Rabu, 16 Desember 2015

Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum Mengenai Isu Kembali ke Kurikulum 2006

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menepis isu tentang pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali ke kurikulum 2006 pada tahun 2016. Dalam siaran pers yang baru dirilis, Mendikbud menegaskan bahwa pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

Seperti diketahui, ada beberapa situs dan akun media sosial facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul �Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015.� Pemberitaan tidak benar itu pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015, sehingga mengesankan sebagai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.

Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum Mengenai Isu Kembali ke Kurikulum 2006
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan

�Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,�

Pernyataan Mendikbud itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Unduh Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, klik di sini.

Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Senin, 14 Desember 2015

Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.

2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program BOS tahun 2016, mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memproses Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, dengan struktur dan tugas sebagaimana dalam Lampiran 1 dan 2.

2. Berkoordinasi dengan dinas terkait, memproses penganggaran dana BOS dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2016 dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pada bagian lampiran Permendagri tersebut terdapat beberapa penjelasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pencantuman dana BOS dalam APBD Provinsi tahun 2016 sebagai berikut:

a. Penganggaran Dana BOS dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016. Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, penganggaraan dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2015.

b. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

3. Segera menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala satuan pendidikan menengah.

4. Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS. Berkaitan dengan ha\ tersebut, dimohon agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok pendidikan secara balk, lengkap dan benar.

Minggu, 13 Desember 2015

Cetak Ulang Surat Peserta UKG Melalui SIMPATIKA KEMENAG

Sesuai jadwal, besok mulai 11 Desember 2015 akan dilaksanakan UKG perdana bagi para Guru Kemenag yang terpilih. Hari ini telah dilakukan finalisasi data peserta bekerjasama dengan Tim UKG Kemdikbud. Beberapa pemutakhiran minor telah disesuaikan khususnya Kode Mapel UKG yang disesuaikan dengan hasil Registrasi Online UKG melalui SIMPATIKA yang berakhir 4 Desember 2015 lalu.

Untuk lebih menjamin kelancaran kegiatan UKG, kami himbau kepada para Guru peserta terpilih untuk CETAK ULANG Surat Peserta UKG melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.

Surat Peserta UKG memuat beragam informasi penting seperti: Mapel UKG, Nomor Peserta, Nomor Validasi, Lokasi UKG, Jadwal (Tanggal dan Jam). Harap cetak surat tersebut dibawa saat di lokasi UKG untuk ditunjukkan kepada panitia sebagai bukti kepesertaan Bapak/Ibu.

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatiannya. Semoga UKG Bapak/Ibu dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Contoh Cetak Surat Peserta UKG Kemenag terbaru

Jumat, 04 Desember 2015

Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak

Menindaklanjuti surat Menteri PAN dan RB Nomor.8/3236/M.PANRB/07/2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebagaimana tersebut pada pokok surat, diberitahukan bahwa guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap bulan Desember 2015, dihimbau kepada seluruh pimpinan Satker selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mempertimbangkan untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada Serentak dimaksud. Walaupun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Jo.PP Nomor 29 tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2013, PNS dapat diberikan cuti.

Pengawasan PPK Terhadap Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak

Diberitahukan dengan hormat bahwa guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada bulan Desember 2015 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, kami telah rnengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menegakkan netralitas ASN, pada 2 Oktober 2015 Ketua Bawaslu, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Agar efektivitas pelaksanaan pengawasan dapat berjalan dengan baik dan optimal, kami. menghimbau kepada' Pimpirian Kementetiartl-L.embaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kiranya dapat mempertimbangkan untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada Serentak dimaksud, walaupun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dapat diberikan cuti untuk kepentingan tersebut. Hal ini perlu dilakukan mengingat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seharusnya dapat menjaga netralitas dan dapat melakukan pengawasan terhadap netralitas dan penggunaan aset Pemerintah, termasuk penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Kamis, 03 Desember 2015

Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

Menindaklanjuti program pendataan Pendidik dan Tenaga Kependiidkan yang berkelanjutan di lingkungan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan :imi mmta Saudara untuk rnenindaklanjuli hal-hal sebagai berikut :

1. Direktorat Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA {Sisternmasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kemenferian Agama) asis pada aplikasi SIAP online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SIMPATIKA dapatdiakses melalui http://kemenag.siap.id/

2. Menginstruksikan kepada seluruh PTK di wilayah binaan Saudara untuk iksanakan keaktifan dan pemu!akhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIK.Aaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajcl015/2016 berlangsung mulai tanggal 28 September 2015 hingga 31 Desember 2015;

Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

3. Proses keaktifan dilaksanakan secara rrandiri'dan berjenjang sesuai dengan idur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi; AJuan Keaktifan lndividu, lsian val Kelas MengajarPendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu Digital PTK

4. Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktoendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pmbangan kualitas PTK meliputi: tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kl guru dan verval Nomor Registrasi Guru {NRG);

5. lmplementasi SIMPATIKA akan diinlegrasikan dengan EMIS (Education 1agement Jnformation System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikanenlerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru danerbilan NRG.