Simulasi e-Filing 1770S
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
Keterangan:
Isi data formulir yang akan diisi
Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
Penghitungan Pajak Penghasilan
Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
Konfirmasi
Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
Sumber: djponline.pajak.go.id
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
Keterangan:
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form �Dengan Bentuk Formulir�.
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form �Dengan panduan�
Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)
Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik �Harta Pada SPT Tahun Lalu�
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih �Utang Pada SPT Tahun Lalu�
Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih �Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu�
Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerjaIsilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
Penghitungan Pajak Penghasilan
Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
Konfirmasi
Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim
Sumber: djponline.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar