Senin, 28 November 2016

Link Download Alternatif Aplikasi Dapodik versi 2016c


Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
  • [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  • [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  • [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  • [Pembaruan] Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  • [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  • [Pembaruan] Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  • [Pembaruan] Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  • [Perbaikan] JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  • [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  • [Perbaikan] Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  • [Perbaikan] Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS
UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016c, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Download file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c pada :
  • Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  • Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Pembaruan Online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Pastikan komputer terkoneksi internet.
  • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b
  • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.
  • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  • Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  • Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.
Bagi sekolah yang sudah menginstal Aplikasi PMP tidak perlu khawatir untuk menginstall Aplikasi Dapodik Versi 2016c, karena sudah melalui testing dan berjalan dengan baik saat mengakses Aplikasi PMP.

Link unduhan updater 2016c Download di sini

Kamis, 17 November 2016

Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Izin Tenaga Kerja Asing


Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (WNA) Baru:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa dari Lembaga Pendidikan (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
  3. Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan program pendidikan non formal yang masih berlaku;
  4. Khusus bagi lembaga kursus/pendidikan nonformal harus melampirkan surat pengantar rekomendasi IMTA dari Dinas Pendidikan dimana yayasan/lembaga pendidikan itu berdomisili;
  5. Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
  6. Fotokopi bukti akta pendirian lembaga pendidikan dari Notaris disertai dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
  7. Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  8. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
  9. Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  10. Fotokopi transkrip nilai;
  11. Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau fotokopi kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, dan alamat di Indonesia serta alamat surat elektronik;
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  13. Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan kegiatan di luar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 serta diketahui oleh sponsor;
  14. Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru asing dan guru lokal.
Izin Perpanjangan Tenaga Kerja WNA:
  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga Pendidik (LP) yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang berkewarganegaraan Indonesia atau yang diberi kuasa/kewenangan dari Lembaga yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bagi Lembaga Kursus;
  3. Fotokopi Surat Rekomendasi IMTA tahun sebelumnya;
  4. Fotokopi surat izin penyelenggaraan SPK atau izin operasional satuan pendidikan nasional atau izin penyelenggaraan program pendidikan non formal yang masih berlaku;
  5. Untuk satuan pendidikan nasional hanya diperbolehkan mempekerjakan TKA untuk bidang studi bahasa asing;
  6. Fotokopi bukti akta pendirian lembaga pendidikan dari Notaris disertai dengan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kecuali sekolah negeri;
  7. Fotokopi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  8. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (1 set paspor);
  9. Fotokopi ijazah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau perwakilan Kedutaan negara asal di Indonesia. Bagi ijazah atau sertifikat yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  10. Fotokopi transkrip Nilai;
  11. Riwayat hidup dengan mencantumkan alamat luar negeri atau kartu identitas bagi yang tidak punya alamat luar negeri, alamat di Indonesia dan alamat surat elektronik;
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bebas HIV dan bebas Narkoba yang masih berlaku. Bagi surat keterangan sehat dari dokter luar negeri yang tidak berbahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  13. Surat pernyataan tidak terlibat dalam propaganda keagamaan, intelijen dan kegiatan diluar izin yang diberikan dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 dan diketahui oleh sponsor;
  14. Menyerahkan rekapitulasi terbaru jumlah siswa dan guru asing dan guru lokal;
  15. Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian setempat;
  16. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  17. Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  18. Laporan kegiatan proses pengajaran disertai dokumentasi.
Jangka waktu penyelesaian:
Maksimal 10 Hari Kerja

Biaya / Tarif:
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan:
surat rekomendasi izin tenaga kerja asing

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Komplek Kemendikbud Gd. D Lantai 17, Senayan, Jakarta
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan kepada:
  • Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kerja Sama, Sekretariat Ditjen GTK: Gedung D, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Email: bagian.htk@kemdikbud.go.id, Telp: 02157974167,
  • Unit Layanan Terpadu (ULT) : Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Email:pengaduan@kemdikbud.go.id, Telp:021-5703303 / 021-57903020, SMS:0811976929, Portal:ult.kemdikbud.go.id
Selengkapnya mengenai pemberian rekomendasi izin tenaga kerja asing bisa Anda download di sini

