Minggu, 29 November 2015

Uji Kompetensi Guru, Hanya Dijadikan Baseline untuk Treatment atau Perbaikan Peta Kompetensi Individu Guru

Uji Kompetensi Guru, Hanya Dijadikan Baseline untuk Treatment atau Perbaikan Peta Kompetensi Individu Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan pada tanggal 11 s.d 14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodir guru-guru yang belum terdaftar pada UKG tanggal 9 s.d 27 November, atau sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi yang dilakukan harus valid, agar tidak terulang lagi kesalahan verifikasi, seperti adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi, atau mata pelajarannya benar, namun jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah mengatakan, hingga, (26/11/2016), ada 2.360.388 guru yang sudah mengikuti uji kompetensi. �Itu berarti sudah 91 persen. Sisanya ada 226.885 guru yang akan mengerjakan uji kompetensi sampai nanti jadwal selesai, yaitu 27 November�.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru yang memiliki nilai buruk dalam UKG. Uji kompetensi guru, katanya, ditujukan untuk bercermin, dan memotret serta menganalisa peta kompetensi individu masing-masing guru. Tindak lanjut dari UKG 2015 adalah berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih terarah untuk guru-guru sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan dari UKG.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Rabu, 25 November 2015

Pastikan Verval PD Selesai Sampai Tahapan Konfirmasi Data Agar Data UN Valid

Pastikan Verval PD Selesai Sampai Tahapan Konfirmasi Data Agar Data UN Valid
Pastikan Verval PD Selesai Sampai Tahapan Konfirmasi Data Agar Data UN Valid
http://siap-kemdikbud.blogspot.com/

Terkait dengan kebutuhan data Ujian Nasional (UN) 2016 untuk Daftar Calon Peserta (DCP) UN. Mohon Operator Sekolah (OPS) pada Satuan Pendidikan untuk :

1. Memastikan data siswa pada DAPODIK sudah valid melalui proses verifikasi dan validasi pada Aplikasi VervalPD di laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

2. Melakukan tahapan Konfirmasi data sehingga data siswa sudah dikonfirmasi semua. Dengan demikian data siswa kelas akhir menjadi valid untuk diserahkan /diverifikasi ke Panitia UN di tingkat Kab/Kota sebagai Daftar Calon Peserta.

Sumber : SDM-PDSP

Sabtu, 21 November 2015

Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016

Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016

1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);

2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);

3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);

4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);

5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).

Sumber : BNSP

Senin, 16 November 2015

Pesan KEMDIKBUD Mengenai Persiapan Ujian Nasional (UN) Tahun 2016

Dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tanggungjawab kita sebagai pelaksana UN bukan sekedar tanggungjawab konstitusional tetapi juga tanggungjawab moral. Tanggungjawab moral ini justru lebih berat daripada tanggungjawab konstitusional. Oleh karena itu pelaksanaan UN harus memberikan kontribusi dalam pembentukan karakter dan moral bagi bangsa Indonesia. Jika UN tidak memberikan kontribusi dalam pembentukan moral, maka apa yang kita laksanakan akan sia-sia, sementara sudah banyak pikiran, tenaga, dan biaya yang kita keluarkan.

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan dalam paparannya mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi anak bangsa kita melalui penguatan sistem penilaian, mulai dari penilaian oleh pendidik, penilaian oleh sekolah, sempai ke penilaian oleh pemerintah dalam bentuk UN.

Zainal mengingatkan bahwa fungsi UN bukan untuk memberikan sanksi atau penalty kepada peserta didik dan satuan pendidikan, tetapi difungsikan sebagai diagnostik sehingga program pembinaan dan intervensi menjadi tepat guna dan sasaran. Lebih lanjut Ketua BSNP juga menekankan pentingnya intervensi teknologi dalam pelaksanaan UN melalui UN Berbasis Komputer atau Computer Based Test.

UN Sebagai Barometer

Jika ada sekolah, tambah Totok, yang memberikan nilai delapan kepada peserta didik, apa arti nilai delapan tersebut? Apakah nilai delapan tersebut bisa dibandingkan dengan nilai delapan di sekolah lain? Bagi pengguna, seperti perguruan tinggi, bagaimana menyikapi nilai delapan tersebut?

Menurut Totok, variasi dan keragaman nilai ini bisa diatasi jika ada barometer,yaitu nilai UN. Oleh sebab itu, peserta didik yang mendapat nilai delapan untuk mata pelajaran matematika misalnya, setelah dilakukan penyetaraan dengan nilai UN, bisa jadi nilai delapan tersebut setara dengan nilai tujuh dalam UN.

Dengan demikian, meskipun nilai UN tidak lagi berfungsi untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, eksistensi UN masih sangat penting dalam pengendalian mutu pendidikan.

Terkait dengan peran guru sebagai pendidik dalam melakukan penilaian, Totok mengingatkan agar guru tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai obyek yang dinilai dengan skor tertentu, tetapi juga menjadikan mereka senantiasa siap melakukan perbaikan melalui umpan balik yang diberikan guru dalam proses pembelajaran. Melalui cara seperti ini para guru diharapkan mampu menjadikan penilaian sebagai cara untuk memperbaiki proses pembelajaran (assessment as learning).

MoU Dengan Kemenristek DIKTI

Kepala Balitbang dalam pengarahannya juga mengatakan bahwa untuk pelaksanaan UN tahun 2016, Kemendikbud dan Kemenristek DIKTI telah sepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Diantara lingkup atau aspek yang dituangkan dalam MoU ini adalah peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN.

Dengan adanya MoU ini, penetapan perguruan tinggi negeri koordinator pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) akan dilakukan Kemenristek DIKTI. Tahun lalu penetapannya dilakukan BSNP berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. MoU ini juga menunjukkan keseriusan dalam pelaksanaan UN sehingga hasilnya menjadi kredibel, akseptabel, dan akuntabel.

UN Bagi Daerah Terkena Bencana Asap

Sebagaimana kita ketahui bersama, sudah lebih dari empat bulan ada tujuh provinsi yang terkena bencana asap akibat kebakaran hutan gambut di wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah. Pemerintah Daerah di provinsi tersebut telah mengambil kebijakan untuk meliburkan proses pembelajaran selama terjadi kabut asap.

Menyikapi kondisi tersebut, menurut Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang, melalui rapat pimpinan Kemdikbud telah diambil kebijakan untuk memberikan dispensasi dalam pelaksanaan UN bagi sekolah-sekolah yang diliburkan lebih dari 28 hari. Jadwal UN akan dibedakan dengan dengan daerah yang tidak terkena bencana dan modus UN dilaksanakan dengan UN CBT.

Peningkatan Indeks Intergritas

Kepala Balitbang juga mengingatkan peserta rakor untuk selalu meningkatkan indeks integritas sebagai cerminan dari pelaksanaan UN yang jujur, transparan, profesional, dan akuntabel.

Salah satu cara meningkatkan indeks integritas dalam pelaksanaan UN adalah melalui intervensi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu UN berbasis komputer atau Compter Based Test (CBT). Dalam hal ini Puspendik telah melakukan rintisan UN CBT pada tahun 2015 dan akan diperluas dalam pelaksanaan UN tahun 2016.

Menurut Nizam Kepala Puspendik, pelaksanaan UN CBT tahun 2015 mendapat respon positif dari berbagai pihak. UN CBT dirasakan lebih efektif, efisien, dan kredibel dibanding dengan UN berbasis kertas. Respon positif ini dapat dilihat dari meningkatnya peserta UN CBT dari 554 pada tahun 2015 menjadi 2.500 hingga hari ini (saat rakor ini dilaksanakan) dan akan bertambah lagi sampai batas akhir pendataran yang diperpanjang sampai tanggal 15 November 2015.

Namun tidak dinafikan, kondisi di lapangan, sebagaimana diungkapkan Nizam, masih terdapat pihak tertentu yang bersikap resisten terhadap UN CBT. Bahkan ada sekolah yang semula sudah bersedia melaksanakan UN CBT, tetapi akhirnya mengundurkan diri dan memilih melaksanakan UN berbasis kertas. Dalam hal ini, Nizam menegaskan bahwa peserta yang sekarang menggunakan UN CBT, hasilnya tidak berbeda dengan mereka yang mengikuti UN PBT. Jika ada peserta UN PBT yang hasilnya berbeda dengan hasil UN CBT, dipastikan kejujuran peserta terjamin. Artinya, mereka memiliki indeks integritas yang tinggi.

