Kamis, 31 Maret 2016

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti Sertifikasi Guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 mengikuti Sertifikasi Guru pola Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Berikut persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2016

Peserta Sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Guru dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  • Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah minimal 2 tahun terakhir.
  • Guru yang sudah memiliki sertifikat dengan kondisi sebagai berikut :
a. Guru PNS yang sudah dimutasikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Peserta Sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Guru dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memilik status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai guru PNS/Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY).
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Untuk penetapan peserta bisa Anda lihat di sini

Panduan Penggunaan Aplikasi Mobile OP-KU Pengisian Pajak Online di Android

OP-Ku adalah aplikasi yang beroperasi pada system Android yang berfungsi untuk perhitungan dan pelaporan pajak orang pribadi secara sistematis, akurat dan mudah.

Panduan Penggunaan Aplikasi Mobile OP-KU Pengisian Pajak Online di Android

Persiapan

Siapkan dokumen-dokumen pendukung sebelum menggunakan aplikasi OP-Ku. Dokumen pendukung antara lain :
  • NPWP
  • Form 1721 Al I A2
  • Nomor EFIN
  1. klik tombol "DAFTAR
  2. Lengkapi data Anda pada form daftar. Lalu tekan tombol "DAFTAR"
  3. Anda akan terima email verifikasi dari tim Pajakku. Latu klik username tersebut untuk verifikasi.
  4. Akan tampil informasi verifikasi telah berhasil dan akun OP-Ku Anda telah dapat digunakan.
  5. Kembali buka aplikasi OP-Ku melalui gadget Anda, dan masukan username dan password Anda yang telah di aktivasi
  6. Selanjutnya Klik icon (sliding menu) yang tertera pada pojok kiri atas. Maka akan terbuka sliding menu.
  7. Pada sliding menu (point 6), silahkan pilih menu "Profile" lalu klik icon (edit).
  8. Jika tampilan berubah menjadi gambar dibawah ini, maka itu adalah halaman edit profile. lsi kolom yang tersedia sesuai dengan data diri Anda lalu pilih icon (save).
  9. Setelah melengkapi seluruh kolom profile, selanjutnya silahkan tekan tombol kembali ke menu utama.
  10. 10. Pada menu utama pilih icon , (edit) pada form yang sesuai dengan pasal wajib pajak Anda. Maka akan keluar seperti gambar berikut. Pilih sesuai kebutuhan lalu te~Lanjut.
  11. Jika telah melengkapi keseluruhan kolom dari form yang dipilih maka akan muncul Pernyataan seperti dibawah ini jika data sudah benar klik "Setuju", jika belum klik "Tidak".
  12. Jika sudah melengkapi dan menyimpan keseluruhannya, maka kembali ke menu utama lalu pilih icon (sliding menu).
  13. Jlka sudah menentukan pilihan lapor SPT maka akan ada permintaan untuk memasukkan Token.
  14. Referensi terakhir tersebut yang menandakan SPT telah terlapor silahkan Cek email.
Untuk Aplikasi OP-KU bisa Anda download di sini

Minggu, 27 Maret 2016

Panduan Cara Melengkapi Data DUDI Sekolah Menengah Kejuruan SMK

Sehubungan dengan rencana pengembangan program yang dapat menjadi jembatan penghubung antara sekolah dan dunia industry tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit. PSMK) membutuhkan data-data dunia usaha dan industri yang telah menjalin kerja sama dan menjadi partner di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dimana data yang dibutuhkan tersebut telah terakomodir di dalam Aplikasi Dapodik SMA-SMK pada isian data �Sekolah� � �Data Rinci Sekolah� � �Relasi Dunia Usaha & Induntri�

Dari hasil pengecekan data pada Manajemen Pendataan Dapodik SMA-SMK ditemukan bahwa masih banyak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum mengisi/melengkapi data �Relasi Dunia Usaha &Industri�. Oleh karenanya pada kesempatan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk segera meng-update dan melengkapi data �Relasi Dunia Usaha &Industri� ini.

Panduan Cara Melengkapi Data DUDI Sekolah Menengah Kejuruan SMK

Berikut langkah�langkah untuk melengkapi data tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK
  2. Masuk pada tab �Sekolah�.
  3. Pada bagian �Data Rinci Sekolah�.
  4. Pada menu �Relasi Dunia Usaha & Induntri�.
  5. Isian terdiri atas:
  • Nama
  • Bidang Usaha
  • Alamat Jalan
  • RT
  • RW
  • Nama Dusun
  • Desa Kelurahan
  • Kecamatan/Kabupaten
  • Kode POS
  • Lintang
  • Bujur
  • Nomor Telepon
  • Nomor Fax
  • Email
  • Website
  • NPWP

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK Versi 8.4.0* Berikut Beberapa Perubahannya

Pada Tanggal, 14 Maret 2016 Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merilis Aplikasi Dapodik SMA - SMK versi 8.4.0 dan banyak pembaharuan pada aplikasi 8.4.0, dan di tanggal, 24 Maret 2016 Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK kembali merilis pembaharuan Aplikasi Dapodikdas yang sebelumnya 8.4.0 menjadi 8.4.0* dan mengalami beberapa perubahan dan pembenahan setelah dilakukan konsolidasi dengan PDSPK dan juga Ditjen. GTK. Hal ini merupakan konsekwensi yang logis mengingat semakin luasnya penggunaan data Dapodik SMA-SMK untuk kebutuhan sistem transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Rilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK Versi 8.4.0* Berikut Beberapa Perubahannya

Dan berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0* :

  1. [Pembaruan] Pembaruan referensi mapping mata pelajaran dengan kurikulum
  2. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam mengajar masing-masing kelompok mata pelajaran
  3. [Pembaruan] Penambahan jam maksimual pembelajaran ketika tambah record baru
  4. [Perbaikan] Bug Pembelajaran tidak bisa disimpan
  5. [Perbaikan] Bug pengelompokan mata pelajaran pada tabel pembelajaran
  6. [Pembaruan] Penyesuaian pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan kurikulum
  7. [Pembaruan] Fitur ubah kelompok mata pelajaran
  8. [Pembaruan] Validasi rombongan belajar jenis kelas yang tidak memiliki wali kelas
  9. [Pembaruan] Validasi PTK yang belum memiliki email dan akun pengguna PTK
  10. [Pembaruan] Menyesuaikan jenis pendaftaran anggota rombel dengan pilihan jenis pendaftaran di menu salin anggota rombel
  11. [Pembaruan] Menu salin anggota rombel dari rombel kelas untuk rombel selain rombel kelas
  12. [Pembaruan] Filter pilihan kurikulum berdasarkan program / paket keahlian / program pengajaran di tabel rombongan belajar
  13. [Pembaruan] Filter pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan mapping GTK
  14. [Pembaruan] Mencegah data paket keahlian / program pengajaran rombongan belajar diganti bila telah memiliki daftar pembelajaran
  15. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam total rombel pada tabel pembelajaran
  16. [Perbaikan] Perbaikan filter tampilan pilihan kurikulum
  17. [Perbaikan] Bug date picker kolom TST Program Inklusi pada tabel Program Inklusi
  18. [Perbaikan] Bug pendeteksian PLT kepala sekolah pada keterangan di beranda
  19. [Perbaikan] Menambahkan pilihan mata pelajaran Bimbingan dan Konseling ketika menambah mata pelajaran di tabel pembelajaran
  20. [Perbaikan] Bug pilihan rombel di menu salin anggota rombel

Sebelum melakukan update/pembaruan, disarankan untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu. Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 menjadi 8.4.0* dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

1. Secara on line, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Pastikan komputer terkoneksi internet.
  • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0
  • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.
  • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.4.0* ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  • Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  • Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.

2. Menggunakan Updater 8.4.0*, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 dan pastikan sinkronisasi sukses dengan melihat report data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
  • Download updater 8.4.0* pada laman:
  • http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download.
  • Lakukan instalasi Updater 8.4.0*
  • Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl + F5

Pada saat ini Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK juga sedang melakukan tahap finalisasi Buku Panduan untuk Dapodik SMA-SMK 8.4.0 yang direncanakn untuk dirilis dalam waktu dekat.

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

Rabu, 23 Maret 2016

Menteri ESDM Umumkan Harga Baru BBM Bulan Depan

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penyesuaian tersebut dinilai berdasarkan parameter yang ada, dengan melihat penurunan harga minyak dunia dan kondisi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) selama tiga bulan lalu.

