Rabu, 14 Juni 2017

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:

Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  2. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  3. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon penerima PIP ke direktorat teknis setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.

Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal. Persyaratan mendapatkan KIP :
  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
  2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang tua peserta didik belum memiliki KKS/PKH, agar melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.

Mekanisme Pengusulan Penerima Dana PIP Bagi Peserta Didik Yang Memiliki KIP Tahun 2017


Siap Kemdikbud - Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
  • Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
  • Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
  1. Nama Siswa
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
  • Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
  • Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan PIP.

Bagi LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk Kemdikbud sebagai pengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang mendaftar ke LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya dengan membawa KIP;
  • SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik di luar Program PKK dan PKW, sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengetahui dan meneruskan usulan LKP/SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP;
  • Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan.

Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
  • Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memiliki KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik pemilik KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
  • Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
  • Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
  • Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA akan menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP Dana/Manfaat untuk keperluan pencairan dana bantuan.

Ketentuan Pengisian Nilai Akhir Rapor Semester US dan USBN di Aplikasi Dapodik


Siap Kemdikbud - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mempublikasi Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
  2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
  4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
  5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
  6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.

Salam Satu Data,

Download :

    Jumat, 09 Juni 2017

    surat edaran tentang berita THR PNS dibayarkan mulai 14 juni 2017

    Ini merupakan informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.
    Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
    THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,� terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6). Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.
    �Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,� kata Setiawan.
    Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya  dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).
    �Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,� terang Setiawan.
    Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
    Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. �Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,� jelas Setiawan.
    Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
    Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Antang Kuswandi menjelaskan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit pada Rabu (22/6) kemarin. Yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016. Juknis tersebut dilanjutkan melalui penerbitan surat edaran tentang pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dan diedarkan kepada seluruh SKPD Pemkab Kobar Rabu (22/6).
    "Hari ini (23/5) belum ada dinas yang mengajukan pembayaran. Soalnya juknisnya baru keluar kemarin. Jadi surat edarannya juga baru kemarin diterbitkan. Saat ini data-data pegawainya masih diproses masing-masing dinas (SKPD). Nanti dari dinas ke kita (DPKD) baru kita serahkan ke bank untuk dicairkan. Biasanya di kita selesai satu hari," terang Antang Kuswandi, Kamis (23/6/2016).
    Antang menjelaskan, sesuai petunjuk teknisnya, gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) memiliki besaran yang berbeda. Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS tahun ini menggunakan besaran penghasilan PNS pada Juni 2016, yakni gaji pokok ditambah tunjangan. Sedangkan untuk gaji ke-14, sebesar gaji pokok yang dibayarkan Juni kemarin, tanpa tunjangan.
    Keduanya akan dibayarkan dalam waktu bersamaan. Namun khusus untuk pensiunan PNS, gaji bonus yang diterima tahun ini hanyalah gaji ke-13 saja. Sedangkan gaji ke-14 tidak.
    "Berbeda besarannya. Soalnya gaji ke-14 itu hanya THR saja. Jadi tanpa tunjangan. Kenapa bulan Juni. Karena gaji PNS itu bisa bertambah tiap bulannya, karena kenaikan pangkat dan lain sebagainya.Anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau gaji ke-13 kira-kira Rp20 miliar. Yang gaji ke-14 anggarannya ya sekitar itu (Rp20 miliar)

    Minggu, 04 Juni 2017

    Cara mudah input nilai rapor aplikasi dapodik 2017b


    Nah banyak yang bilang dapodik itu adalah aplikasi yang membuat repot para guru maupun Operator sekolah, sekaligus ini memang benar tapi pada dasarnya dapodik adalah aplikasi yang sangat membantu pihak sekolah untuk mengamankan data sekolah yang mereka punya di server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk pihak kementerian juga dapat dimudahkan dalam proses pemantaun data sekolah yang ada di seluruh Indonesia.

    Berikut panduan penggunaan export dan import nilai menggunakan excel di dapodik 2017c dan dapodik 2017b:

    Pastikan Aplikasi Dapodik Sudah Pada Versi 2017c

    Kenapa harus Istall versi 2017c ? karena dapodik 2017c sudah ada fitur upload nilai lewat login operator sekolah, sblumnya harus login akun PTK, semoga dengan penambahan fitur ini, akan mempermudah kerja Operator. Nah sekarang silakan melakukan pembaruan ke versi terbaru. Caranya yaitu dengan mengunduh updater atau perbaharui secara online. Kemudian usahkan update saat pembaruan dapodik berjalan normal dan prefill berhasil di konfigurasi dengan sempurna tanpa terjadi error.

    Melakukan Mapping Mata Evaluasi Pada Masing-Masing Rombel

    Pilih fitur nilai � rapot / US/USBN � pilih semester � pilih rombel � tekan tombol tambah- lalu pilih mata pelajaran dan tentukan nomor urutnya sesuai dengan urutan pada raport atau ijazah � simpan dan tutup.