Oleh karena itu, Nizam mengajak peserta rakor untuk meyakinkan calon peserta UN, orang tua siswa, dan guru bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dengan UN CBT. Sebab sistem aplikasinya dibuat seramah mungkin bagi pengguna (friendly user) dan prinsip keadilan sangat dipegang teguh.

(Sumber : Badan Standar Nasional Pendidikan)

Jumat, 13 November 2015

Syarat, Jadwal, dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan.

Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut :

1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.

2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:

a. guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;

b. guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.

3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;

a. guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;

b. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya; 2) guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.

5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci dibawah ini

JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN

1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2015

2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015

3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015

4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015

5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015

6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015

7. Penandaan TUK 20-27 November 2015

8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2015

9. Synronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November 2015

10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2015

Kamis, 12 November 2015

Aneka Tunjangan Triwulan IV Tahun 2015 Pengambilan Data Dari Dapodik, Pastikan Data Anda Sudah Aman!

Batas Waktu Pengambilan Data dari Dapodik SMA-SMK untuk Aneka Tunjangan Triwulan IV Tahun 2015

Menidaklanjuti koordinasi tim Dapodik SMA-SMK dengan Direktorat Pembinaan Guru Dikmen tentang pemanfaatan Data Dapodik untuk kebutuhan aneka tunjangan guru dikmen pada triwulan IV (empat) tahun 2015 serta sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Guru Dikmen nomor 11808/B4.4/LL/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Pembayaran Aneka Tunjangan maka perlu adanya batas waktu pengambilan data dapodik SMA-SMK pada tanggal 30 November 2015 (sesuai dengan hitung mundur yang ada di web dapo.dikmen.kemdikbud.go.id).

Agar kualitas data bisa segera terpenuhi, maka diharapkan Kepala Sekolah SMA/SMK/SMA-SPK untuk melakukan sosialisasi pada Bapak/Ibu Guru terhadap pemanfaatan Dapodik sebagai dasar untuk aneka tunjangan triwulan IV dan kebutuhan yang lainnya di lingkungan Direktorat Guru Dikmen maka guru dapat melakukan cek datanya sendiri pada Laman Berikut . Fitur ini sudah ada sejak bulan Maret 2015. Jika terdapat permasalahan data yang belum tampil, selanjutnya dapat dicek data PTK yang dimungkinkan Guru mengajar di dua tempat atau lebih. Hal ini nanti akan difasilitasi dengan aplikasi yang ada di tim Dapodik SMA-SMK, merger PTK Dikmen, yang mekanisme pemrosesannya akan diumumkan kemudian.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan sosialisasi akan kelengkapan dan validitas data PTK pada Sekolah yang menjadi wilayah pembinaan masing-masing. Untuk memantau progres dan kelengkapan data, maka diharapkan KKDATADIK untuk dapat memanfaatkan fitur progres kualitas di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/KualitasData dengan account yang telah diberikan sebelumnya

Bagi para operator Sekolah untuk dapat membaca kembali tata cara pengisian data pembelajaran yang ada di panduan sukses Dapodikmen serta membaca panduan seri tentang data PTK yang ada pada Link ini dan yang telah diluncurkan pada tanggal 24 Agustus 2015.

Sumber : Data Pokok Pendidikan Jenjang SMA-SMK

Rabu, 11 November 2015

Mengapa Saya yang Telah Memiliki NUPTK Tidak Bisa Melaksanan UKG Tahun 2015, Berikut Penjelasannya!

Jika kita lihat dan membaca alur UKG 2015, untuk Peserta semua mendapatkan No. Peserta. No. Peserta tersebut diberikan kepada semua yang berstatus dalam aplikasi Dapodik sebagai tenaga pendidik.

