Ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa ketika suami-istri memilih untuk hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajak dilakukan sendiri-sendiri. Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa jika suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri ingin melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya maka penghitungan pajaknya berdasarkan penghasilan neto suami isteri digabung dan besaran pajak yang harus dibayar oleh masing-masing suami-isteri dihitung secara proporsional. Hal ini berarti jika situasi tersebut terjadi, yaitu Wajib Pajak memiliki perjanjian tertulis pisah harta/penghasilan atau istri ingin melaksanakan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya, maka dalam penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggabungkan penghasilan neto suami-istri tersebut untuk kemudian besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.
Penggabungan penghasilan suami istri tersebut, memiliki resiko yaitu pengenaan tarif pajak yang lebih besar atas penghasilan gabungan suami-istri. Secara prinsip, Pajak Penghasilan bersifat progresif yang berarti bahwa semakin besar penghasilan Wajib Pajak semakin besar pula tarif pajaknya. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan pasal 17 UU PPh yang mengenakan tarif PPh sebesar 5%, 15%, 25% dan 30% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak tertentu. Sebagai ilustrasi dapat digambarkan kasus sebagai berikut :
Suami-istri yang keduanya bekerja dan tidak memiliki anak. Pada tahun 2015, Sang Suami memiliki penghasilan netto sebesar Rp. 200.000.000,- dan istrinya memiliki penghasilan netto setahun Rp. 150.000.000,-. Dalam hal istri memiliki NPWP sendiri dan ingin melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya, maka penghitungan PPh terutangnya akan digabung sbb.
Penghasilan Netto Istri 150.000.000
Total Penghasilan Netto 350.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0) 75.000.000 (39.000.000 + 36.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 275.000.000
PPh Terutang setahun ( 5% x 50.000.000) 2.500.000
(15% x 200.000.000) 30.000.000
(25% x 25.000.000) 6.250.000
Jumlah PPh gabungan 38.750.000
Jumlah PPh yang ditanggung oleh suami sebesar (200.000.000/350.000.000) x 38.750.000 = Rp 22.142.857,-. Sedangkan PPh yang ditanggung oleh istri sebesar (150.000.000/ 350.000.000) x 38.750.000 = Rp 16.607.143,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar