Senin, 04 Januari 2016

Ciri-ciri Kata Baku dan Tidak Baku

Kata Baku adalah kata yang cara pengucapan atau penulisannya sesuai dengan kaidah-kaidah standar atau kaidah-kaidah yang di bakukan. Kaidah standar yang di maksud dapat berupa
1) pedoman ejaan (EYD);
2) tata bahasa baku;
3) kamus umum.

Berikut ini adalah ciri-ciri kata baku dan tidak baku:

a. Tidak di pengaruhi oleh bahasa daerah
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
saya sayah
ibu nyokap
dilihat dilihatin
bertemu ketemu

b. Tidak di pengaruhi oleh bahasa asing
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
kantor tempat kantor di mana
banyak sarjana banyak sarjana-sarjana
itu benar itu adalah benar
kesempatan lain lain kesempatan

c. Bukan merupakan ragam bahasa percakapan
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
dengan sama
mengapa kenapa
memberi kasih
tidak nggak
tetapi tapi

d. Pemakaian imbuhan secara eksplitis
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
ia bekerja keras ia kerja keras
kami kunjungi suku terasing kami mengunjungi suku terasing

e. Pemakaian yang sesuai dengan konteks kalimat
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
suka akan suka dengan
di sebabkan oleh di sebabkan karena
lebih besar daripada lebih besar dari

f. Tidak terkontaminasi, tidak rancu
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
berkali-kali berulang kali
mengesampingkan mengenyampingkan
mengajar siswa mengajar bahasa

g. Tidak mengandung arti pleonasme
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
para tamu para tamu-tamu
pada zaman dahulu pada zaman dahulu kala
maju maju ke depan

h. Tidak mengandung hiperkorek
KATA BAKU KATA TIDAK BAKU
insaf insyaf
sah syah
syukur sukur
akhir ahir
pihak fihak

Jenis-jenis Karangan Ilmiah

Karangan ilmiah tidak selalu identik dengan karangan hasil penelitian. Karangan hasil penelitian hanyalah salah satu jenis karangan ilmiah. Apabila kita merujuk kepada pengertian dan cirri-ciri karangan ilmiah, aka nada banyak sekali jenis karya tulis atau karangan yang dapat di golongkan ke dalam karangan ilmiah. Namun, secara umum karangan ilmiah terbagi menjadi jenis-jenis berikit:

Laporan
Laporan adalah salah satu cara berkomunikasi dari penulis untuk menyampaikan hal-hal penting kepada seseorang atau suatu badan hokum sehubungan dengan tugas yang di bebankan kepadanya.

Pembuatan laporan sangat di perlukan, terutama dalam kaitannya dengan penyusunan kebijakan-kebijakan, seperti kebijakan untuk
  1. Mengatasi suatu nasalah;
  2. Mengambil putusan yang lebih efektif;
  3. Mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah;
  4. Mengadakan pengawasan dan perbaikan;
  5. Meneumukan teknik-teknik baru;
Menurut isinya, sebuah laporan dapat berupa laporan buku, laporan wawancara, laporan diskusi, laporan perjalanan, laporang pengamatan, laporan peristiwa, dan laporan penelitian.

Makalah
Makalah adalah karangan ilmiah yang membahas suatu laporan beserta pemecahan berdasarkan kajian literature dan/ atau kajian lapangan. Makalah biasanya di susun untuk pertemuan-pertemuan ilmiah, seperti symposium, seminar, atau lokakarya. Makalah sering pula di sebut paper, yakni tugas tertulis pada suatu mata perkuliahan/ pelajaran yang penyusunannya bias berupa kajian terhadap buku dan permasalahan dalam suatu perkuliahan atau lapangan. Selain itu, di kenal pula istilah kertas kerja, yakni jenis makalah yang di susun dan di presentasikan oleh seorang pejabat dalam suatu pertemua.

Dalm surat kabar atau majalah sering pula dijumpai karangan yang sejenis dengan makalah, yaitu artikel. Artikel merupakan karangan factual yang membahas suatu persoalan, misalnya seni, budaya, dan pariwisata dengan tujuan menyampaikan gagasan dan fakta meyakinkanm mendidik, dan menghibur.

