Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
1. Bantuan dana pendidikan S-1
2. Bantuan dana pendidikan S-2
3. Beasiswa pendidikan S-2
Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMKa. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil(PNS).
b. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagaiguru tetap yayasan(GTY).
c. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
d. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang di legalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal,dan terluar.
f. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dengan IPK minima l2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasioleh pejabat berwenang.
g. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2(dua)tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama(ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas didaerah khusus)yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
h. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang stratadua(S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
i. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan),dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
j. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
Program studi yang dibuka dan PTPa. Pendidikan Matematika
b. Pendidikan Kimia
c. Pendidikan Fisika
d. Pendidikan Biologi
e. Pendidikan Geografi
f. Pendidikan Ekonomi
g. Pendidikan Bahasa Indonesia
h. Pendidikan Bahasa Inggris
i. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn)
j. Pendidikan Sejarah
Program studi dimaksud, dibuka disembilan (9) LPTK mitra Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun sembilan (9)LPTK dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Universitas Negeri Medan(UNIMED) Medan
b. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
c. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Jakarta
d. Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang
e. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
f. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta
g. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
h. Universitas Negeri Malang (UM) Malang
i. Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.
Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.
Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11Juni 2016(cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen,Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud GedungD Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon:021.57974108
Fax: 021.57974108