Jumat, 08 April 2016

Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah

Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah
Alur Proses Sertifikasi Kepala Sekolah

Penjelasan:
  1. LP2CKS (Lembaga Penyelenggara Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah
  2. LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah
  3. LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
  4. LP2CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah

Selasa, 05 April 2016

Layanan Informasi Persyaratan Beasiswa S2 bagi Guru SMA SMK Tahun 2016

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan alamat:
Subdit PK-PKK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan
Komplek Kemdikbud GedungD Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan Jakarta
Telepon: 02157976108
Fax: 021 57976108
E-mail: subditpkpkk@gmail.com

Universitas Negeri Medan, dengan alamat:
Program Pascasarjana Universitas Negeri Medan
Jl. Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Medan
Telepon: 061 6636730
Fax: 061 6636730
E-mail: pps@unimed.ac.id
Web: pasca.unimed.ac.id

Universitas Negeri Jakarta, dengan alamat:
Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
Kampus UNJ Jl. Rawamangun Muka Jakarta 13220
Telepon: 021 4721340
Fax: 021 4897047
E-mail: tu.pps@unj.ac.id
Web: pps.unj.ac.id

Universitas Pendidikan Indonesia, dengan alamat:
Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Setiabudhi229,Bandung 40154,Jawa Barat
Telepon: 022-2001197;022-2002320
Fax: 022-2005090
e-mail:pascasarjana@upi.edu

Universitas Negeri Semarang
,dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Semarang
Gedung A Kampus Unnes Bendan Ngisor
Telepon: 024 840516 , 0248449017
Fax: 024 8449969
E-mail:pps@mail.unnes.ac.id
Web: pps.unnes.ac.id

Universitas Sebelas Maret,dengan alamat:
Pascasarjana Kependidikan FKIP UNS
Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta
Telepon: 0271 669124
Fax: 0271 648939
E-mail: fkip@fkip.uns.ac.id
Web: fkip.uns.ac.id atau pasca.fkip.uns.ac.id

Universitas Negeri Yogyakarta, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281
Telepon: 0274 586168, 550836
Fax: 0274 520326, 550835
E-mail: pps@uny.ac.id
Web: pps.uny.ac.id

Universitas Negeri Surabaya, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya
Kampus Ketintang Gedung K9
Jl. Ketintang Surabaya 60231
Telepon: 031 8293484
Fax: 031 8293484
E-mail:admin@pasca.unesa.ac.id
Web: pasca.unesa.ac.id

Universitas Negeri Malang, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Malang
Jl. SemarangNo 5Malang65145,Jawa Timur
Telepon: 0341. 551334
Fax: 0341.551334;
E-mail:pascasarjana@um.ac.id
Web: pasca.um.ac.id

Universitas Negeri Makassar, dengan alamat:
Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Kampus UNM Gunung Sari Baru
Jl. Bonto Langkasa Makasar 90222
Telepon: 0411 830366
Fax: 0411 855288
E-mail: pasca@unm.ac.id
Web: pps.unm.ac.id

Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA SMK Tahun 2016

Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :

1. Bantuan dana pendidikan S-1
2. Bantuan dana pendidikan S-2
3. Beasiswa pendidikan S-2

Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMK
a. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil(PNS).

b. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagaiguru tetap yayasan(GTY).

c. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.

d. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

e. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang di legalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal,dan terluar.

f. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)dengan IPK minima l2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasioleh pejabat berwenang.

g. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2(dua)tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama(ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas didaerah khusus)yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

h. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang stratadua(S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.

i. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan),dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.

j. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).

Program studi yang dibuka dan PTP
a. Pendidikan Matematika
b. Pendidikan Kimia
c. Pendidikan Fisika
d. Pendidikan Biologi
e. Pendidikan Geografi
f. Pendidikan Ekonomi
g. Pendidikan Bahasa Indonesia
h. Pendidikan Bahasa Inggris
i. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn)
j. Pendidikan Sejarah

Program studi dimaksud, dibuka disembilan (9) LPTK mitra Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun sembilan (9)LPTK dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Universitas Negeri Medan(UNIMED) Medan
b. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
c. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)Jakarta
d. Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang
e. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
f. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta
g. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
h. Universitas Negeri Malang (UM) Malang
i. Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.

Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen.

Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11Juni 2016(cap pos) ke alamat:

Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen,Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud GedungD Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon:021.57974108
Fax: 021.57974108

Minggu, 03 April 2016

Jadwal Kegiatan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

A. Persiapan dan Verifikasi Data
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Publikasi data Guru 23 Maret 2016
2. Penyusunan pedoman sertifikasi guru Februari - Maret 2016
3. Sosialisasi sertifikasi guru 2015 23 Maret - 6 April 2016
4. Verifikasi dan validasi data guru 1 - 10 April 2016
5. Penetapan bidang studi sertifikasi 1 - 10 April 2016
6. Perbaikan data guru 4 - 10 April 2016

B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Pola PF 1 - 10 April 2016
2. Pola PLPG 1 - 10 April 2016
3. Pola SG-PPG 1 - 10 April 2016

C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Verifikasi berkas administrsi oleh KS 1 - 10 April 2016
2. Verifikasi berkas administrsi oleh Dinas LPMP 5 - 15 April 2016
3. Pengumpulan berkas administrasi yang diperbaiki 5 - 15 April 2016
4. Perbaikan berkas administrasi oleh guru 7 - 20 April 2016
5. Perbaikan data di AP2SG berakhir 30 April 2016
6. Mencetak format A1 28 - 30 April 2016
7. Menerima format A1 29 - 31 April 2016
8. Mencetak format B1 1 - 2 Mei 2016
9. Pengiriman data peserta ke ASG 1 Mei 2016
10. Penetapan peserta ke LPTK 2 - 10 Mei 2016
11. Penerima data dokumen peserta ke LPTK 12 - 18 Mei 2016
12. Verifikasi berkas guru oleh LPTK 23 - 28 Mei 2016