Skripsi
Skripsi adalah karangan yang di susun oleh mahasiswa S1 untuk menyelesaikan pendidikannya. Skripsi merupakan bukti kemampuan akademis seorang mahasiswa dalam penelitian yang berhubungan dengan pemecahan masalah yang sesuai dengan bidang studinya. Skripsi berisikan hasil penelitian yang di olah, di analisis, dan di simpulkanseseuai dengan tujuan penulisan.

Tesis
Tesis adalah karangan ilmiah yang di tulis mahasiswa S2 untuk memperoleh gelar master atau magister. Di bandingkan skripsi, tesis memiliki taraf keilmiahan yang lebih tinggi. Hal itu di sebabkan oleh penulisannya yang lebih teliti dan mendalam, baik dari segi permasalahan, kajian teoretis, maupun pembahasannya. Oleh karena itu, pernyataan, pendapat, atau teori yang di kemukakan harus di dukung argument yang kuat.

Disertasi
Disertasi adalah karangan ilmiah yang di tulis oleh mahasiswa S3 untuk memperoleh gelar doctor. Doctor adalah gelar akademis tertinggi yang di berikan oleh suatu perguruan tinggi. Di bandingkan skripsi dan tesis, disertasi memiliki tingkat keilmiahan yang lebih berbobot karena permasalahan yang di kaji lebih kompleks, mendalam, problematic, dan komprehensif.

Tata Kearsipan - Kode dan Nomor Surat Bab 1

Tata Kearsipan - Kode dan Nomor Surat Bab 1

NO KODE NOMOR SURAT JENIS SURAT/ URUSAN
1. 000 Umum
2. 001 Lambang
3. 001.1 Garuda
4. 001.2 Bendera Kebangsaan
5. 001.3 Daerah
6. 001.3.1 Daerah Tingkat I
7. 001.3.2 Daerah Tingkat II
8. 002 Tanda Penghargaan Pegawai
9. 002.1 Bintang
10. 002.2 Satya Lencana
11. 002.3 Samkarya Nugraha
12. 002.4 Monumen
13. 002.5 Penghargaan Secara Adat
14. 002.6 Penghargaan Lainnya
15. 003 Hari Raya/ Besar
16. 003.1 Nasional, 17 Agustus, Hari Pahlawan, dsb
17. 003.2 Keagamaan + Idul Fitri
18. 003.3 Hari Ulang Tahun (HUT)
19. 004 Ucapan Terima Kasih/ Selamat
20. 005 Undangan
21. 006 Tanda Jabatan
22. 006.1 Pamong Praja
23. 006.2 Pejabat Lainnya
24. 010 Surat Dalam
25. 011 Gedung Kantor Termasuk Instansi
26. 012 Rumah Dinas
27. 012.1 Tanah Untuk Rumah Dinas
28. 012.2 Perabotan
29. 013 Mess/ Guest House
30. 015 Penerangan Listrik
31. 016 Telepon
32. 017 Keagamaan/ Ketertiban
33. 018 Kebersihan Kantor
34. 019 Protokol
35. 019.1 Upacara Bendera
36. 019.2 Tata Tempat
37. 019.2.1 Pemasangan Gambar
38. 019.3 Audensi
39. 019.4 Alamat-alamat Kantor dan Pejabat
40. 020 Peralatan
41. 020.1 Penawaran
42. 021 Alat Tulis
43. 022 Mesin Kantor
44. 023 Prabot Kantor
45. 024 Alat Angkut
46. 025 Pakaian Dinas
47. 026 Senjata
48. 027 Pengadaan
49. 028 Inventaris
50. 030 Kekayaan

Ciri-ciri Karangan Ilmiah dan Soal-soal Pemahaman Karangan Ilmiah

Berdasarkan uraian pengertian karangan ilmiah, ciri-ciri karangan ilmiah di rumuskan sebagai berikut:
  1. Masalah di ungkapkan dan di pecahkan secara ilmiah atau dengan metode keilmuan menggunakan kelogisan, fakta, atau kenyataan yang terpercaya, serta analisis yang objektif.
  2. Pendapat-pendapat yang di kemukakan berdasarkan fakta, bukan imajinasi, perasaan, atau pendapat yang bersifat subjektif.
  3. Tulisan di susun secara sistematis dan logis yang di tandai oleh hubungan antar bagian tulisan yang pada akhirnya membentuk kesatuan (kohesif) dan kepaduan (koheren).
  4. Ragam bahasa yang di gunakan bersifat lugas. Untuk itu, hal-hal yang perlu di perhatikan adalah; (a) menggunakan kalimat secara efektif, (b) menghindari kalimat yang bermakna ambigu (bermakna ganda), (c) menghindari penggunaan konotatif.

