Pada uji kompetensi guru November nanti, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar