EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak :
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
Berikut syarat dan ketentuan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak :
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI); Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Wajib Pajak Badan
- Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP Badan terdaftar.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan; KTP Pengurus (bagi WNI) Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA); NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus; NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
- Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
- Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan; KTP Pengurus (bagi WNI) dan Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA); NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama yang bersangkutan; NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar