang dibuat sendiri (berdasar topik tertentu yang dipilih). Khusus lulusan tahun 2016 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah dan transkrip nilai asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

Jadwal rekrutmen, seleksi dan penempatan program SM-3T tingkat nasional tahun 2016 :
No Kegiatan Waktu
1. Pendaftaran Peserta secara on-Line (Pengisian Borang, up load ijazah dan Foto) 6 Juni pukul 07:00 WIB � 4 Juli 2016 pukul 23:59 WIB
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi online dan Pengumuman jadwal tes online 13 Juli 2016
3. Tes Seleksi online(serentak di 12 LPTK selama 1 hari) 21 Juli 2016
4. Pengumuman Hasil Tes Seleksi online dan undangan wawancara di LPTK 25 Juli 2016
5. Wawancara Seleksi di LPTK 1-3 Agustus 2016
6. Koordinasi Penetapan Kelulusan dan penempatan berdasar pemetaan. 3-5 Agustus 2016
7. Pengumuman pemanggilan peserta untuk Prakondisi, Pelatihan 5 Agustus 2016
8. Prakondisi, Pelatihan 15 Agustus � 31 Agustus 2016
9. Pemberangkatan dan Penempatan 1 September 2016
Untuk nama program study yang di butuhkan bisa Anda lihat di sini

Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kamis, 09 Juni 2016

Daftar Peserta yang lulus Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016

Berdasarkan Berita Acara Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016 NOMOR: 009/Pan-Pel/Audisi-GBN/VI/2016 Tanggal 2 Juni 2016, dengan ini ditetapkan nama-nama terlampir dinyatakan lulus Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016 :

Daftar Peserta yang lulus Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara Tahun 2016

Catatan :

  1. Semua peserta yang lulus audisi orkestra harus melengkapi semua berkas/persyaratan administrasi : Pernyataan Kesanggupan, Surat Pernyataan Belum Menikah, Surat Keterangan Dokter, Pas Foto, Ukuran Seragam/Jas, (bagi yang belum) paling lambat 15 Juli 2016. Peserta yang tidak melengkapi berkas/persyaratan sesuai ketentuan nomor 1, dianggap mengundurkan diri, dan posisinya akan digantikan oleh calon peserta cadangan
  2. Urutan pemain bersifat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan selama latihan
  3. Pemain Cadangan (sesuai instrumen) akan diberitahu/dipanggil jika ada pemain yang mengundurkan diri.

Info lebih lanjut hubungi :

kontac person GBN
Haris Wahyudi : 0816689753
Edi Suprianto : 081315171006
Rahman : 085322556779
Putri : 081311300461

Unduh Pengumuman Hasil Audisi Orkestra Gita Bahana Nusantara 2016 di sini

Kenali Karater Pemain Film Serial Edukatif Murid5 Kemendikbud

Kenali Karater Pemain Film Serial Edukatif Murid5 Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memproduksi film serial inspriratif berjudul Murid5 yang bisa diakses secara langsung melalui platform Youtube https://www.youtube.com/channel/UCSOphhuT4wifPeQxk9Izp5Q Murid5 merupakan serial inspiratif yang menceritakan perjuangan anak-anak dan masyarakat di Desa Mekar Jaya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) di wilayahnya.

Film serial Murid5 menggambarkan sekolah-sekolah yang tak memenuhi layanan standar minimal sekolah. Film serial ini diluncurkan oleh Tim Advokasi Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM Dikdas). Peluncuran film ini mendapat dukungan Kementerian Agama, Uni Eropa dan ADB.

Berikut karakter para pemain atau pemeran dalam film serial Murid5 :

WATI: Pemimpin group. Murid SMP yang pemberani. Paling lantang suaranya. Meledak-ledak. Dia juga yang paling berani mengambil tanggung jawab.

BUDI: Teman Wati sejak SDN. Sangat setia pada Wati. Dia yang paling tenang dan paling jernih pemikirannya dalam group. Tapi kemanapun Budi pergi, dia selalu diikuti oleh adiknya yang masih duduk di bangku kelas 4 SDN: Untung.

IRMA: Anak kelas 6 SDN. Badannya besar. Dia juga yang paling polos dan apa adanya dan sangat jujur saat bicara. Irma ini memiliki tangan yang sangat terampil dan yang paling berbakat di bidang seni dan crafting.

JOHNI PATUR: Anak Papua yang orang tuanya lama tinggal di kampong Mekar Sari. Dia adalah otak dari group ini. Dia yang paling pintar dalam pelajaran. Dia juga yang paling rajin membaca. Johni adalah sumber referensi dari kelompok ini. Johni bersekolah di sebuah Madrasah Tsanawiyah di luar desa Mekar Sari.

UNTUNG: Anak kelas 4 SDN yang tidak mau dipisahkan dari Budi. Kadang Budi sampai kesal dibuatnya. Ini adalah anak yang paling naif, tapi cara pandangnya yang sangat naif itu seringkali membuat kelompok MURID5 ini berhasil keluar dari kesukaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, film ini diharapkan mampu menunjukkan kepada masyarakat tentang kondisi pendidikan dasar khususnya sekolah-sekolah yang ada di berbagai wilayah tanah air. Murid5 juga diharapkan bisa mengingatkan pemerintah daerah tentang kewajiban yang harus mereka penuhi dalam standar pelayanan minimal.

Selasa, 07 Juni 2016

Jadwal Imsakiyah 1437 H/2016 M untuk Propinsi Lampung dan Sekitarnya


Kementerian Agama Republik Indonesia
Jadwal Imsakiyah 1437 H/2016 M
Propinsi : LAMPUNG

Tanggal Imsak Subuh Terbit Duha Zuhur Asar Magrib Isya
1 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:26 11:59 15:21 17:54 19:07
2 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:26 11:59 15:21 17:54 19:08
3 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:27 11:59 15:21 17:54 19:07
4 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:27 11:59 15:21 17:54 19:07
5 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:58 06:27 12:00 15:21 17:54 19:07
6 Ramadan 1437 H 04:30 04:40 05:59 06:27 12:00 15:22 17:54 19:08
7 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 05:59 06:27 12:00 15:22 17:55 19:09
8 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:00 15:22 17:55 19:09
9 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:00 15:22 17:55 19:09
10 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:00 15:22 17:55 19:09
11 Ramadan 1437 H 04:31 04:41 06:00 06:28 12:01 15:23 17:55 19:10
12 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:01 15:23 17:56 19:10
13 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:01 15:23 17:56 19:10
14 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:02 15:23 17:56 19:10
15 Ramadan 1437 H 04:32 04:42 06:01 06:29 12:02 15:23 17:56 19:10
16 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:01 06:30 12:02 15:24 17:56 19:11
17 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:02 15:24 17:57 19:11
18 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:02 15:24 17:57 19:11
19 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:03 15:24 17:57 19:11
20 Ramadan 1437 H 04:33 04:43 06:02 06:30 12:03 15:25 17:57 19:11
21 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:02 06:31 12:03 15:25 17:58 19:12
22 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:03 15:25 17:58 19:12
23 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:03 15:25 17:58 19:12
24 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:04 15:25 17:58 19:12
25 Ramadan 1437 H 04:34 04:44 06:03 06:31 12:04 15:26 17:58 19:12
26 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:03 06:31 12:04 15:26 17:59 19:13
27 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:04 15:26 17:59 19:13
28 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:04 15:26 17:59 19:13
29 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:05 15:26 17:59 19:13
30 Ramadan 1437 H 04:35 04:45 06:04 06:32 12:05 15:27 18:00 19:13

Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia