Rabu, 19 Oktober 2016

Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA

Sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Guru yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak" yang disebabkan hal - hal sebagai berikut:

  • Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
  • Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  • Memiliki keahlian khusus dan langka;
  • Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
  • Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
  • Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.

Maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan-alasan tersebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses VerVal NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara manual.

Syarat Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS Simpatika

Sehubungari dengari lmplemenlasl program Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagl madrasah penyelenggara Sistem Kiedit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2015 lentang Penelapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :


1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktil mengajar di StMPATIKA dan lelah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di alas, namun dinyatakan oteh sistem "Tldak Layak", maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala MadraSah Negeri {admin Madrasah) dari/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kola {admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengari cara mencantumkan alasan bahwa madraSah tempat mengajamya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.

Pola Penentuan Kelulusan Ujian Akhir PLPG Tahun 2016


Persyaratan Peserta PLPG Selain persyaratan berkas peserta PLPG yang sudah dikumpulkan di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab./Kota masing-masing dan diverifikasi oleh panitia, diwajibkan seluruh peserta yang mengikuti PLPG di Unila untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Setiap peserta PLPG disediakan akomodasi penginapan, dan peserta bisa melaporkan diri saat check in pada petugas hotel/Penginapan.

2. Panitia tidak menyediakan transportasi dari penginapan ke tempat PLPG.

3. Membawa persyaratan dibawah ini dan diserahkan pada panitia saat pelaksanaan PLPG:
a. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 2016 (Format A1) asli.
b. Surat Tugas dari Kepala Sekolah/atasan langsung sebagai peserta PLPG.
c. Surat pernyataan sanggup mengikuti PLPG selama 11 hari.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar berwarna terbaru (cetak studio photo) untuk tanda peserta dan biodata bahan sertifikat pendidik (bagi yang lulus).

4. Bagi peserta yang memiliki ASKES/BPJS/asuransi kesehatan lainnya supaya dibawa.

5. Bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit khusus, supaya membawa obat-obat pribadi.

6. Membawa peraturan-peraturan terkait dengan implementasi kurikulum, buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

7. Membawa dokumen perangkat pembelajaran seperti silabus, RPP, LKPD, Buku Siswa, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.

8. Bagi guru BK supaya membawa implementasi kurikulum yang terkait, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, Instrumen BK, dan media layanan BK.

9. Membawa berbagai media yang direncanakan untuk kegiatan peer-teaching.

10. Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal.

Kelulusan PLPG Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10) Dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran), untuk tahun 2016 Sub Rayon 107 Unila menyelenggarakan 3 gelombang di 3 tempat yakni:

1. Hotel Sahid Bandar Lampung
2. LPMP Kota Bandar Lampung
3. LEC Kota Metro

Pembagian ploting kelas dan gelombang setiap peserta silakan lihat di halaman muka website ini. Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan: SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
UKG dilaksanakan secara online , lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini.

Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.


Sumber : SIMSERGU - Universitas Lampung