Untuk harga BBM, kami sedang melakukan pengkajian sampai akhir Maret dan akan disampaikan kepada publik pada April 2016 akan ada harga baru, kemungkinannya dilakukan penurunan harga BBM

Kendati demikian, mantan direktur utama PT Pindad ini belum menyebutkan besaran penyesuaian harga BBM tersebut karena dia mengaku pihaknya sedang menghitung harga yang tepat agar tidak terlalu berdampak juga pada Pertamina sebagai pemasok BBM di Indonesia.

Menteri ESDM Umumkan Harga Baru BBM Bulan Depan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini harga Premium tetap Rp 7.050 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 6.950 di luar Jawa Bali, sedangkan solar bersubsidi tetap Rp 5.650 per liter. Untuk BBM jenis Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite mengalami penurunan harga sebesar Rp200 per liter. Penurunan harga BBM tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 15 Maret 2016 pukul 00.00.

Sementara untuk harga solar atau biosolar nonsubsidi mengalami penurunan Rp 400 per liter untuk seluruh daerah. Dengan penurunan harga BBM kali ini, harga Pertamax Plus turun dari Rp 8.950 menjadi Rp 8.750, Pertamina Dex turun dari Rp 8.800 menjadi Rp 8.600, dan harga BBM jenis Pertalite menjadi Rp 7.500 per liter, turun dari harga Rp 7.700.

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

1. Anda ke situs web DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Kemudian klik menu Anda belum terdaftar ? daftar di sini. Lihat gambar

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

3. Masukan NPWP, Efin, dan Kode Keamanan, kemudian klik kolom Verifikasi. Lihat gambar!

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

4. Jika muncul gambar Pesan Kesalahan:REG002 / NPWP dalam kategori Non Efektif, maka Anda tidak dapat melakukan Registrasi DJP Online. Untuk solusinya Anda harus komfirmasi ke kantor pajak untuk mengaktifkan NPWP agar bisa Registrasi DJP Online.

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

5. Jika NPWP Anda terdaftar, maka selanjutnya Anda akan mengisi formulir pendaftaran DJP Online. Lihat gambar!

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

6. Selanjutnya jika Anda telah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran, kemudian akan ada keterangan REQUEST_SUCCEED / Registrasi berhasil dilakukan, cek email Anda dan lakukan aktivasi. Klik OK.

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

7. Cek e-mail yang Anda daftarkan tadi.
8. Setelah login ke e-mail, Anda akan di haruskan untuk mengaktifkannya terlebih dahulu, silahkan klik tautan dibawah ini untuk mengaktifkan.

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

9. Setelah Anda mengkilik tautan yang ada di e-mail, maka akan medaftan pemberitahuan REQUEST_SUCCEED / Aktivasi akun BERHASIL Silakan klik tombol OK untuk ke menu Login, yang artinya Anda telah berhasil daftar atau registrasi DJP Online.

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

10. Untuk memastikan tardaftar atau tidaknya Anda, maka langkah selanjutnya Anda login menggunakan NPWP dan Password yang telah kita daftarkan tadi.

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online

11. Terdaftarlah Anda di DJP Online.

Panduan Cara Daftar atau Registrasi DJP Online
Selamat mencoba!!!

Jumat, 18 Maret 2016

Free Download Formulir SPT 1721-A2 Pengisian SPT Pajak Ofline

Apa itu Formulir 1721 � A2?
  1. Bukti pemotongan pajak PPh pasal 21 selama satu tahun pajak untuk aparatur sipil negara (PNS dan kontrak), TNI, dan POLRI yang di buat oleh bendahara gaji.
  2. Dibuat sekali setahun (Form 1721-A2) atau Diberikan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun atau pegawai berhenti

Free Download Formulir SPT 1721-A2 Pengisian SPT Pajak Ofline

Tujuan formulir 1721 � A2
Bagi Karyawan
  • Mengetahui besar pajak yang telah di potong
  • Dasar penghitungan pajak dan menentukan pajak yang kurang bayar di akhir tahun
  • Dasar penghitungan untuk menginput di SPT Tahunan dan/atau aplikasi efiling/djp online
Bagi Bendahara
  • Pertanggungjawaban atas gaji yang telah di potong
Cara pengisian aplikasi SPT 1721-A2.xls :
  • Masukkan data pemberi kerja
  • Masukkan data pegawai
  • Masukkan data gaji
  • Data gaji di dapat dari daftar gaji yang di buat oleh pejabat pembuat daftar gaji
PPh Pasal 21 Final
Dalam PP 80 TAHUN 2010 (berlaku sejak 1 Januari 2011) tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

