Rabu, 21 Desember 2016

Empat Butir Instruksi dalam Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan

Siap Kemdikbud - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 sebagai berikut :

  1. Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal

Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

Download :

Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

Selasa, 20 Desember 2016

Jadwal Rilis Aplikasi Dapodik 2017 Akhir Januari 2017


Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenance) server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah yaitu:

Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember 2016
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.

Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi �Updater� dan langsung menggunakan aplikasi �Installer� Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.

Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017

Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.

Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.

Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Jumat, 16 Desember 2016

Syarat Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru golongan ruang IV/b ke atas Tahun 2017

SIAP KEMDIKBUD- Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Adapun LPMP yang ditunjuk sebagaimana dalam lampiran. LPMP dalam ha! ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usu! penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.

Syarat usulan kepada LPMP yang ditunjuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini penting agar Tim Penilai Pusat dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit. Berkas usul yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud setelah tanggal 1 Januari 2017 tidak akan dinilai.
  2. Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar diajukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP melalui PO BOX yang akan ditentukan kemudian. Berkas usu] barn dapat disampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017.
  3. Pengajuan berkas usu] penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1 (satu) set terdiri atas:
  • DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  • PAK terakhir;
  • Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  • Karpeg/konversi NIP;
  • Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar.
  • Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).


Download :

Jumat, 09 Desember 2016

Cara Pengisian Tabel Lintas Minat SMA Kurikulum 2013 di Aplikasi Dapodik 2016c

Untuk pengisian kelompok mapel lintas minat, menggunakan rombongan belajar dengan jenis rombel �TEORI� dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :
  1. Pastikan aplikasi Dapodik yang digunakan adalah versi 2016.c
  2. Rombel Teori khusus dipergunakan untuk pengisian pembelajaran kelompok jam LINTAS MINAT.
  3. Pemilihan program pengajaran pada rombel teori berdasarkan MATA PELAJARAN lintas minat yang diajarkan pada rombel tersebut, bukan berdasarkan jurusan siswa anggota rombelnya.
  4. Jumlah peserta didik anggota rombel Teori tidak boleh kurang dari 20 untuk rombel paralel (warning).
  5. Jumlah jam belajar untuk siswa tidak boleh melebihi ketentuan (invalid)
Pada rombel teori mata pelajaran yang muncul di filter sesuai dengan kurikulum yang dipilih. Akan ada kondisi dimana siswa dari program IPS berada pada rombel Teori dengan kurikulum MIPA.

PENGISIAN ROMBONGAN BELAJAR
  • Pelajaran pelajaran lintas minat dikelompokkan pada rombel dengan jenis �teori�
  • 1 Kelas Teori digunakan untuk 1 mapel lintas minat yang diajar oleh 1 Guru.
  • Kelas teori tidak memerlukan wali kelas
  • Mata pelajaran lintas minat adalah pilihan dari mata pelajaran peminatan lintas jurusan. Untuk kelas XI dan XII pilihan mata pelajaran dikurangi 1 mata pelajaran lintas minat dari pilihan waktu kelas X, dan mapel lintas minat yang digunakan melanjutkan dari pilihan kelas X
Contoh : Pada kelas X mengambil 2 Lintas minat, Sosiologi dan Ekonomi, maka kelas XI dan XII hanya tinggal Sosiologi saja atau Ekonomi saja.

Daftar mata pelajaran pada kelompok peminatan
  • Penambahan mapel pada kelas teori tekan tombol tambah kemudian pilih pada kelompok Mata Pelajaran peminatan.
  • Jika Jurusan kelas Lintas minat tidak ada, maka lakukan penambahan jurusan di tab sekolah � program pengajaran dilayani.
Contoh kasus :
Disekolah program pengajaran dilayani hanya ada, MIPA dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Tetapi ada siswa memilih lintas minat bahasa. Maka tambahkan program bahasa di program pengajaran dilayani.
  • Jika ternyata sudah terlanjur melakukan entri pembelajaran dimana lintas minat dimasukkan ke dalam kelas utama dengan jenis rombel �KELAS�, maka harus dilakukan hapus mata pelajaran lintas minat tersebut pada rombel kelas. Dan lakukan dengan cara diatas.
Dengan langkah :
1. Pilih mapel lintas minat yang terlanjur di entri
2. Klik Hapus.