D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK 1 Juni 2016

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan yaitu mulai dari setting date time, Time zone, menonaktifkan antivirus, dan seterusnya maka langkah selanjutnya adalah melakukan installasi dengan menjalanan file full installer yang telah di Download, pada panduan ini menggunakan versi 8.4.0. Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK ini dilakukan di PC/laptop yang disiapkan sebagai server Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Sekolah dan untuk 1 (satu) sekolah hanya diperkenankan menginstall 1 (satu) server saja (jika input data dilakukan dengan banyak komputer, maka komputer yang lain hanya mengakses sebagai Client).

Berikut ini tahapan installasi aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8 dan 8.1 :

1. Siapkan File �Installer� Aplikasi Dapodik SMA-SMK yang telah di Download seperti pada tampilan dibawah ini. Sangat disarankan untuk menutup program lainnya sebelum memulai proses installasi.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

2. Klik 2 kali pada file installer, jika muncul �Security Warning� pilih �Run�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

3. Komputer PC atau laptop dengan system Operasi Windows versi tertentu akan menampilkan peringatan, jika yang muncul seperti gambar dibawah, pilih �Run Anyway�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

Dan jika yang muncul seperti gambar dibawah, pilih �Yes�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

4. Berikutnya akan ditampilkan jendela Installasi Dapodik SMA-SMK berikut ini, pilih �Lanjut�:

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

5. Pada jendela �Perjanjian Persetujuan� bacalah dengan seksama sebelum menginstall atau menggunakan perangkat lunak ini. Selanjutnya pilih �Saya Setuju� dan Tekan tombol �Lanjut�

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

6. Selanjutnya masuk ke jendela �Pilih lokasi tujuan� dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi installasi di �C:\Program Files (x86)\Dapodik_SMA_SMK�, dan pilih �Lanjut� tampilannya sebagai berikut.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

7. Jika ini adalah proses install ulang (sebelumnya di komputer yang sama pernah diinstal Aplikasi Dapodik SMA-SMK), maka ada kemungkinan muncul peringatan �Folder sudah ada�. Hal ini disebabkan pada saat uninstall Aplikasi SMA-SMK sebelumnya, masih ada folder yang belum dihapus, jika mengalami kasus seperti itu maka pilih �No�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

8. Silahkan hapus terlebih dahulu folder �Dapodik SMA-SMK� yang ada di C:/programfile/Dapodik SMA-SMK. Setelah dihapus maka ulangi proses installasi mulai dari no. 1 s/d 6.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

9. Melanjutkan proses installasi (dari no. 6), berikutnya tampil jendela �Siap Untuk Memasang�, klik �Pasang�.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

10. Proses installasi berjalan dan tunggu beberapa saat hingga proses Konfigurasi Server Dapodik SMA-SMK selesai.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

11. Klik �Selesai� jika proses pemasangan aplikasi Dapodik SMA-SMK telah tuntas.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

12. Berikut ini tampilan tombol shortcut Aplikasi Dapodik SMA-SMK pada Desktop sistem operasi.

Langkah � Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik SMA-SMK di Windows 8, 8.1, dan Windows 10

Sabtu, 02 April 2016

Tips Menghadapi Ujian Nasional Tahun 2016

Tips Menghadapi Ujian Nasional Tahun 2016

Berikut di bawah ini merupakan tips lancar dan nyaman menghadapi jian nasional tahun 2016.
1. Pelajari kisi - kisi SKL UN 2016
2. Banyak berlatih soal UN
3. Pelajari teknis pelaksanaan UNBK
4. Jaga perasaan agar selalu tenang
5. Hindari bentuk pelanggaran apapun
6. Periksa ulang data diri dan jawaban

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujian.

Peserta UNBK 2016 :
1. SMP/MTs
2. SMA/MA
3. SMK

Jadwal UNBK Tahun 2016 :
SMA/MA SMK SMP/MTs
4 - 7 April dan 11 - 12 April 4 - 7 April 9 - 12 Mei

Enam Hal Penting dalam Melaksanakan Ujian Nasional Tahun 2016 :
1. Ujian Nasional berbasis komputer (UNBK)
2. Menggunakan dua kurikulum
3. Terdiri dari tiga kali pelaksanaan
4. Bukan lagi penentu kelulusan
5. Setiap murid wajib mengikuti UN minimal sekali
6. Berkurangnya jumlah paket soal

Manfaat Ujian Nasional :
1. Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan.

2. Dasar pembinaan dan pemberian batuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu penddikan.

3. Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

4. Hasil UN bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah.

Syarat dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Tahun 2016

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2016

1. Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
  • Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005
  • Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
2. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
  • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
  • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
  • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
3. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
  • in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
  • on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan,
  • in di kamps selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
  • on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
4. Penyelenggaraan sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.

6. Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan

7. Kriteria penetapan peserta SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
  • Nilai UKG
  • Usia
  • Masa kerja
  • Golongan kepangkatan

Sasaran PF dan PLPG Tahun 2016
Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 yang memenuhi syarat

Syarat dan Kebijakan Sertifikasi Guru Melalui PF dan PLPG Tahun 2016

Persyaratan Peserta PF dan PLPG Tahun 2016

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

3. Memiliki SK pembagian tugas mengajar.

4. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar.

5. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:
  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.

7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.