Ciri-ciri Karangan Ilmiah dan Soal-soal Pemahama Karangan Ilmiah

Contoh Soal-soal Pemahaman:
Uraikanlah jawaban dari soal-soal berikut dengan benar!
  1. Apa yang di maksud dengan karangan ilmiah?
  2. Karangan ilmiah menyajikan masalah-masalah yang objektif dan factual. Jelaskan maksud pertanyaan tersebut!
  3. Mengapa karangan ilmiah harus bersifat impersonal?
  4. Sebutkan tiga cirri karangan ilmiah!
  5. Jelaskan ragam bahasa yang lazim di gunakan karangan ilmiah!
  6. Bagaimana fungsi laporan dalam rangkaian kegiatan karangan ilmiah?
  7. Apa yang di maksud dengan makalah?
  8. Jelaskan perbedaan dan persamaan skripsi dan tesis?
  9. Mengapa karya ilmiah untuk masyarakat umum harus di sajikan secara pupoler?
  10. Jelaskan sistematika laporan bentuk formal!

Minggu, 03 Januari 2016

Pengertian Karangan Ilmiah

Karangan ilmiah adalah karangan atau tulisan yang di susun dengan metode ilmiah, yakni metode yang di dasarkancara berfikir yang sistematis dan logis. Masalah-masalah yang di sajikan di dalamnya adalah masalah-masalh yang objektif dan factual. Keobjektifan dan kefaktualan suatu masalah turut di tentukan oleh topic masalah. Sebagai contoh, bila kita menemukan bacaan yang bertopik �tranmigrasi sebagai upaya pemerataan penduduk�, sekilas kita sudah dapat menebak bahwa tulisan tersebut merupakan jenis karangan ilmiah, lain halnya dengan topiknya �prahara para transmigrasi�. Topic yang terakhir berkemungkinan untuk di anggap sebagai karangan ilmiah atau jarangan nominal (fiksi), tergantung kepada isi pembahasan topic. Bila hal-hal yang di kemukakan dalam topic tersebut adalah sesuatu yang benar-benar terjadi, tulisan tersebut di klasifikasikan ke dalam karangan ilmiah. Namun, bila hal yang di ungkapkan adalah hal-hal yang imajinatif, tulisan tersebut di klasifikasikan ke dalam nonilmiah atau fiksi.

Karangan ilmiah mengutamakan aspek rasionalitas dalam pembahasannya. Untuk membuktikannya di perlukan objektivitas dan kelengkapan serta tingkat kebenaran yang tak terbantahkan atas data. Berdasarkan contoh di atas, misalnya, untuk memperkuat pernyataan �jumlah transmigrasi semakin menurun�, penulis membuktikannya dengan data statistic tentang angka penurunan tersebut.

Pengertian Karangan Ilmiah

Karangan ilmiah harus bersifat impersonal, berbeda dengan sebuah novel yang pengarangnya bias ber-aku, kamu, dan dia. Kata ganti yang di gunakan dalam karangan ilmiah harus bersifat universal, yakni �ilmuwan� bukan �saya�. Selain itu, kalimat yang di sarankan adalah kalimat pasif. Oleh karena itu, tidak di benarkan bila seorang penulis menyatakan proses pengumpulan data dengan kalimat seperti �saya bermaksud mengumpulkan data dengan menggunakan kuesioner�. Kalimat yang di gunakan, misalnya, �Data akan di kumpulkan dengan menggunakan kuesioner�. Dalam hal ini, pengumpulan data adalah seorang ilmuwan atau peneliti yang di nyatakan secara tersirat.