Selasa, 06 Desember 2016

Mutasi Guru Pendidikan Agama Ke Sekolah Naungan Kemendikbud


Siap Kemdikbud - Khusus untuk PTK yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah naungan Kemendikbud, proses mutasi sekolah ke sekolah naungan Kemendikbud lainnya dapat langsung dilakukan tanpa proses persetujuan masuk maupun keluar oleh sistem (auto approval). Sehingga begitu PTK mengajukan mutasi melalui akun PTK nya, PTK secara otomatis langsung disetujui ajuan mutasi tersebut.
Berikut panduan Mutasi Sekolah Guru Pendidikan Agama :
  1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/
  2. Jika telah berhasil login, selanjutnya Pilih layanan PADAMU PTK.
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Mutasi. Klik tombol Cetak Surat Ajuan.
  4. Pada kotak dialog yang muncul. tentukan lokasi sekolah tujuan mutasi Anda. Jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  5. Selanjutnya, cari nama sekolah yang diinginkan. Gunakan fitur pencarian untuk mencari sekolah tujuan mutasi Anda. Jika sudah ditemukan, klik pada nama sekolah tersebut untuk memilih.
  6. Cek ulang untuk mengkonfirmasi, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
  7. Pada kotak dialog yang muncul, Anda dapat mencetak surat mutasi tersebut dan menyimpannya sebagai tanda bukti ajuan mutasi Anda.
  8. Sebagai informasi, saat ini ajuan mutasi tersebut tidak perlu dilakukan persetujuan di admin kota/kabupaten setempat karena ajuan mutasi PTK sudah langsung disetujui oleh sistem (auto approval).
  9. Untuk melihat apakah Anda sudah berada (mutasi berhasil) di sekolah tujuan, silakan refresh halaman akun PTK Anda, lihat pada pojok kiri atas dan pastikan nama instansi sudah berubah menjadi sekolah tujuan mutasi Anda.

Cek Kepemilikan Data NISN Baru


Pengertian
Nomor Induk Siswa Nasional adalah, kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Sistem pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).

Tujuan dan Manfaat
  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Aturan dan Kebijakan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
  • pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
  • pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan
  • penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik Pasal 11
  • PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
  • Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas;
  • Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal;
  • Referensi nomor identitas
  • Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK
Sumber : http://nisn.data.kemdikbud.go.id/

Minggu, 04 Desember 2016

Pelaporan PTK Non Aktif di Padamu Negeri Kemdikbud


Berikut di bawah ini merupakan panduan atau cara melakukan atau melaporkan PTK non aktif di situs Padamu Negeri Kemdikbud.
  • Pilih Login Sekolah sebagai Admin/Operator Sekolah.
  • Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Laporkan PTK Non Aktif.
  • Pilih PTK Non Aktif yang ingin dilaporkan.
  • Pilih alasan pemblokiran dan berikan keterangan alasan, lalu klik Simpan.
Keterangan :
Alasan Pemblokiran : pindah keluar, tidak aktif, diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, studi lanjut, lain-lain.
  • Muncul form konfirmasi. Klik OK.
  • Berikutnya pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, kemudian pilih VerVal NUPTK.
  • Pilih Daftar PTK Dilaporkan Non Aktif untuk melihat PTK non aktif.
  • Kemudian klik tanda segitiga terbalik pada bagian pojok kanan PTK untuk mengaktifkan kembali PTK.

Sabtu, 03 Desember 2016

Verval NRG Cara Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru S26b2


NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Berikut panduan VerVal NRG:
  • Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  • Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
  • Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar dan Lanjut.
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) � (S26b2)
  • Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
  • Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/

Cara Cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru S26a


Berikut di bawah ini merupakan cara cetak Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru (S26a):
  • Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  • Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
  • Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar, pastikan nomer peserta Anda sudah benar, nomer peserta sejumlah 14 digit yang didalamnya tertera 3 digit kode mata pelajara sertifikasi Anda (lihat disini untuk referensi kode mapel).
Perhatian !! Jika nomer peserta Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu.

Catatan!! Jika mata pelajaran yang muncul pada pilihan mata pelajaran di kolom Langkah 1 : Isi Pelajaran sesuai Nomor Peserta tidak sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikasi Anda, padahal nomer peserta yang Anda isikan sudah benar, maka silakan pilih Mata Pelajaran Lainnya pada kolom tersebut. Selanjutnya isikan mata pelajaran sesuai dengan yang tertulis pada sertifikasi Anda pada kolom Langkah 2 : Isi Mata Pelajaran sesuai yang tertulis di Piagam Sertifikasi Anda (perhatikan gambar dibawah ini).


Pastikan juga Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB, Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
  • Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/