    Unduh Format Excel Untuk Import Nilai

    Menggunakan Login PTK. Pilih semester dan rombongan belajar pada menu nilai yang telah dilakukan proses mapping mata evaluasi, setelah muncul mapel evaluasi silakan klik dua kali pada mapel untuk mengaktifkan menu input nilai raport. Setelah aktif cari tombol Eksport dan Import, pada menu dropdown silakan unduh format excel. Menggunakan Login Operator Sekolah. Setelah dilakukan mapping mata evaluasi silakan aktifkan menu input nilai dengan cara menekan duakali pada salah satu mapel, jika sudah aktif maka akan langung tampil tombol eksport/import Raport dan bisa mengunduh format excel pada menu tersebut. Dengan menggunakan login ops maka kita tidak perlu berganti-ganti login ptk untuk mengunduh format tiap mapel, lebih simpel kan?? File unduhan berupa file excel secara standard akan tersimpan di folder downloads, dengan nama sesuai dengan mapel dan semester masing-masing, misalnya �format-nilai-rapor-20161-Kelas_9-Pendidikan Agama Islam�. Nama file sebaiknya jangan diubah-ubah, biarkan apa adanya sesuai dengan hasil unduhan.

    Mengisi Nilai Raport pada Format Excel

    Silakan buka file yang sudah Anda unduh tadi pada langka sebelumnya. Format dan bentuk sudah baku, jadi jangan melakukan perubahan apapun pada format cukup melakukan entri nilai. Berikut langkah-langkahnya:
    1. Silakan isi nilai KKM Pengetahuan dengan mengetik atau dapat memilih angka dari 1 s.d 100.
    2. Selanjutnya input nilai siswa pada kolom nilai pengetahuan. Untuk menginput bisa dengan memilih atau mengetik, silakan gunakan cara yang lebih nyaman. Bagi mimin cara paling cepat adalan dengan menyalin nilai dari aplikasi nilai raport yang dimiliki sekolah, cukup blok seluruh nilai siswa lalu di copy dan di pastekan �gunakan paste special values� ke dalam format dari dapodik ini.
    3. Kemudian input nilai predikat untuk penilaian sikap jika ada dengan rentang nilai A s.d D
    4. Terakhir simpan filenya kemudian silakan tutup aplikasi excelnya.

    Unggah Format Excel Untuk Import Nilai Di Aplikasi Dapodik 2017

    Cara mengunggan atau mengimport format niai dapodik yang sudah selesai diisi sama dengan cara mengunduh format nilai di atas, hanya berbeda pada langkag akhir yakni pilih menu import dari excel. Setelah memilih menu ini maka akan muncul menu import nilai raport, silakan cari file excel tadi dengan memilih menu �pilih excel� jika sudah ditemukan pilih file nya lalu tekan dua kali atau tekan tombol open. Selanjutnya pilih import dan proses mengunggah file akan dilakukan. Tunggu beberapa saat, jika berhasil maka akan ada keterangan berhasil dengan notifikasi
    Berhasil memasukan data sejumlah 30 baris dan melewati data sejumlah 0 baris. Guru a/n "guru mapel" bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang diisikan.
    Perhatikan bagian jumlah baris harus sesuai dengan jumlah anggota rombel dan pada data yang dilewati harus 0, hal ini menandakan bahwa tidak terjadi kegagalan mengunggah nilai ke dapodik. Pastikan juga bahwa PTK yang bertanggung jawab adalah guru mapel bersangkutan, ini menunjukkan kita tidak salah memilih file excel pada saat mengimport nilai karena jika salah memilih mapel bisa terjadi eror atau data tidak ditemukan.
    Periksa kembali input nilainya untuk mengantisipasi adanya kesalahan pengisian, jika sudah benar maka hal yang sama dapat dilakukan untuk mata pelajaran evaluasi yang lainyya. Mudah bukan? Dengan adanya fitur import nilai aport ini maka diwaktu mengisi nilai raport , US/USBN di dapodik dapat lebih mudah dikerjakan dan pastinya aman.

    Sabtu, 03 Juni 2017

    Kemenag Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.


    Setelah meluncurkan Juknis TPG tahun 2017 bagi Guru Madrasah Dirjen Pendis mengeluarkan revisi lampirannya dengan nomor 1472/A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 tertanggal 11 April 2017 yang bertujuan untuk memperjelas Juknis TPG tahun 2017 pada BAB III poin A.3 serta Penetapan NRG melalui SIMPATIKA.
    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Nomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017 tentang
     Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017.  

     Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagal berikut:


    1. Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31

    Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016."
    Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:
    Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam gotongan ruang II.

    2. Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki  izin operasional penyelengganan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap
    guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dair 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rata pesefta dldik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru
    betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
    a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggat).
    b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    c. madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izln operasionat penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.  

    Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk  guru jenjang RA/MI/MTs/MA dan tentang 12 : 1 untuk Guru jenjang MAK.

    Raslo dlhitung berdasarkan Jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Remenuhan rasio dimakud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):

    a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
    b. terletak di daerah yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

    c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)",

    3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin yang awalnya tertulis "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS)."

    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS),"

    4. Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: "Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah
    pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    "Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.