Siap Kemdikbud - Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:
Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Peserta Didik yang Diusulkan oleh Pemangku Kepentingan Pemangku kepentingan dapat mengusulkan peserta didik calon penerima PIP ke direktorat teknis setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk keperluan verifikasi/validasi sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan.
Mekanisme untuk Mendapatkan KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran penerima dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal atau lembaga pendidikan non formal. Persyaratan mendapatkan KIP :
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
- Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).