Namun tidak semua dapat mengikuti UKG pada tahun 2015, karena setelah dilakukan verifikasi dan validasi data ternyata Tenaga Pendidik tersebut belum memenuhi persyaratan yang diambil dari hasil sinkronisasi Dapodik, seperti riwayat pendidikan PTK kosong atau tidak diisi secara lengkap. Kemudian pengambilan data dilakukan pertanggal bukan tiap melakukan sinkronisasi.

Jadi meskipun sudah diisi lengkap dan dilakukan sinkronisasi data, maka data tidak akan berubah. Jika data diambil setiap sinkronisasi, dapat berakibat data yg diambil selalu mengalami perubahan. Kapan selesainya? Tetapi data selalu update untuk kepentingan yang lain.

Oleh sebab itu perbaikan data dimulai dari saat ini agar guru yang belum ikut UKG pada tahun 2015 dapat mengikuti pada tahun berikutnya. Semoga keterangan ini dapat membantu. Jika ada pertanyaan silahkan hubungi Operator UPTD Dikpora Kecamatan masing-masing, Operator Sub Rayon dan Operator TUK.

Jika ada guru yang tidak sesuai dengan Mata Pelajaran UKG 2015, harap mengisi format berikut, dan diserahkan kepada Panitia pada Tempat Uji Kompetesi (TUK) dimana Peserta tersebut mengikuti UKG.

CALON PESERTA UKG 2015 (SUSULAN)
SALAH MATA PELAJARAN UKG 2015

1. Nama Kabupaten : ....................
2. Nama Asli (Lengkap) : ....................
3. No. Peserta : ....................
4. Page ID : ....................
5. NUPTK : ....................
6. Jenjang Sekolah : ....................
7. Nama Sekolah : ....................
8. Ijazah S.1 : ....................
9. Sertifikat Pendidik : ....................
10. TMT Guru : ....................
11. Mata Pelajaran Terdaftar : ....................
......,............2015
Calaon Peserta UKG 2015




.......................

Format diatas bisa Anda unduh disini!!!

Karakter Seseorang Bisa Diintip Dari Lauk Makan

Tahukah Anda bahwa karakter seseorang bisa diintip dari pilihan lauknya di Rumah Makan Padang?

1. Rendang. Kamu orangnya suka main aman, mudah terbawa tren, dan sering menolong orang.

2. Ayam Pop. Tidak suka hal yang rumit, cari pacar suka yang lebih muda, mengikuti tren yang sedang populer.

3. Gulai Kepala Kakap. Selalu ingin yang terbaik, mempunyai jiwa leadership yg kuat, mempunyai standar tinggi.

4. Gulai Otak. Mencintai keindahan, memuja kecerdasan, dalam hubungan cinta biasa jadi yang dominan.

5. ikan Bakar. Multitasking, mudah memberi saran, tapi agak susah mendapat pasangan.

6. Telur Ikan. Orangnya ngemong, pengetahuannya luas, sayang matanya suka jelalatan kalo lg jalan ama pacar.

7. Tunjang . Orangnya beranian, jarang sakit-sakitan, dan move-on nya lama.

8. Paru Goreng. Tandanya suka becanda, memahami sesuatu secara mendalam, gak sabaran.

9. Telor Dadar. Bersahaja, menyukai hal-hal detail, sedikit obsesif sama wewangian.

10. Daging Cincang. Tidak tegaan, lumayan rajin beribadah, susah berkomitmen.

11. Gulai Sotong. Suka hal baru, mampu bersaing, dan banyak mau.

12. Gulai Ayam. Ekstrovert, disenangi teman2, kalau dalam hubungan jadi pihak yang pasif.

13. Ayam Goreng/Bakar. Hobi traveling, penampilannya edgy, moody.

14. Dendeng Batokok. Orangnya kritis, ramah, dan suka bersepeda.

15. Udang balado . Fleksibel, workaholic, tapi bosenan.

16. Perkedel Kentang. Tandanya duit di dompetnya kurang dari Rp. 10.000

Selasa, 10 November 2015

Sembilan Program (Nawacita) Kabinet Kerja Jokowi JK 2014-2019

Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla memiliki Visi "Terwujudnya Indonesia yang berdaulat. Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Visi Tersebut dioperasionalkan melalui Nawacita, yakni 9 (sembilan) program prioritas sebagai berikut :

1. Menghadirkan kembali negara dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan tepercaya.

2. MembuaT Pemerintah selau hadir dengan membangun tata keola pemerintahan yang bersih, efisien. demokratis dan tepercaya.