PPh atas penghasilan ini merupakan tanggungan penerima penghasilan, bukan di tanggung pemerintah dalam bentuk tunjangan pajak PPh pasal 21
Dibuat pada akhir bulan dilakukan pemotongan
Dengan menggunakan formulir bukti pemotongan PPh pasal 21 final (Lampiran Per-32/pj/2009)

Bukti Potong PPh Pasal 21 Final

Free Download Formulir SPT 1721-A2 Pengisian SPT Pajak Ofline

Pengisian PPh Pasal 21 Final
Pengisian Penghasilan kotor/bruto diisi penghasilan objek PPh pasal 21 final selama setahun

Untuk Aplikasi dapat Anda unduh atau dowload di sini

Rabu, 16 Maret 2016

Aplikasi Dapodik SMA-SMK V.8.4.0 Apa Saja yang Mengalami Perubahan?

Tim Pengembang Dapodik SMA-SMK Pusat telah menyelesaikan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0 sebagai langkah tindak lanjut atas masukan dari Operator Dapodik SMA-SMK di seluruh Nusantara. Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0 terdapat beberapa pembenahan yang cukup signifikan dalam hal data referensi, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik SMA-SMK untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan. Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan validitas data di Dapodik SMA-SMK dan juga data yang telah tersinkron dan masuk ke system di Ditjen GTK.

Aplikasi Dapodik SMA-SMK V.8.4.0

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0:
  1. [Pembaruan] Validasi rombongan belajar jenis kelas yang tidak memiliki wali kelas
  2. [Pembaruan] Validasi PTK yang belum memiliki email dan akun pengguna PTK
  3. [Pembaruan] Menyesuaikan jenis pendaftaran anggota rombel dengan pilihan jenis pendaftaran di menu salin anggota rombel
  4. [Pembaruan] Menu salin anggota rombel dari rombel kelas untuk rombel selain rombel kelas
  5. [Pembaruan] Filter pilihan kurikulum berdasarkan program / paket keahlian / program pengajaran di tabel rombongan belajar
  6. [Pembaruan] Filter pilihan tambah mata pelajaran sesuai dengan mapping GTK
  7. [Pembaruan] Mencegah data paket keahlian / program pengajaran rombongan belajar diganti bila telah memiliki daftar pembelajaran
  8. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam total rombel pada tabel pembelajaran
  9. [Perbaikan] Bug date picker kolom TST Program Inklusi pada tabel Program Inklusi
  10. [Perbaikan] Bug pendeteksian PLT kepala sekolah pada keterangan di beranda
  11. [Perbaikan] Menambahkan pilihan mata pelajaran Bimbingan dan Konseling ketika menambah mata pelajaran di tabel pembelajaran
  12. [Perbaikan] Bug pilihan rombel di menu salin anggota rombel

Aplikasi Dapodik SMA-SMK akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan up date seiring perkembangan dan tuntutan serta menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembangan regulasi.

Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/

Selasa, 15 Maret 2016

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:

1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
6. Daftar utang seperti rekening utang
7. Kartu keluarga

Berikut panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S :

1. Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

2. Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.

Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.

Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

3. Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

4. Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

5. Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

6. Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

7. Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data. Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.

8. Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

9. Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

10. Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar. Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

11. Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

12. Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

13. Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

14. Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

15. Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

16. Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki. Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.

17. Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

18. Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok. Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.

Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi 1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

Minggu, 13 Maret 2016

Standar Implemetasi Kurikulum Untuk Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah 2016

Standar Implemetasi Kurikulum Untuk Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah 2016
A. Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.

Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.

Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.

B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.

C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan
perhitungan sebagai berikut:
� 1 Jam Pelajaran = 30 menit
� Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
� Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.

D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA. Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.

SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.

SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.

SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Untuk tabel struktur kurikulum satuan pendidikan madrasah bisa anda lihat di sini

Jumat, 11 Maret 2016

Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770 dan 1770S 2015 Digital

Aplikasi ini merupakan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.