Standar Pelayanan Penilaian, Penetapan Angka Kredit, dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bagi Guru Madya Pangkat Pembina TK I Golongan Ruang IV/b Ke Atas


Persyaratan Pelayanan
  • Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;
  • Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
  1. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  2. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
  5. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
  6. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
  7. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
Catatan:
Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
  1. Guru oleh Kepala Sekolah; dan
  2. Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.
  • Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:
Unsur Utama :
  1. Pendidikan
  2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
  3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Unsur Penunjang:
  1. Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;
  2. Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:
  3. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;
  4. Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit:
  1. Guru mengumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikan pangkat dalam DUPAK;
  2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan kenaikan pangkat guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
  3. Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota mengusulkan Penetapan Angka Kredit guru ditujukan kepada: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP setempat
  4. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data;
  5. Tim penilai menilai berkas DUPAK;
  6. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian, berupa:
  7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional guru kepada Kepala Biro Kepegawaian;
  8. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendikbud menetapkan Surat Keputusan kenaikan jabatan fungsional guru;
  9. Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK, SK Kenaikan Jabatan, laporan hasil penilaian kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  10. Guru menerima SK.
Jangka waktu penyelesaian
Maksimal 90 hari kerja setelah berkas diterima dan persyaratan lengkap

Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan
Bagi guru yang DUPAKnya memenuhi syarat:
  1. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi yang belum)
  2. PAK Penyesuaian (bagi yang belum)
  3. PAK hasil penilaian
  4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Bagi guru yang DUPAKnya tidak memenuhi syarat:
  1. Penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saransaran yang harus dilakukan;
  2. Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Unit Layanan Terpadu
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Telepon: 021 5703303, 021 57903020
Fax : 021 5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
SMS : 0811976929

Selengkapnya mengenai Standar Pelayanan PAK bisa Anda unduh di sini

Rabu, 16 November 2016

Jenis Lomba Kegiatan OSN 02SN dan FLS2N Tahun 2017

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan olimpiade/lomba/festival pengembangan bakat, prestasi dan karakter siswa tahun 2017, dengan hormat kami sampaikan jenis lomba pada kegiatan OSN, 02SN dan FLS2N sebagai berikut:


Olimpiade Sains Nasional (OSN)

  • Tingkat SD : IPA, Matematika
  • Tingkat SMP : IPA, Matamatika, iPS
  • Tingkat SMA: IPA, Matamatika, IPS, lnformatika/Komputer

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN)

  • Tingkat SD : Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SMP : Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SMA: Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SMK: Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
  • Tingkat SLB : Atletik, Bulutangkis, Bocee, Balap Kursi Roda, Catur

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)

  • Tingkat SD : Menyanyi Solo, Menari, Pidato, Baca puisi
  • Tingkat SMP : Menyanyi Solo, Menan, Baca puisi, Gitar solo, Musik tradisional
  • Tingkat SMA : Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Desain poster, Film pendek
  • Tingkat SMK : Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Animasi, Film pendek
  • Tingkat SLB : Menyanyi solo, Menari, Pantomim, Melukis, Cipta baca puisi, MTQ

Sehubungan dengan ha! tersebut di alas kami mengharapkan Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan tersebut melalui APBD dalam rangka pembinaan dan seleksi di tingkat daerah.

Jenis lomba kegiatan OSN 02SN dan FLS2N tahun 2017 bsa Anda unduh di sini

Selasa, 15 November 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan � Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :


Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Peringatan HUT Persatuan Guru Honorer Murni PGHM yang ke 9 Provinsi Lampung

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Provinsi Lampung yang ke-9 tahun 2016. Kami atas nama panita mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i pada kegiatan hari ulang tahun Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Provinsi Lampung yang akan dilaksanalkan pada:

Hari/Tanggal:Sabtu, 19 November 2016
Waktu:13:00 WIB s/d Selesai
Tempat:Gedung Pusiban, Sukadana Lampung Timur
Acara:HUT PGHM Propinsi Lampung yang ke-9

Dan akan di hadiri oleh Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) dari Kabupaten lainnya khususnya se-Propinsi Lampung.

Atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr/i Kami ucapkan terimakasih.....