Selasa, 31 Januari 2017

Kegunaan Menu Baru Validasi Pusat Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017

Siap Kemdikbud - Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat


Pada aplikasi versi 2017 terdapat beberapa penambahan menu pada sidebar, salah satunya adalah menu Validasi Pusat. Menu ini ditambahkan untuk memberikan informasi data-data yang masuk kedalam validasi pusat seperti: NUPTK tidak valid pada tabel GTK, NISN tidak valid pada tabel Peserta Didik, SK Izin Operasional yang belum terisi di tabel Sekolah dan lain-lain.

Seperti pada contoh diatas, pada menu validasi pusat terdapat beberapa data NUPTK Invalid di tabel GTK. Ketentuan yang perlu diketahui oleh pengguna yaitu:
  1. Validasi Pusat adalah data yang terdeteksi tidak lengkap dan tidak wajar.
  2. Data yang masuk kedalam rekap validasi pusat akan memiliki tanda warning (tanda seru berwarna kuning) pada kolom Vld di setiap tabulasi.
  3. Peringatan tersebut akan membuka kuncian pada isian (field) yang invalid.
  4. Ketika pengguna sudah memperbaiki data tersebut dan data yang dikirimkan telah memenuhi unsur kewajaran dan kelengkapan data, maka isian (field) yang dimaksud akan kembali terkunci.
  5. Data yang masuk ke dalam rekap validasi pusat tidak akan mempengaruhi sinkronisasi.

Contoh kasus:

NUPTK tidak Valid
Data yang masuk ke dalam validasi pusat akan ditandai dengan status Vld yang bertanda seru kuning. Dengan adanya status validasi tersebut, maka isian yang bertanda invalid akan terbuka dan bisa diubah/diedit oleh pengguna pada aplikasi dapodik.

Isian yang sudah diubah oleh pengguna akan divalidasi kembali di server pusat dengan melihat kewajaran dan kelengkapan datanya. Ketika data tersebut dinyatakan sudah valid, maka isiannya akan kembali terkunci dan isian pada kolom Vld akan otomatis berubah menjadi centang hijau dan akan hilang dari rekap validasi pusat.

NISN Salah
Data yang masuk ke dalam validasi pusat akan ditandai dengan status Vld yang bertanda seru kuning. Dengan adanya status validasi tersebut, maka isian yang bertanda invalid akan terbuka dan bisa diubah/diedit oleh pengguna pada aplikasi dapodik.

Isian yang sudah diubah oleh pengguna akan divalidasi kembali di server pusat dengan melihat kewajaran dan kelengkapan datanya. Ketika data tersebut dinyatakan sudah valid, maka isiannya akan kembali terkunci dan isian pada kolom Vld akan otomatis berubah menjadi centang hijau dan akan hilang dari rekap validasi pusat.

Daftar Pembaruan dan Perbaikan Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017

Siap Kemdikbud - Aplikasi Dapodik Versi 2017 merupakan pengembangan dari versi 2016. Dari sisi tampilan dan navigasi masih sama, sehingga diharapkan dapat mudah untuk digunakan. Dari sisi sitem terdapat pembaruan struktur database sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data di tahun ini. Adapun di frontend aplikasi terdapat beberapa Pembaruan dan perbaikan Pada aplikasi versi 2017 yaitu:


  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB

Selasa, 24 Januari 2017

Simulasi Upload e-SPT pada e-Filing

Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.

Aplikasi e-SPT dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/e-spt

Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT

Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan �+Browse file�csv�

Berikut tampilan ketika file .CSV sudah di-upload

Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik �Browse file�pdf�. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.

Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "Start Upload"

Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi seperti ini

Klik �OK� untuk melanjutkan

Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya

Pastikan dalam baris Catatan tertulis �Lengkap: Siap Kirim�

Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim

Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak

Solusi Jika SPT Berstatus Lebih Bayar Simulasi e-Filing Lebih Bayar

Tanya : Bagaimana jika SPT berstatus Lebih Bayar?
Jawab : Berikut solusinya dan Simulasi e-Filing Lebih Bayar

Jika muncul notifikasi seperti ini, maka SPT Anda statusnya adalah �LEBIH BAYAR�


Pastikan Anda telah mengisi SPT(seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain ) dengan benar dan lengkap.

Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti : bukti pemotongan).

Jika status SPT Tetap Lebih Bayar, Anda tidak dapat menyimpan dan mengirimkan SPT ini melalui DJPONLINE.

    Solusi Jika SPT Berstatus Kurang Bayar Simulasi e-Filing Kurang Bayar

    Tanya : Bagaimana jika SPT berstatus kurang Bayar?
    Jawab : Berikut solusinya dan Simulasi e-Filing Kurang Bayar

    Dalam formulir 1770SS, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN

    Dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di Langkah ke-16

    Jika SUDAH MEMBAYAR, silakan pilih �SUDAH�, kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

    Jika BELUM MEMBAYAR, silakan pilih �BELUM�, kemudian pilih �BUAT KODE BILLING�

    Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi
    Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT"
    Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT
    Dalam hal "Buat Kode Biling" gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

    Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online

    Kemudian pilih �Isi SSE�


    Klik "Simpan" untuk melanjutkan
    Klik �Ya� jika yakin data sudah benar

    Info Rekaman SSP telah berhasil


    Klik �Kode Billing� untuk menerbitkan ID Billing

    Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses
    Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bias mencetak ID Billing tersebut

    Tampilan cetakan ID Billing

    Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.
    Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing

    Simulasi Pengisian e-Filing Formulir 1770S

    Simulasi e-Filing 1770S

    Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
    Keterangan:
    • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form �Dengan Bentuk Formulir�.
    • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form �Dengan panduan�

    Isi data formulir yang akan diisi

    Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
    Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
    Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2

    Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

    Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

    Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

    Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

    Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

    Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik �Harta Pada SPT Tahun Lalu�

    Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih �Utang Pada SPT Tahun Lalu�

    Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih �Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu�

    Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

    Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
    Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

    Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

    Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

    Penghitungan Pajak Penghasilan

    Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

    Konfirmasi

    Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

    SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

    Sumber: djponline.pajak.go.id

    Rabu, 18 Januari 2017

    Tugas Komite Sekolah di Tahun 2017 Sebenarnya Bukan Hanya Menggalang Dana


    Siap Kemdikbud - Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

    Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

    Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat

    Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, mengatakan, Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

    Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

    Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengakui, Surat Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

    Jadi kepala sekolah juga tidak boleh menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen

    Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

    Senin, 16 Januari 2017

    Daftar PTN PANLOK dan Prosedur Pendaftaran SBMPTN Tahun 2017


    Siap Kemdikbud - Seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN melalui ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi peserta, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi peserta, seleksi bersama menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.

    Berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan SBMPTN, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan, maka pada tahun 2017 melaksanakan Ujian tertulis yang terdiri dari Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2015, 2016, dan 2017 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2015, 2016, dan 2017.

    Ujian tertulis yang terdiri dari PBT dan CBT menggunakan soal-soal ujian yang dirancang mengikuti kaidah-kaidah akademik pengembangan tes. Ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dapat memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang sains dan teknologi (saintek) dan/atau bidang sosial dan humaniora (soshum). Selain mengikuti ujian tertulis (PBT atau CBT), peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.

    Prosedur Pendaftaran :

    • Pendaftaran SBMPTN 2017 dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
    • Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.ac.id mulai tanggal 4 April 2017.
    • Pendaftaran online Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT) dan dibuka dari tanggal 11 April 2017 pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 Mei 2017 pukul 22.00 WIB. Pendaftaran online CBT akan ditutup apabila jumlah kuota pendaftar telah terpenuhi.

    Persyaratan :

    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2015 dan 2016 harus memiliki ijazah.
    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2017 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah atau Ijasah Paket C. Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.
    • Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
    • Peserta seleksi lulus pendidikan menengah, lulus SBMPTN 2017, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

    Daftar PTN dan PANLOK SBMPTN Tahun 2017 :

    KODE NAMA PTN DAN PANLAOK
    11 UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    (http://pmb.unsyiah.ac.id/)
    12 UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    (http://pmb.unimal.ac.id/)
    13 UNIVERSITAS TEUKU UMAR
    (http://www.utu.ac.id/)
    14 UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    (http://www.unimed.ac.id)
    15 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    (http://www.usu.ac.id)
    16 UNIVERSITAS SAMUDRA
    (http://www.unsam.ac.id/)
    17 UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    (http://unp.ac.id)
    18 UNIVERSITAS ANDALAS
    (http://www.unand.ac.id)
    19 UNIVERSITAS RIAU
    (http://www.unri.ac.id)
    20 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
    (http://www.uin-suska.ac.id)
    21 UNIVERSITAS JAMBI
    (http://unja.ac.id)
    22 UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
    (http://www.umrah.ac.id)
    23 UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    (http://www.unsri.ac.id)
    24 UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    (http://www.ubb.ac.id)
    25 UNIVERSITAS BENGKULU
    (http://admisi.unib.ac.id)
    26 INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    (http://www.itera.ac.id)
    27 UNIVERSITAS LAMPUNG
    (http://simanila.unila.ac.id/)
    28 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH
    (http://www.radenfatah.ac.id)
    29 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
    30 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    (http://www.unj.ac.id)
    31 UNIVERSITAS INDONESIA
    (http://simak.ui.ac.id)
    32 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA
    (http://www.uinjkt.ac.id)
    33 INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    (http://admisi.ipb.ac.id)
    34 UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    (http://upi.edu)
    35 INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    (http://usm.itb.ac.id)
    36 UNIVERSITAS PADJADJARAN
    (http://www.unpad.ac.id)
    37 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
    (http://www.uinsgd.ac.id)
    38 UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    (http://www.untirta.ac.id)
    39 UPN "VETERAN" JAKARTA
    (http://www.upnvj.ac.id/)
    40 UNIVERSITAS SILIWANGI
    (http://unsil.ac.id/)
    41 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    (http://spmb.unsoed.ac.id/)
    42 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    (http://unnes.ac.id)
    43 UNIVERSITAS DIPONEGORO
    (http://www.undip.ac.id)
    44 UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    (http://www.spmb.uns.ac.id)
    45 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
    (http://www.walisongo.ac.id/)
    46 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    (http://www.uny.ac.id)
    47 UNIVERSITAS GADJAH MADA
    (http://um.ugm.ac.id)
    48 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    (http://www.uin-suka.ac.id)
    49 UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
    (http://www.upnyk.ac.id/)
    50 UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    (http://www.unesa.ac.id)
    51 INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
    (http://smits.its.ac.id)
    52 UNIVERSITAS AIRLANGGA
    (http://ppmb.unair.ac.id)
    53 UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    (http://pmb.trunojoyo.ac.id)
    54 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
    (http://www.uinsby.ac.id)
    55 UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    (http://um.ac.id)
    56 UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    (http://www.ub.ac.id)
    57 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
    (http://www.uin-malang.ac.id)
    58 UNIVERSITAS JEMBER
    (http://www.unej.ac.id)
    59 UPN "VETERAN" JAWA TIMUR
    (http://www.upnjatim.ac.id/)
    63 UNIVERSITAS UDAYANA
    (http://ujianmasuk.unud.ac.id)
    64 UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    (http://www.undiksha.ac.id)
    65 UNIVERSITAS MATARAM
    (http://www.unram.ac.id)
    66 UNIVERSITAS NUSA CENDANA
    (http://www.undana.ac.id)
    67 UNIVERSITAS TIMOR
    (http://www.unimor.ac.id/)
    71 UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    (http://www.scmb.untan.ac.id)
    73 UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    (http://www.upr.ac.id)
    75 UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    (http://www.unlam.ac.id)
    77 UNIVERSITAS MULAWARMAN
    (http://www.unmul.ac.id)
    78 UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
    (http://pmb.borneo.ac.id)
    79 INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    (http://www.itk.ac.id/)
    80 UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
    (http://www.unm.ac.id)
    81 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    (http://www.uin-alauddin.ac.id)
    82 UNIVERSITAS HASANUDDIN
    (http://unhas.co.id)
    83 UNIVERSITAS TADULAKO
    (http://untad.ac.id)
    84 UNIVERSITAS HALUOLEO
    (http://www.uho.ac.id)
    85 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
    (http://baak-psi.ung.ac.id)
    86 UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    (http://unima.ac.id/pmb)
    87 UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    (http://www.unsrat.ac.id)
    88 UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    (http://www.unsulbar.ac.id/)
    89 UNIVERSITAS SEMBILAN BELAS NOVEMBER KOLAKA
    (http://www.usn.ac.id/)
    90 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    (http://www.unsika.ac.id/)
    91 UNIVERSITAS TIDAR
    (http://www.untidar.ac.id/)
    92 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
    (http://uinsu.ac.id/)
    93 UNIVERSITAS PATTIMURA
    (http://www.unpatti.ac.id)
    94 UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    (http://www.unicen.ac.id/)
    95 UNIVERSITAS KHAIRUN
    (http://snmptn.unkhair.ac.id)
    96 UNIVERSITAS PAPUA
    (http://www.unipa.ac.id)
    98 UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE
    (http://www.unmus.ac.id/pmb)

    Laman Resmi dan Alamat Panitia Pusat :

    http://www.sbmptn.ac.id
    http://halo.sbmptn.ac.id
    Gedung dr. Prakosa (Lt.2)
    Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
    Jl. Ir. Sutami No 36A, Kentingan Surakarta 57126
    Telp. 0271-7890329, Fax. 0271-636268
    Email: panpus.snmptn.sbmptn@mail.uns.ac.id

    Jumat, 06 Januari 2017

    Anak Yatim di Panti Asuhan Akan Terima KIP Pada Tahun 2017


    Siap Kemdikbud - Mulai Januari 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memulai proses distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yatim dan yatim-piatu, baik yang ada di panti asuhan maupun yang berada di luar panti asuhan. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud juga akan memastikan penerima KIP untuk kategori anak yatim dan yatim-piatu adalah mereka yang benar-benar berasal dari golongan tidak mampu dan Ia juga meminta pihak sekolah agar mengajak anak-anak usia sekolah di sekitar lingkungannya untuk kembali bersekolah. Apalagi, distribusi KIP akan dilakukan pihak sekolah langsung ke peserta didiknya.

    Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, mulai Januari 2017 Kemendikbud akan memulai proses distribusi KIP untuk anak yatim dan yatim-piatu. Saat ini, berdasarkan data yang dihimpun Kemendikbud dari data pokok pendidikan (dapodik) per Desember 2016, ada sekitar 896-ribu anak yatim dan yatim-piatu. Sementara itu, jumlah anak yatim dan yatim-piatu yang berada di panti asuhan mencapai sekitar 44-ribu anak.

    Kemendikbud akan tetap menggunakan basis data terpadu yang kemudian dicek silang dengan dapodik dalam penyaluran KIP. Pada tahun 2017 ini, Kemendikbud menargetkan akan menyalurkan sekitar 16,4 juta KIP.

    Sumber : Pengelola web kemdikbud

    Batas Akhir Syncronisasi Aplikasi Dapodik untuk Data Siswa Calon Peserta UN TP 2016-2017


    Siap Kemdikbud - Pada Tanggal 1 Januari s/d 15 Januari 2017 server Dapodikdasmen akan down dan sekolah tidak diijinkan melakukan sinkronisasi. Dalam perkembangannya bahwasannya pada saat ini Puspendik sedang menyiapkan data Calon Peserta UN Tahun 2017, dimana secara teknis data tersebut bersumber dari Dapodikdasmen. Kondisi saat ini banyak sekolah yang melaporkan bahwa data siswa Calon Peserta UN sekolahnya belum seluruhnya valid dan harus dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik.

    Dengan pertimbangan tersebut maka saat ini server Dapodikdasmen telah kembali dibuka dan sekolah dapat melakukan sinkronisasi. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi sekolah yang data Calon Peserta UN nya belum valid, untuk segera melakukan perbaikan data dan selanjutnya disinkronisasi. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pengecekkan data khususnya data siswa kelas 6, 9 dan 12 pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.

    Mengingat batas waktu perbaikan data di laman http://ubk.kemdikbud.go.id adalah tanggal 15 Januari 2017, maka pihak sekolah diharapkan melakukan cek ulang untuk data peserta didik dan jika ditemukan kesalahan untuk segera dilakukan perbaikan. Jika perbaikan sudah dilakukan, maka segera lakukan pengiriman data atau sinkronisasi di aplikasi Dapodik versi 2016 C. kami mohon informasi ini bisa disampaikan pada teman teman operator lainnya untuk bisa segera melakukan perbaikan data. Sinkronisasi akan di tutup kembali pada tanggal 16 Januari 2017 Jam 23.59 WIB.

    Sumber : Admin Dapodikdasmen