3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.

5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia

6. Rakyat dan daya saing di pasar In-ternasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa � bangsa Asia lainnya.

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor - sektor strategis ekonomi domestik.

8. Melakukan revolusi karakter bangsa.

9. Memperteguh kebhineka-an dan memperkuat restorosi sosial Indonesia.

Empat Unsur Penting Visi Ditjen Dikdasmen

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Yudistira Wahyu Widiasana, saat menjadi nara sumber dalam acara Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyampaikan empat unsur penting visi Ditjen Dikdasmen Tahun 2015-2019.

Empat unsur penting itu adalah :

Unsur pertama : Merupakan aktor pendidkan yang harus berperan dan/atau yang harus diberdayakan.

Unsur kedua : Ekosistem, yang dalam visi ini mendekati pegertian sebagai suatu tatanan kesatuan secara utuh serta menyeluruh antara unsur di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang terdiri dari murid, guru, kepala sekolah, pemerintah dan orang tua serta masyarakat yang saling memengaruhi.

Unsur ketiga : Karakter. Menurut Yudistira, unsur ketiga ini merupakan bagian dari tujuan kinerja ekosistem pendidikan dasar dan menengah.

Unsur keempat : Gotong royong merupakan sifat kinerja dari seluruh komponen pendidikan dasar dan menengah. Sehingga pendidikan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah, atau sekelompok orang saja.

Visi Ditjen Dikdasmen di atas, merupakan turunan dari visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu �Mewujudkan Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan berlandaskan Gotong Royong.�

Beberapa informasi penting seperti Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti yang digagas Mendikbud Anies Baswedan, reorganisasi di tubuh Kemendikbud yang salah satunya adalah penyatuan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen menjadi Ditjen Dikdasmen, RPJMN Ditjen Dikdasmen Tahun 2015-2019, dan lainnya.

Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Jumat, 06 November 2015

Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015-2016 Melalui Dapodik

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor;

2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)

3. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;

4. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;

5. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor;

6. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

7. EMIS adalah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;

9. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana siswa dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);

10. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

11. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;

12. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;

13. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi;

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;

16. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;

17. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.

Selanjutnya, untuk Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015-2016 Melalui Dapodik bisa Anda unduh disini!!!

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV Dengan Bidang Studi Sertifikasi


Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi bagi Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB :

No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan
1 Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi
2 Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi
3 Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus
4 Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan
5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan
6 Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa
7 Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda
8 Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali
9 Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris
10 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah,
Sosiologi, Antropologi
11 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi
12 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) 154 PPKn, PKn, Civic Hukum
13 Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia
14 Matematika 180 Matematika
15 Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi
16 Geografi 207 Geografi
17 Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha
18 Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi
19 Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi
20 Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman
21 Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis
22 Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab
23 Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang
24 Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin
25 Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika
26 Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia
27 Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi
28 Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah
29 TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika

Cara Menghitung atau Mengetahui Masa Kerja Guru

Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh :

Contoh 1.
Guru �G� adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru �G� tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru �G� dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.

Contoh 2.
Guru �R� adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru �R� sampai bulan Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru �R� tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru �R� sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.

Contoh 3.
Guru �H� adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru �H� melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di salah satu SMA Swasta. Guru �H� pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru �H�dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S -1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru �H� sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulan.

Contoh 4.
Guru �I� adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru �I� melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah
D-III. Masa kerja guru �H� sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan.

Sumber : www.sergur.kemdiknas.go.id

Rabu, 04 November 2015

Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Mata Pelajaran SD SMP SMA SLB SMK


Kode bidang studi sertifikasi bagi guru SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SLB, SMK/MAK ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran yang ada dalam struktur kurikulum 2006 dan 2013. Kode ini digunakan juga untuk kode Bidang Studi bagi Pengawas Sekolah.