Petunjuk pengisian formulir SPT 1770 dan SPT 1770S 2015 Digital

1. Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Formulir inidigunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya;

Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770 2015 Digital

2. Formulir SPT ini dicetak dengan skala 98% (jangan dicetak dalam mode �fit size� atau �shrink size�). Formulir SPT hasil pencetakan ini wajib ditandatangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan kertas HVS berukuran:

a. F4/Folio/US Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr;

3. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru;

4. Isilah Tahun Pajak, Identitas Wajib Pajak dan informasi wajib lainnya dengan benar. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya atau melalui aplikasi pada situs www.pajak.go.id. Penjelasan mengenai status kewajiban perpajakan suami-isteri adalah sebagai berikut:

a. KK : Hak dan Kewajiban Perpajakan Dilakukan oleh Kepala Keluarga;
b. HB : Suami-Isteri telah Hidup Berpisah berdasarkan Putusan Hakim;
c. PH : Suami-Isteri Menghendaki Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan Secara Tertulis; dan
d. MT : Isteri Menghendaki Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri;

5. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia pada form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;


6. Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;


Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770S 2015 Digital

7. Jika formulir Lampiran 1770-I Halaman 2, 1770-II dan 1770-IV diperlukan lebih banyak lagi karena data yang akan diisikan lebih dari 1 (satu) halaman, didalam direktori (folder ) SPT ini telah tersedia file dimaksud. File tersebut dapat diperbanyak dengan cara di-copy dan diganti nama file-nya (rename), (misal 1770-I-h2-1, 1770-I-h2-2, dst.) sesuaikan dengan kebutuhan;

8. Setelah semua lampiran-lampiran terisi, selanjutnya isi formulir induk SPT sampai dengan kotak �Jumlah Penghasilan Neto setelah Kompensasi Kerugian�, 
a. dalam hal Wajib Pajak berstatus KK atau HB, selanjutnya mengisi kotak �Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)� dan kotak-kotak berikutnya sampai dengan selesai; 

b. dalam hal Wajib Pajak berstatus PH atau MT, maka kotak �Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)� dan �Penghasilan Kena Pajak� secara otomatis akan terisi simbol 0. Selanjutnya Wajib Pajak mengisi Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak dengan status PH dan MT. Setelah Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang bagi Wajib Pajak dengan status PH dan MT terisi, pengisian kembali ke formulir induk SPT pada kotak �Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang Telah Dikreditkan� dan kotak-kotak berikutnya sampai dengan selesai.

9. Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;

10. Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;

11. Tombol HIDE digunakan untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;

12. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan silahkan baca Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan.

Formulir SPT 1770 2015 Digital, klik di sini
Formulir SPT 1770S 2015 Digital, klik di sini

Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik DJP Online

1. Setelah login akan masuk ke halaman dashboard kemudian Pilih menu Isi SSP.

Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik DJP Online

2. Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran pada masing-masing field kemudian klik tombol simpan

Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik DJP Online

3. Jika data yang diisikan sudah benar kemudian klik tombol Kode Billing.

Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik DJP Online

4. Kode Billing akan di-generate oleh sistem.

Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik DJP Online

Kamis, 10 Maret 2016

Panduan Cara Lapor Wajib Pajak Online e-Filing

Sebelum melakukan dan melaporkan wajib pajak secara online melalui aplikasi e-filing, hal pertama yang harus Anda persiapkam adalah :

1. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta)/1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan;
2. Buka Website DJP Online;
3. Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
4. Pilih menu �e-Filing�;
5. Pilih menu �Buat SPT�;

Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)
1. Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
2. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

Panduan Cara Lapor Wajib Pajak Online e-Filing

Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)
1. Download Aplikasi e-SPT;
2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
4. Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
5. Unggah file .csv dan lampiran anda;
6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

Panduan Cara Daftar Layanan Pajak Online

Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Online Anda dapat mengakses pada situs https://djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah mendaftar DJP Online:

Panduan Cara Daftar Layanan Pajak Online

1. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik �verivikasi�.

2. Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda.

Panduan Cara Daftar Layanan Pajak Online

3. Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan.

4. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.

5. Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk menu �Profil Lengkap�, kemudian pada menu Hak Akses klik semua fitur lalu klik �ubah akses�. Login kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan online yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya adalah e-filing.

Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak

Berikut syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak :

Wajib Pajak Orang Pribadi
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI); Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Wajib Pajak Badan
  1. Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP Badan terdaftar.
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan; KTP Pengurus (bagi WNI) Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA); NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus; NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
  3. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
  1. Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan; KTP Pengurus (bagi WNI) dan Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA); NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama yang bersangkutan; NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang.
  3. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.