Karangan ilmiah memerlukan kelugasan dalam pembahasannya. Oleh karena itu, penggunaan kata dan kalimat yang bermakna ganda harus di hindari. Makna yang terkandung di dalam kata atau istilah juga harus di ungkapkan secara eksplisit untuk mencegah timbulnya pemberian makna yang berbeda dan untuk menyamakan persepsi antara penulis dan pembaca. Misalnya, jika dalam karangan di gunakan kata frase dan klausa, penulis harus menjelaskan arti kedua kata itu sebelumnya melakukan pembahasan yang lebih jauh.

Karangan ilmiah juga mensyaratkan ketetapan dan kepastian makna. Dengan kata lain, bahasa yang di gunakan harus reproduktif. Artinya, bila penulis menyampaikan informasi berupa x, pembaca harus menerima informasi itu berupa x pula. Informasi x yang di baca harus merupakan reproduksi yang benar-benar sama dari informasi x yang di tulis.

Sumber : Buku dan Mbah Google

Sabtu, 02 Januari 2016

Syarat Pendaftaran Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2015-2016

Syarat Pendaftaran Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2015-2016:

1. Sekolah/madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.

2. Sekolah/madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pelaksana UN Tingkat Provinsi melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

3. Panitia UN Tingkat Provinsi melakukan koordinasi pendataan calon peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.

4. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.

5. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

6. Panitia UN Tingkat Provinsi melakukan:
  • Pemutakhiran data;
  • Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
  • Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB ke Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
7. Data peserta SILN dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.

Syarat Pendaftaran Peserta Ujian Tahun Pelajaran 2015-2016

8. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta;

9. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah:
  • Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan;
  • Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta;
  • Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Puspendik;
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Unit Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta;
  • Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat;
  • DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
10. Mekanisme pendaftaran peserta UN Pendidikan Kesetaraan luar negeri adalah:
  • Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat;
  • Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat;
  • Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat dalam hal ini Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta;
  • Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  • Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau KonsulatJenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait;
  • Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.

Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur. Yangon, dan Tokyo yang telah berakhir masa tugasnya pada tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat untuk diangkat menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri berdasarkan perjanjin kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, untuk mengikuti seleksl sebagai:

GURU PENETAPAN JUMLAH
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Sekolah Indonesia Yangon 1
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Sekolah Republlk Indonesia Tokyo 1
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Republlk Indonesia Tokyo 1
Mata Pelajaran IPA Biologi Sekolah Republlk Indonesia Kuala Lumpur 1
Kelas Sekolah Republlk Indonesia Kuala Lumpur 2

Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia maksmal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/Kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

PERSYARATAN KHUSUS
  1. Berijazah minimal S-1 dengan minimal IPK 3.00 sesuai Mata Pelajaran yang di butuhkan.\
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidkan (NUPTK)
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada Mata Pelajaran yang dlampu.
  5. TOEFL Prediction Score minimal 500 atau IELTS 6.0
  6. Memiliki Sertifikat / Penghargaan Keterampilan tambahan Selain Mengajar, seperti Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya. Teknologi lnformasi Komunikasi (ICT), dll.

RENCANA PENJADWALAN

NO KEGIATAN WAKTU
1. Pengumuman Resmi Seleksi Guru 31 Desember 2015
2. Waktu Pendaftaran s.d 15 Januari 2016
3. Seleksi Kualifikasi Calon Pelamar 16-17 Januari 2016
4. Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasli 18 Januari 2016
5. Pemberkasan Dokumen Administrasi 19-31 Januari 2016
6. Seleksi UJI Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing Minggu pertama Februari 2016
7. Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi Minggu kedua Februari 2016
8. Wawancara Minggu ketiga Februari 2016
9. Pengumuman Final Minggu ketiga Februari 2016
10. Proses Perizinan/Penugasan ke luar negeri Minggu ketiga Februari 2016
11. Pembekalan/Persiapan Keberangkatan Februari-Maret 2016
12. Keberangkatan Maret 2016/ Juni 2016

TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon Pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran calon Guru SILN bagi Non-PNS pada tautan berikut inl: http://goo.gl/forms/3LSNQ9p01W. Pelamar di mohon TIDAK mengirimkan berkas apa pun pada tahapan inl kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kelengkapan berkas persyrratan di perlukan bagi pelamar yang telah dlnyatakan lulus pada tahap seleksi kualifikasi.
  2. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar di mohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat di terima sebagai Guru Sekolah Indonesia d1 Luar Negeri.