No
Jenjang
Bidang Studi Sertifikasi
Kode
1 TK Guru Kelas TK 020
2 SD Guru Kelas SD 027
3 SDLB/SMPLB/SMALB Pendidikan Luar Biasa 800
4 SD/SMP/SMA/SMK/SLB Seni Budaya 217
5 SD/SMP/SMA/SMK/SLB Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan 220
6 SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Jawa 746
7 SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Sunda 748
8 SD/SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Bali 750
9 SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Inggris 157
10 SMP/SLB/SMK Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100
11 SMP/SMK/SLB/SMK Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097
12 SMP/SMA/SMK/SLB Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 154
13 SMP/SMA/SMK/SLB Bahasa Indonesia 156
14 SMP/SMA/SMK/SLB Matematika 180
15 SMP/SMA/SMK/SLB Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810
16 SMA Geografi 207
17 SMA Ekonomi 210
18 SMA Sosiologi 214
19 SMA Antropologi 215
20 SMA/SMK Bahasa Jerman 160
21 SMA/SMK Bahasa Perancis 164
22 SMA/SMK Bahasa Arab 167
23 SMA/SMK Bahasa Jepang 170
24 SMA/SMK Bahasa Mandarin 174
25 SMA/SMK Fisika 184
26 SMA/SMK Kimia 187
27 SMA/SMK Biologi 190
28 SMA/SMK Sejarah Indonesia 204
29 SMP/SMA TIK 224
30 SMA KKPI 330

Selasa, 03 November 2015

Aplikasi Dapodik SMA SMK Versi 8.2.3. Apa Saja yang Mengalami Perubahan?


Untuk memperbaiki beberapa temuan pada aplikasi versi 8.20 dan memenuhi kebutuhan perbaikan data yang tidak bisa dilakukan pada versi sebelumnya, maka tim Dapodikdasmen merilis aplikasi versi 8.2.3. Adapun daftar perubahan pada versi 8.2.3 sebagai berikut :

Pembaruan] Membuka kuncian isian Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan NUPTK pada form PTK
[Pembaruan] Membuka kuncian isian Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung pada form Peserta Didik
[Pembaruan] Keterangan validasi Peserta Didik yang NISN-nya masih invalid
[Pembaruan] Perubahan validasi kepala laboratorium menjadi 1 sekolah 1 kepala laboratorium
[Perbaikan] Perbaikan bug di unduh formulir PTK
[Perbaikan] Perbaikan bug non-gelar di unduh profil sekolah tab PTK
[Perbaikan] Perbaikan bug urutan gelar di unduh profil sekolah tab PTK
[Perbaikan] Menghilangkan tahun "2014" di unduh formulir peserta didik
[Perbaikan] Perbaikan bug tidak bisa simpan registrasi peserta didik bila NIPD mengandung karakter /
[Perbaikan] Perbaikan bug tidak bisa simpan sarana dan muncul pesan "Tidak bisa menyimpan sarana. Kolom nama harus diisi"
[Perbaikan] Perbaikan bug pendidikan terakhir PTK di unduh profil sekolah

Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.3 adalah sebagai berikut:

Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :

1. Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download

2. Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3

3. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php

4. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik

5. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3

6. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru. Untuk proses entry data silahkan mengikuti buku panduan sukses.

Bagi sekolah yang akan melakukan pembaharuan secara online maka langkah yang harus dilakukan adalah :

1. Pastikan komputer terkoneksi internet.

2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0**

3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.

4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.2.3 ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!

5. Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.

6. Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.

7. Login ke aplikasi Dapodik SMA-SMK dan cek daftar perubahan pada aplikasi 8.2.3

Bagi sekolah yang akan melakukan pembaharuan secara offline atau dengan menggunakan file updater maka langkah yang harus dilakukan adalah :

1. Download updater Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download

2. Lakukan proses Instalasi updater Dapodik SMA-SMK versi 8.2.3

3. Lakukan Refresh Browser dengan menekan tombol CTRL + F5

4. Login ke aplikasi Dapodik SMA-SMK dan cek daftar perubahan pada aplikasi 8.2.3

Untuk link Aplikasinya dapat Anda unduh atau download di laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id