Rabu, 01 Februari 2017

Pedoman Pengisian Tabel Riwayat Karir Guru Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017


Siap Kemdikbud - Tabel ini untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain).

Riwayat Karir Guru:
  • Jenjang Pendidikan - Jenjang pendidikan yang diajar.
  • Jenis Lembaga - Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
  • Status Kepegawaian - Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
  • Jenis PTK - Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
  • Lembaga Pengangkat - Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
  • No SK Kerja - Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  • Tgl SK Kerja - Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  • TMT Kerja - Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
  • TST Kerja - Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
  • Tempat Kerja - Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.
  • TTD SK Kerja - Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
  • Mapel Diajarkan - Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.

Selasa, 31 Januari 2017

Kegunaan Menu Baru Validasi Pusat Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017

Siap Kemdikbud - Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat


Pada aplikasi versi 2017 terdapat beberapa penambahan menu pada sidebar, salah satunya adalah menu Validasi Pusat. Menu ini ditambahkan untuk memberikan informasi data-data yang masuk kedalam validasi pusat seperti: NUPTK tidak valid pada tabel GTK, NISN tidak valid pada tabel Peserta Didik, SK Izin Operasional yang belum terisi di tabel Sekolah dan lain-lain.

Seperti pada contoh diatas, pada menu validasi pusat terdapat beberapa data NUPTK Invalid di tabel GTK. Ketentuan yang perlu diketahui oleh pengguna yaitu:
  1. Validasi Pusat adalah data yang terdeteksi tidak lengkap dan tidak wajar.
  2. Data yang masuk kedalam rekap validasi pusat akan memiliki tanda warning (tanda seru berwarna kuning) pada kolom Vld di setiap tabulasi.
  3. Peringatan tersebut akan membuka kuncian pada isian (field) yang invalid.
  4. Ketika pengguna sudah memperbaiki data tersebut dan data yang dikirimkan telah memenuhi unsur kewajaran dan kelengkapan data, maka isian (field) yang dimaksud akan kembali terkunci.
  5. Data yang masuk ke dalam rekap validasi pusat tidak akan mempengaruhi sinkronisasi.

Contoh kasus:

NUPTK tidak Valid
Data yang masuk ke dalam validasi pusat akan ditandai dengan status Vld yang bertanda seru kuning. Dengan adanya status validasi tersebut, maka isian yang bertanda invalid akan terbuka dan bisa diubah/diedit oleh pengguna pada aplikasi dapodik.

Isian yang sudah diubah oleh pengguna akan divalidasi kembali di server pusat dengan melihat kewajaran dan kelengkapan datanya. Ketika data tersebut dinyatakan sudah valid, maka isiannya akan kembali terkunci dan isian pada kolom Vld akan otomatis berubah menjadi centang hijau dan akan hilang dari rekap validasi pusat.

NISN Salah
Data yang masuk ke dalam validasi pusat akan ditandai dengan status Vld yang bertanda seru kuning. Dengan adanya status validasi tersebut, maka isian yang bertanda invalid akan terbuka dan bisa diubah/diedit oleh pengguna pada aplikasi dapodik.

Isian yang sudah diubah oleh pengguna akan divalidasi kembali di server pusat dengan melihat kewajaran dan kelengkapan datanya. Ketika data tersebut dinyatakan sudah valid, maka isiannya akan kembali terkunci dan isian pada kolom Vld akan otomatis berubah menjadi centang hijau dan akan hilang dari rekap validasi pusat.

Daftar Pembaruan dan Perbaikan Pada Aplikasi Dapodik Versi 2017

Siap Kemdikbud - Aplikasi Dapodik Versi 2017 merupakan pengembangan dari versi 2016. Dari sisi tampilan dan navigasi masih sama, sehingga diharapkan dapat mudah untuk digunakan. Dari sisi sitem terdapat pembaruan struktur database sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data di tahun ini. Adapun di frontend aplikasi terdapat beberapa Pembaruan dan perbaikan Pada aplikasi versi 2017 yaitu:


  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB

Selasa, 24 Januari 2017

Simulasi Upload e-SPT pada e-Filing

Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.

Aplikasi e-SPT dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/e-spt

Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT

Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan �+Browse file�csv�

Berikut tampilan ketika file .CSV sudah di-upload

Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik �Browse file�pdf�. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.

Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "Start Upload"

Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi seperti ini

Klik �OK� untuk melanjutkan

Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya

Pastikan dalam baris Catatan tertulis �Lengkap: Siap Kirim�

Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim

Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak

Solusi Jika SPT Berstatus Lebih Bayar Simulasi e-Filing Lebih Bayar

Tanya : Bagaimana jika SPT berstatus Lebih Bayar?
Jawab : Berikut solusinya dan Simulasi e-Filing Lebih Bayar

Jika muncul notifikasi seperti ini, maka SPT Anda statusnya adalah �LEBIH BAYAR�


Pastikan Anda telah mengisi SPT(seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain ) dengan benar dan lengkap.

Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti : bukti pemotongan).

Jika status SPT Tetap Lebih Bayar, Anda tidak dapat menyimpan dan mengirimkan SPT ini melalui DJPONLINE.

    Solusi Jika SPT Berstatus Kurang Bayar Simulasi e-Filing Kurang Bayar

    Tanya : Bagaimana jika SPT berstatus kurang Bayar?
    Jawab : Berikut solusinya dan Simulasi e-Filing Kurang Bayar

    Dalam formulir 1770SS, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN

    Dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di Langkah ke-16

    Jika SUDAH MEMBAYAR, silakan pilih �SUDAH�, kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

    Jika BELUM MEMBAYAR, silakan pilih �BELUM�, kemudian pilih �BUAT KODE BILLING�

    Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi
    Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT"
    Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT
    Dalam hal "Buat Kode Biling" gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

    Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online

    Kemudian pilih �Isi SSE�


    Klik "Simpan" untuk melanjutkan
    Klik �Ya� jika yakin data sudah benar

    Info Rekaman SSP telah berhasil


    Klik �Kode Billing� untuk menerbitkan ID Billing

    Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses
    Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bias mencetak ID Billing tersebut

    Tampilan cetakan ID Billing

    Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos.
    Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing

    Simulasi Pengisian e-Filing Formulir 1770S

    Simulasi e-Filing 1770S

    Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
    Keterangan:
    • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form �Dengan Bentuk Formulir�.
    • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form �Dengan panduan�

    Isi data formulir yang akan diisi

    Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
    Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
    Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2

    Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

    Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

    Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

    Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

    Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

    Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik �Harta Pada SPT Tahun Lalu�

    Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih �Utang Pada SPT Tahun Lalu�

    Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih �Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu�

    Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

    Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
    Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

    Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

    Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

    Penghitungan Pajak Penghasilan

    Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

    Konfirmasi

    Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

    SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

    Sumber: djponline.pajak.go.id